RUU Sisdiknas – Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang disusun oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tidak jadi masuk Prolegnas 2023.
Hal ini diungkapkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk tidak memasukkannya pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada tahun 2023 mendatang.
Wakil Ketua Umum Baleg DPR RI, Willy Aditya mengatakan bahwa RUU Sisdiknas masih membawa banyak kegaduhan yang belum terselesaikan di ruang publik, seperti dikutip dari kompas.com/education.
Terus terang, DPR RI tidak ingin kerusuhan menjadi semakin parah karena hal tersebut penting untuk diperhatikan bersama. Dengan demikian, Baleg berharap agar Nadiem tidak meninggikan egonya dalam menyusun RUU Sisdiknas.
“Mendikbud (Nadiem Makarim) harus benar-benar belajar, tidak egois, supaya dapat mengangkat aspirasi public lebih luas”. jelas Willy
Sekurang-kurangnya dalam Prolegnas Prioritas 2023 terdapat 38 RUU yang akan diajukan, dan diantaranya adalah RUU Sisdiknas tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Nadiem Makarim pernah menyampaikan bahwa Pemerintah yang dalam hal ini Kemendibud Ristek terbuka (tidak tertutup), transparan, bahkan melibatkan publik dalam menyusun RUU Sisdiknas.
Komitmen tersebut disampaikan dengan melibatkan pakar dan organisasi pendidikan serta akses kepada masyarakat secara luas untuk mengunduh sekaligus memberikan masukan atas naskah akademik maupun naskah RUU Sisdiknas.
Seperti dikutip dari kompas, Nadiem mengatakan bahwa ada lebih dari 90 lembaga dan organisasi pendidikan yang ditemui dan terus digencarkan untuk memberikan masukan atau tanggapan pada RUU Sisdiknas.
Pada kesempatan yang berbeda, Nadiem Makarim menyampaikan programnya pada saat sesi berbagi pengalaman hidup dan karir di Boston, Amerika Serikat..
Saat itu terdapat mahasiswa Indonesia bernama Suhandi, yang sedang menempuh pendidikan di Boston University School of Education bertanya sekaligus menyinggung soal kesulitan temannya yang merupakan seorang guru honorer.
Pada saat tersebut, Suhandi juga menyampaikan bahwa persoalan gaji karena belum mendapatkan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Tentu hal tersebut langsung ditanggapi oleh Nadiem Makarim persoalan mengenai guru honorer telah menjadi fokus utama ketika menjabat. Tahun lalu pun sudah ada sekitar 300 ribu honorer telah diangkat menjadi ASN PPPK, tahun ini pun sama.
“Namun, niatan yang kami tuangkan dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tersebut harus ditunda pembahasannya” ujarnya pada kesempatan yang sama.
Masyarakat baik dalam satuan pendidikan dapat memberikan tmasukan dengan mengisi form masukan pada laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/ tanpa perlu mempergunakan email-email belajar.id atau akun tertentu.
Langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk dapat memberikan masukan pada RUU Sisdiknas diantaranya:
Halaman Selanjutnya
Langkah dalam mengisi masukan untuk RUU Sisdiknas