Pekerja honorer adalah pekerja instansi pemerintah yang berstatus non-PNS dan non-PPPK. Para tenaga honorer kriteria ini biasanya diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dalam instansi pemerintah untuk melaksanakan tugas tertentu, seperti guru, satuan pengamanan, petugas kebersihan, dan lain-lain.
Honorer mendapatkan gaji atau upah yang bersumber dari APBN atau APBD, namun tidak memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS atau PPPK. Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang manajemen PPPK.
Dimana peraturan ini menjelaskan bahwa akan ada penghapusan honorer guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengoptimalkan alokasi anggaran, dan mewujudkan reformasi birokrasi negeri ini. Faktor usia juga menjadi salah satu faktor yang membuat dihapusnya para honorer dari database BKN.
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Publikasi Bahan Ajar Guru di Academia.edu” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2821/checkout dapatkan diklat serta BONUS E-modul Profesi dan Kepribadian Guru. Mau dibantu daftar? http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)
Penghapusan Tenaga Honorer Kriteria Ini Oleh BKN
Penghapusan tenaga honorer kriteria ini di instansi pemerintah diberikan waktu hingga tahun 2023. Nantinya, honorer yang ada saat ini dapat diangkat menjadi PNS dengan melalui proses seleksi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara).
Namun, tidak semua honorer dapat mengikuti seleksi CASN. Ini semua karena ada beberapa kategori honorer yang akan dihapus dari database pendataan BKN. Berikut informasi lengkapnya
Kategori yang Akan Dihapus Dari Database BKN
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.
PP ini mengatur bahwa pegawai pemerintah hanya akan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Itulah mengapa tenaga honorer kriteria ini akan di berhentikan, seperti:
- Satuan pengamanan berjumlah 73.415 orang
- Petugas kebersihan sebanyak 51.863 orang
- Pengemudi sebanyak 5.915 orang
- Pekerja dengan masa kerja 1 tahun sebanyak 8.159 orang
- Pekerja dengan usia di bawah 20 sebanyak 189 orang
- Pekerja di atas 56 tahun sebanyak 1.599 orang
Kategori yang Bisa Mengikuti Seleksi CASN
Walaupun ada beberapa kategori honorer yang akan di hapus, beberapa dari mereka juga bisa mengikuti CASN. Namun ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer kriteria ini agar dapat mengikuti seleksi CASN, yaitu:
- Bekerja di instansi pemerintahan
- Pengangkatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dengan otoritas sama
- Memiliki usia min 19 tahun dan maks 46 tahun
- Memiliki masa kerja minimal setahun dan masih terus bekerja sampai saat diangkat
Halaman Selanjutnya
Peraturan Pemerintah Tentang Usia dan Masa Kerja Tenaga Honorer…