Penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 masih terus dinanti oleh para calon PPPK. Kemendikbudristek dan PANRB terus berupaya untuk menyelesaikan proses penerbitan SK ini dengan sebaik-baiknya.
Berdasarkan informasi terbaru, proses penerbitan SK PPPK 2024 masih berlangsung dan belum ada pengumuman resmi mengenai tahapan dan jadwal yang detail.
Namun, berdasarkan informasi dari berbagai sumber, berikut adalah tahapan yang kemungkinan akan dilalui dalam penerbitan SK PPPK 2024:
- Penetapan Kebutuhan ASN:
- Instansi penyelenggara mengajukan kebutuhan ASN PPPK kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) atau Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
- Penetapan kebutuhan ASN PPPK tersebut dilakukan berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja.
- Pengumuman Seleksi:
- Kemendikbudristek atau PANRB mengumumkan lowongan PPPK untuk tahun 2024.
- Pengumuman ini akan memuat informasi mengenai:
- Jumlah formasi yang tersedia.
- Persyaratan pelamar.
- Jadwal dan tahapan seleksi.
- Pendaftaran Seleksi:
- Pelamar mendaftarkan diri secara online melalui portal yang disediakan oleh Kemendikbudristek atau PANRB.
- Pada tahap ini, pelamar akan mengunggah dokumen persyaratan dan mengikuti seleksi administrasi.
- Seleksi Kompetensi:
- Pelamar yang lolos seleksi administrasi mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri dari:
- Seleksi Kesesuaian (Seleksi Berkas)
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
- Pengumuman Hasil Seleksi:
- Kemendikbudristek atau PANRB mengumumkan hasil seleksi PPPK.
- Pengumuman ini akan memuat informasi mengenai:
- Peserta yang lolos seleksi.
- Peserta yang tidak lolos seleksi.
- Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK):
- Kemendikbudristek atau PANRB menetapkan nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (NIPPPK) bagi peserta yang lolos seleksi.
- Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Guru Non PNS:
- Bagi peserta yang lolos seleksi dan sebelumnya merupakan guru non PNS, maka mereka akan diberhentikan dari jabatan fungsional guru non PNS.
- Pengangkatan sebagai PPPK:
- Peserta yang lolos seleksi dan telah ditetapkan NIPPPK-nya diangkat sebagai PPPK.
- Pengangkatan ini dilakukan oleh instansi penyelenggara.
- Pemberian Tunjangan PPPK:
- PPPK berhak mendapatkan tunjangan yang sama dengan PNS, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Optimalisasi Komunitas Belajar untuk Peningkatan Kompetensi Guru” Fasilitas Diklat Peserta Eksklusif :Jaminan E-sertifikat 46JP Bernama, Bimbingan Unlimited, Materi Pelatihan, Laporan Pengembangan Diri, Berbagi Praktik Baik, BONUS Ebook-model-model pembelajaran inovatif , e-book model pembelajaran merdeka belajar, buku saku penggerak komunitas belajar, panduan oprimalisasi kumunitas belajar. Daftar Sekarang di link berikut https:/online.e-guru.id/aff/40180/3041/checkout
Mau dibantu mendaftar?
http:/wa.me/6285974976024 atau 0859-7497-6024 (Admin Nana) sertakan foto pamflet yaa
Halaman Selanjutnya