Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Penambahan Penghasilan bagi Guru, Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Dasar Negeri, dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Negeri, ada beberapa kategori guru yang tidak berhak mendapatkan Tunjangan Profesi di tahun 2024:
- Guru yang tidak memenuhi persyaratan:
- Guru yang tidak memiliki sertifikat pendidik.
- Guru yang mengajar pada satuan pendidikan swasta.
- Guru yang mengajar kurang dari 24 jam per minggu.
- Guru yang tidak memiliki NUPTK (untuk guru PNS) atau NRG (untuk guru PPPK).
- Guru yang tidak terdaftar aktif pada Dapodik.
- Guru yang tidak memenuhi persyaratan kinerja guru.
- Guru yang sedang cuti panjang tanpa gaji.
- Guru yang diberhentikan dengan tidak hormat.
- Guru yang termasuk dalam kategori berikut:
- Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
- Guru Pendidikan Keaksaraan.
- Guru Pendidikan Dasar (SD) yang ditugaskan pada Sekolah Luar Biasa (SLB).
- Guru Pendidikan Menengah (SMP) yang ditugaskan pada Sekolah Luar Biasa (SLB).
- Guru Pendidikan Agama (Islam/Kristen/Katolik/Hindu/Buddha) yang ditugaskan pada Sekolah Luar Biasa (SLB).
- Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) yang ditugaskan pada Sekolah Luar Biasa (SLB).
- Guru kelas yang mengajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Satuan Pendidikan Integratif.
- Guru kelas yang mengajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Satuan Pendidikan Inklusif.
- Guru yang mengajar pada program kesetaraan.
- Guru yang mengajar pada program Paket A, B, dan C.
- Guru yang mengajar pada program Pendidikan Berkelanjutan (PKB).
- Guru yang mengajar pada mata pelajaran berikut
Pendidikan Agama Islam/Kristen/Katolik/Hindu/Buddha pada sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) pada sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Bahasa Indonesia pada sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Penyusunan Portofolio Guru Di PMM Terintegrasi RHK EKIN” Fasilitas Diklat Peserta Eksklusif : Jaminan E-sertifikat 46JP Bernama, Bimbingan Unlimited, Materi Pelatihan, Laporan Pengembangan Diri, Berbagi Praktik Baik, BONUS Template Laporan RHK dan Aksi Nyata . Daftar Sekarang di link berikut https:/online.e-guru.id/aff/40180/3014/checkout Mau dibantu daftar? http:/wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana) sertakan foto pamflet yaa
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https:/t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https:/t.me/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya
Untuk mengetahui apakah Anda berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru …