Home / News

Kamis, 8 September 2022 - 22:47 WIB

Kelanjutan dari RUU Sisdiknas : Tunjangan Pasti Diupayakan

Dibaca 535 kali

RUU Sisdiknas 2022RUU Sisdiknas merupakan Rancangan Undang-Undang yang berisi sistem pendidikan nasional, dan serta pendidikan di perguruan tinggi. Semua disusun secara terpadu menurut aturan yang diberlakukan.

Sebelumnya, Sisdiknas masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan 2022. Yang artinya termasuk dalam RUU yang perlu untuk segera disahkan menurut asas kepentingan dan sendiri.

ini disusun dengan tujuan untuk memeprbaiki tatanan Sistem Pendidikan Nasional agar menjadi lebih kaya, berwarna, lengkap sekaligus mewakili seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Kemendikbudristek yang bertanggung jawab penuh pada penyusunan RUU ini telah mengajak publik untuk turut terlibat dalam penyusunan dan memberikan tanggapan.

Namun, setelah mencermati dengan seksama, ada beberapa poin yang sebenarnya fundamental dan masih menjadi kebutuhan guru sehari-hari.

Seperti dikutip dari kompas.com, Chatarina Muliana Girsang yang merupakan Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi membenarkan informasi tentang klausul guru yang berpotensi merugikan tenaga .

Potensi tersebut dibenarkan pasalnya memang pada RUU Sisdiknas ada poin yang membahas mengenai tunjangan sertifikasi guru akan dihapuskan.

Baca Juga:  Ada Perubahan Regulasi Untuk Guru Sertifikasi Berkaitan Dengan Kenaikan Pangkat, Menjadi Lebih Mudah?

“Saat ini besaran tunjangan diatur lengkap di Undang-undang, sehingga berhubungan dengan kenaikan tunjangan sertifikasi maka harus mengubah undang-undang juga. Berbeda dengan tunjangan yang diatur di Perpres saja, lebih fleksibel.” ujar beliau.

Namun, Chatarina juga menegaskan bahwa tidak mungkin Pemerintah menyengsarakan , apalagi sudah dianggap sebagai bentuk apresiasi profesi.

Sehingga secara tidak langsung, keterangan tersebut telah memberikan gambaran yang belum jelas mengenai tunjangan sertifikasi pada RUU Sisdiknas. Mengingat terkadang sering memberikan kejutan mengenai disetujuinya RUU menjadi Undang-undang.

Lebih lanjut, Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Visi Integritas, Emerson Yuntho juga mengatakan bahwa selama ini guru tidak memiliki payung hukum yang jelas lagi kuat.

Sebab Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi turunan regulasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentnag Guru dan Dosen tidak kunjung terbit.

Hal ini diketahui dapat terjadi karena PP tersebut bertentangan dengan UU ASN sehingga mau bagaimanapun guru dan dosen tidak bisa menunjukkan kepentingan karena kurangnya hukum yang menjamin.

Halaman Selanjutnya

Jaminan Hukum Guru dan Dosen pada RUU Sisdiknas

Share :

Baca Juga

News

Kabar Baik! Lulusan PPG Prajabatan Disiapkan Jadi ASN PPPK 2024

News

Guru PPPK Tak Kunjung Dapat Gaji, Kemendikbud Meminta Pemda Untuk Segera Bayar

News

Kenaikan Gaji PNS 2024 Dibayarkan Bulan Maret, Segini Besarannya Terbaru

News

Berikut Prioritas Guru Honorer Pada PPPK 2023

News

Soal Kompetensi Teknis PPPK Guru PGSD 2022 Lengkap dengan Jawaban
Ilustrasi Tahapan PPG Dalam Jabatan 2023

News

Terdapat Syarat Baru Pengajuan Usul Kenaikan Pangkat PNS GTK Madrasah

News

Info Terbaru! Honorer Batal Dihapus, Pengangkatan ASN Menggunakan PPPK Model Baru

News

Jangan Sampai Keliru, Perbedaan Mekanisme Tunjangan Sertifikasi Guru Kemdikbud dan Guru Kemenag
Download Sertifikat Pendidikan Gratis