Home / News

Sabtu, 13 April 2024 - 09:21 WIB

Kebijakan Kemdikbud Berpihak Bagi Guru Honorer Agar Lebih Sejahtera, Ini Alasannya

Dibaca 5,191 kali

Hal yang menjadi salah satu pendukung dalam segala aktivitas yang berkaitan dengan pendidikan di Indonesia yaitu BOS atau Dana Bantuan Operasional Sekolah.

 

Dimana baru – baru ini pihak Kemendikbud telah merilis kebijakan baru terkait dengan dana BOS yang banyak sekali digunakan sebagai untuk para guru di Indonesia.

 

Seperti yang sudah diketahui bersama jika dana BOS sendiri adalah bantuan yang diberikan secara langsung oleh pihak Kemendikbudristek demi untuk membantu sekolah dalam menjalankan operasionalnya.

 

Yang mana dana BOS tersebut diharapkan bisa memberikan kualitas terbaik untuk dunia pendidikan terutama yang ada di negara Indonesia, sehingga kedepannya akan terus menerus ditingkatkan.

 

Sejauh ini sudah banyak yang mengetahui jika dana BOS sendiri juga digunakan sebagai salah satu sumber dana bagi gaji para guru yang masih berstatus sebagai honorer atau sukwan.

 

Dana BOS sendiri merupakan jenis dana alokasi khusus nonfisik yang bertujuan demi mendukung biaya operasional non personalia bagi .

 

Seperti yang sudah dijelaskan di atas dimana salah satu kegunaan dari dana BOS sendiri yaitu digunakan sebagai gaji tenaga honorer yang ada di lembaga maupun sekolah.

 

Namun terlepas dari itu semua, ada beberapa kegunaan dari dana BOS itu sendiri. Diantaranya yaitu sebagai berikut ini:

 

  1. Penggunaan Dana BOS bagi

Sudah bukan rahasia lagi jika dana BOS yang cair disekolah maupun lembaga digunakan sebagai dana untuk para tenaga honorer.

Baca Juga:  Cara Mengoptimalisasi Sekolah Inklusi

 

Salah satu aspek penting yang bisa Anda lihat dari penggunaan dana BOS tersebut yaitu pembiayaan guru honorer.

 

Sementara untuk skema baru dana BOS, terdapat ketentuan jika dalam pembiayaan untuk guru honorer bisa mencapai maksimal 50% dari total dana BOS yang diterima oleh pihak sekolah maupun lembaga tersebut.

 

Namun, sebelum itu baiknya jika Anda juga pahami beberapa yang harus dipenuhi oleh para tenaga pendidik yang akan mendapatkan honor dari dana bos itu sendiri. Yaitu sebagai berikut:

  • Tercatat dalam Dapodik atau
  • Mempunyai jam mengajar minimal 24 jam per minggu
  • Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ()
  • Belum mempunyai sertifikat pendidik

 

yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Penyusunan Portofolio Guru Di PMM Terintegrasi RHK EKIN” Fasilitas Diklat Peserta Eksklusif : Jaminan E-sertifikat 46JP Bernama, Bimbingan Unlimited, Materi Pelatihan, Laporan Pengembangan Diri, Berbagi , BONUS Template Laporan RHK dan Aksi Nyata . Daftar Sekarang di link berikut   https:/online.e-guru.id/aff/40180/3014/checkout   Mau dibantu daftar?  http:/wa.me/6281904722773   atau 0819-0472-2773 (Admin Nana) sertakan foto pamflet yaa

Tingkatkan Literasi, dan gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https:/t.me/infofreediklat32JP

Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https:/t.me/PortalBeritaGuru

Halaman Selanjutnya

Kegunaan Memanfaatkan Dana BOS untuk gaji guru honorer…

Share :

Baca Juga

guru ppk ingin pindah sekolah

News

Daftar Nama Tenaga Honorer Wajib Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN 2024, Agar Bisa Diangkat PPPK 2024

News

Penerimaan CPNS 2023 Sekedar Wacana Atau Memang Nyata? Berikut Penjelasan MenpanRB

News

Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Langsung Cair di Januari 2024, Asalkan Memenuhi Syarat Berikut

News

Presiden Setujui RPP Manajemen ASN, Nasib Honorer Rampung Bulan April

News

Lengkap!  Dokumen, Persyaratan Serta Tata Cara Pendaftaran Guru PPPK Kemdikbud 2023

News

Pentingnya Memahami Peran Sekolah untuk Wujudkan Guru Abad 21

News

Selamat! Dana KJP Plus Tahap 1 Telah Cair

News

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran PPG Prajabatan Model Baru Tahun 2022
Download Sertifikat Pendidikan Gratis