Hal yang menjadi salah satu pendukung dalam segala aktivitas yang berkaitan dengan pendidikan di Indonesia yaitu BOS atau Dana Bantuan Operasional Sekolah.
Dimana baru – baru ini pihak Kemendikbud telah merilis kebijakan baru terkait dengan dana BOS yang banyak sekali digunakan sebagai gaji untuk para guru di Indonesia.
Seperti yang sudah diketahui bersama jika dana BOS sendiri adalah bantuan yang diberikan secara langsung oleh pihak Kemendikbudristek demi untuk membantu sekolah dalam menjalankan operasionalnya.
Yang mana dana BOS tersebut diharapkan bisa memberikan kualitas terbaik untuk dunia pendidikan terutama yang ada di negara Indonesia, sehingga kedepannya akan terus menerus ditingkatkan.
Sejauh ini sudah banyak yang mengetahui jika dana BOS sendiri juga digunakan sebagai salah satu sumber dana bagi gaji para guru yang masih berstatus sebagai honorer atau sukwan.
Dana BOS sendiri merupakan jenis dana alokasi khusus nonfisik yang bertujuan demi mendukung biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan.
Seperti yang sudah dijelaskan di atas dimana salah satu kegunaan dari dana BOS sendiri yaitu digunakan sebagai gaji tenaga honorer yang ada di lembaga maupun sekolah.
Namun terlepas dari itu semua, ada beberapa kegunaan dari dana BOS itu sendiri. Diantaranya yaitu sebagai berikut ini:
- Penggunaan Dana BOS bagi Guru Honorer
Sudah bukan rahasia lagi jika dana BOS yang cair disekolah maupun lembaga digunakan sebagai dana untuk para tenaga pendidik honorer.
Salah satu aspek penting yang bisa Anda lihat dari penggunaan dana BOS tersebut yaitu pembiayaan guru honorer.
Sementara untuk skema baru dana BOS, terdapat ketentuan jika dalam pembiayaan untuk guru honorer bisa mencapai maksimal 50% dari total dana BOS yang diterima oleh pihak sekolah maupun lembaga tersebut.
Namun, sebelum itu baiknya jika Anda juga pahami beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para tenaga pendidik yang akan mendapatkan honor dari dana bos itu sendiri. Yaitu sebagai berikut:
- Tercatat dalam Dapodik atau Data Pokok Pendidikan
- Mempunyai jam mengajar minimal 24 jam per minggu
- Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Belum mempunyai sertifikat pendidik
yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Penyusunan Portofolio Guru Di PMM Terintegrasi RHK EKIN” Fasilitas Diklat Peserta Eksklusif : Jaminan E-sertifikat 46JP Bernama, Bimbingan Unlimited, Materi Pelatihan, Laporan Pengembangan Diri, Berbagi Praktik Baik, BONUS Template Laporan RHK dan Aksi Nyata . Daftar Sekarang di link berikut https:/online.e-guru.id/aff/40180/3014/checkout Mau dibantu daftar? http:/wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana) sertakan foto pamflet yaa
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https:/t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https:/t.me/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya