Akselerasi BOP PAUD– Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melaksanakan akselerasi dan peningkatan pendanaan bagi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan melalui program Merdeka Belajar Episode ke -16: Peningkatan Pendanaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan BOP Pendidikan Kesetaraan. Kebijakan mencakup nilai satuan biaya BOP PAUD yang variatif disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah. Sebanyak 270 kabupaten/kota akan mengalami peningkatan satuan biaya BOP PAUD, dengan rata-rata sebesar 9,5%. Sementara itu di 244 kabupaten/kota lain satuan biaya BOP PAUD tetap. Peningkatan anggaran dan akselerasi BOP PAUD akan lebih tinggi untuk daerah-daerah terpencil, yang memiliki tingkat ekonomi relatif rendah. Hal tersebut tentunya akan berdampak baik dalam mendorong pemerataan kualitas lembaga pendidikan PAUD di Indonesia, mengurangi kesenjangan yang terjadi di daerah-daerah tertinggal.
Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) dan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) bekerja sama meluncurkan kebijakan akselerasi penyaluran dan peningkatan pendanaan BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan. Kebijakan ini sangat membantu satuan pendidikan di masa pandemi saat ini. Dana BOP dapat dialokasikan untuk penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan kegiatan ekstrakurikuler, pelaksanaan penilaian dan evaluasi pembelajaran. Termasuk untuk keperluan administrasi sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, dan pembiayaan daya dan jasa. Hal ini bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan bagi anak usia dini untuk mempersiapkan diri ketika akan memasuki pendidikan selanjutnya dan peserta pendidikan kesetaraan lebih terfasilitasi.
Kebijakan yang diluncurkan yaitu penyaluran dana BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan akan diberikan melalui rekening satuan pendidikan. Hal ini bisa memangkas prosedur pencairan dana yang panjang, sehingga bisa lebih cepat disalurkan dan kegiatan operasional pembelajaran lembaga dapat dilaksanakan dan di danai lebih cepat. Kemudian penggunaan BOP fleksibel disesuaikan situasi dan kondisi yang ada, artinya penggunaan BOP tidak dibatasi persentase kegiatannya sehingga memudahkan lembaga untuk mengatur penggunaan anggaran BOP sesuai kebutuhannya, namun tetap mengacu pada butir-butir persyaratan yang ada. Kebijakan seperti ini membuat lembaga lebih inovatif dalam mengelola anggaran untuk kegiatan operasional.
Mulai tahun 2022, nilai satuan BOP PAUD akan seperti BOS yaitu bervariasi disesuaikan dengan kebutuhan dan perbedaan karakteristik masing-masing daerah. Perhitungan satuan biaya berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD) pada setiap wilayah kabupaten/ kota. Perbedaan dapat dilihat dari kebijakan nilai satuan biaya per perserta didik, yang semula 600 ribu rupiah per tahun, dirubah menjadi 600 ribu sampai 1,2 juta rupiah per tahun.
Kebijakan baru ini berdampak baik untuk keberlangsungan pendidikan karena berkeadilan, yaitu pemerintah tidak memberikan perlakukan berbeda antara pendidikan formal dan nonformal. Anak usia dini perlu mendapatkan pendidikan yang optimal. Dalam mengomptimalkan pendidikan, tentunya harus mengatasi berbagai persoalan yang menghambat peningkatan kualitas Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Salah satunya yaitu anggaran pendidikan minim yang menyebabkan pengaruh pada kualitas lembaga pendidikan, dll.
Dalam rangka mendukung kebijakan pendanaan dan akselerasi BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan, Kemendagri bersama Kemendikbud Ristek menerbitkan Surat Edaran (SE). SE tersebut yaitu nomor 907/6479/SJ Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana BOS. Berdasarkan surat edaran tersebut, Kemendagri dan Kemendikbud Ristek juga meresmikan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS). Aplikasi tersebut merupakan aplikasi tunggal pengelolaan dana BOS pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
Dapatkan Informasi Guru Terupdate dengan bergabung di Channel Telegram: https://t.me/wartagurudotid
Penulis: Ema Dwi Pratiwi