Home / News

Senin, 15 April 2024 - 08:41 WIB

ini Kategori Guru yang Tidak Dapat Tunjangan Profesi di Tahun 2024

Dibaca 11,886 kali

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Penambahan Penghasilan bagi Guru, pada Satuan Pendidikan Dasar Negeri, dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Negeri, ada beberapa kategori guru yang tidak berhak mendapatkan Tunjangan Profesi di tahun 2024:

  1. Guru yang tidak memenuhi persyaratan:
  • Guru yang tidak memiliki sertifikat .
  • Guru yang mengajar pada satuan pendidikan swasta.
  • Guru yang mengajar kurang dari 24 jam per minggu.
  • Guru yang tidak memiliki NUPTK (untuk guru PNS) atau NRG (untuk guru PPPK).
  • Guru yang tidak terdaftar aktif pada Dapodik.
  • Guru yang tidak memenuhi persyaratan kinerja guru.
  • Guru yang sedang panjang tanpa gaji.
  • Guru yang diberhentikan dengan tidak hormat.
  1. Guru yang termasuk dalam kategori berikut:
  • Guru .
  • Guru Pendidikan Keaksaraan.
  • Guru Pendidikan Dasar (SD) yang ditugaskan pada Luar Biasa (SLB).
  • Guru Pendidikan Menengah () yang ditugaskan pada Sekolah Luar Biasa (SLB).
  • Guru (Islam/Kristen/Katolik/Hindu/Buddha) yang ditugaskan pada Sekolah Luar Biasa (SLB).
  • Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) yang ditugaskan pada Sekolah Luar Biasa (SLB).
  • Guru kelas yang mengajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Satuan Pendidikan Integratif.
  • Guru kelas yang mengajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Satuan .
  • Guru yang mengajar pada program kesetaraan.
  • Guru yang mengajar pada program Paket A, B, dan C.
  • Guru yang mengajar pada program Pendidikan Berkelanjutan (PKB).
  1. Guru yang mengajar pada mata pelajaran berikut
    Pendidikan Agama Islam/Kristen/Katolik/Hindu/Buddha pada sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Baca Juga:  Ketahui! 5 Persyaratan Pengangkatan Honorer Menjadi ASN

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) pada sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Bahasa Indonesia pada sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Penyusunan Portofolio Guru Di PMM Terintegrasi RHK EKIN” Fasilitas Peserta Eksklusif : Jaminan E-sertifikat 46JP Bernama, Bimbingan Unlimited, Materi Pelatihan, Laporan Pengembangan Diri, Berbagi Praktik Baik, BONUS Template Laporan RHK dan Aksi Nyata . Daftar Sekarang di link berikut   https:/online.e-guru.id/aff/40180/3014/checkout   Mau dibantu daftar?  http:/wa.me/6281904722773   atau 0819-0472-2773 (Admin Nana) sertakan foto pamflet yaa

Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https:/t.me/infofreediklat32JP

Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https:/t.me/PortalBeritaGuru

Halaman Selanjutnya

Untuk mengetahui apakah Anda berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru …

Share :

Baca Juga

Edutainment

Perubahan Status UNNES Menjadi PTNBH

News

Contoh Pertanyaan dan Jawaban Soal Wawancara PPPK Guru 2023

News

Sebanyak 29.069 Peserta Lulus PPPK Kemenag 2022, Berikut Cara Ceknya

News

Bukan Lagi 6 Tahun, Berikut Usia Minimal Calon Peserta Didik Baru Tingkat SD Terbaru

News

Gaji Pokok Terpotong Meski Data Valid, Guru Diimbau Tetap Tenang dan Cek Rincian Slip Gaji

News

Berikut Jumlah Jam Mengajar Dapodik Pada Kurikulum Merdeka

News

Guru Penggerak Angkatan 6 2022, dibuka 8000 Kuota

News

Sangat Mudah! Berikut Cara Cetak Kartu ASN Virtual di My SAPK
Download Sertifikat Pendidikan Gratis