Home / News

Rabu, 15 November 2023 - 10:47 WIB

Karena Faktor Usia! BKN Tetapkan Tenaga Honorer Kriteria Ini akan Dihapus dari Database

Dibaca 10,087 kali

Pekerja honorer adalah pekerja instansi yang berstatus non-PNS dan non-. Para tenaga honorer kriteria ini biasanya diangkat oleh pejabat pembina dalam instansi pemerintah untuk melaksanakan tugas tertentu, seperti guru, satuan pengamanan, petugas , dan lain-lain.

Honorer mendapatkan atau upah yang bersumber dari APBN atau APBD, namun tidak memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS atau PPPK. Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang manajemen PPPK.

Dimana peraturan ini menjelaskan bahwa akan ada penghapusan honorer guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengoptimalkan alokasi anggaran, dan mewujudkan reformasi birokrasi negeri ini. Faktor usia juga menjadi salah satu faktor yang membuat dihapusnya para honorer dari database BKN.

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Publikasi Bahan Ajar Guru di Academia.edu” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2821/checkout dapatkan serta BONUS E-modul Profesi dan Kepribadian Guru. Mau dibantu daftar? http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)

 

 

Kriteria Ini Oleh BKN

Penghapusan tenaga honorer kriteria ini di instansi pemerintah diberikan waktu hingga tahun 2023. Nantinya, honorer yang ada saat ini dapat diangkat menjadi PNS dengan melalui proses (Calon ).

Baca Juga:  Segera Daftar! Diklat Nasional Gratis Bersertifikat: Tingkatkan Kualitas Pembelajaran Melalui Karya Inovatif Guru

Namun, tidak semua honorer dapat mengikuti seleksi CASN. Ini semua karena ada beberapa kategori honorer yang akan dihapus dari database pendataan BKN. Berikut informasi lengkapnya

Kategori yang Akan Dihapus Dari Database BKN

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

PP ini mengatur bahwa pegawai pemerintah hanya akan terdiri dari (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Itulah mengapa tenaga honorer kriteria ini akan di berhentikan, seperti:

  • Satuan pengamanan berjumlah 73.415 orang
  • Petugas kebersihan sebanyak 51.863 orang
  • Pengemudi sebanyak 5.915 orang
  • Pekerja dengan masa kerja 1 tahun sebanyak 8.159 orang
  • Pekerja dengan usia di bawah 20 sebanyak 189 orang
  • Pekerja di atas 56 tahun sebanyak 1.599 orang

Kategori yang Bisa Mengikuti Seleksi CASN

Walaupun ada beberapa kategori honorer yang akan di hapus, beberapa dari mereka juga bisa mengikuti CASN. Namun ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer kriteria ini agar dapat mengikuti seleksi CASN, yaitu:

  • Bekerja di instansi pemerintahan
  • Pengangkatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dengan otoritas sama
  • Memiliki usia min 19 tahun dan maks 46 tahun
  • Memiliki masa kerja minimal setahun dan masih terus bekerja sampai saat diangkat

Halaman Selanjutnya

Peraturan Pemerintah Tentang Usia dan Masa Kerja Tenaga Honorer…

Share :

Baca Juga

Karya Inovatif

Jenis Karya Inovatif untuk Kenaikan Pangkat Guru

News

Penting! Jangan Sampai Salah Pengisian DRH PPPK Guru 2022

News

Buruan Daftar! Diklat Nasional 40JP Gratis: Dampak Besar Kurikulum Merdeka dalam Fleksibilitas pembelajaran

News

Kabar Untuk Guru Honorer Dari Dirjen GTK, Tahun Depan Tidak Ada Perekrutan Guru Honorer!

News

Kabar Baik, Kontrak PPPK Tidak Akan Diputus Sampai Pensiun, Kecuali Kategori Berikut

News

Siapkan Segera! Berikut Daftar Dokumen Registrasi dan Pemberkasan Pengangkatan PPPK Teknis

News

Mentri Nadiem Klarifikasi Shadow Team Kemendikbud

News

MenPAN-RB Pastikan Tes CPNS 2023 Lebih Ketat Dari Tahun Sebelumnya
Download Sertifikat Pendidikan Gratis