Home / News

Kamis, 8 September 2022 - 22:47 WIB

Kelanjutan dari RUU Sisdiknas : Tunjangan Pasti Diupayakan

Dibaca 550 kali

RUU Sisdiknas 2022RUU Sisdiknas merupakan Rancangan Undang-Undang yang berisi sistem nasional, profesi guru dan serta pendidikan di perguruan tinggi. Semua disusun secara terpadu menurut aturan yang diberlakukan.

Sebelumnya, masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional () Prioritas Perubahan 2022. Yang artinya termasuk dalam yang perlu untuk segera disahkan menurut asas kepentingan dan kebijakan pemerintah sendiri.

RUU Sisdiknas ini disusun dengan tujuan untuk memeprbaiki tatanan Sistem Pendidikan Nasional agar menjadi lebih kaya, berwarna, lengkap sekaligus mewakili seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Kemendikbudristek yang bertanggung jawab penuh pada penyusunan RUU ini telah mengajak publik untuk turut terlibat dalam penyusunan dan memberikan tanggapan.

Namun, setelah mencermati dengan seksama, ada beberapa poin yang sebenarnya fundamental dan masih menjadi kebutuhan guru sehari-hari.

Seperti dikutip dari kompas.com, Chatarina Muliana Girsang yang merupakan Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi membenarkan informasi tentang klausul guru yang berpotensi merugikan tenaga pendidik.

Potensi tersebut dibenarkan pasalnya memang pada RUU Sisdiknas ada poin yang membahas mengenai tunjangan sertifikasi guru akan dihapuskan.

Baca Juga:  Wajib Tahu! Skema Pensiun PPPK Defined Contribution, Simak Penjelasannnya

“Saat ini besaran tunjangan diatur lengkap di Undang-undang, sehingga berhubungan dengan kenaikan tunjangan sertifikasi maka harus mengubah undang-undang juga. Berbeda dengan tunjangan yang diatur di Perpres saja, lebih fleksibel.” ujar beliau.

Namun, Chatarina juga menegaskan bahwa tidak mungkin Pemerintah menyengsarakan , apalagi sudah dianggap sebagai bentuk apresiasi profesi.

Sehingga secara tidak langsung, keterangan tersebut telah memberikan gambaran yang belum jelas mengenai tunjangan sertifikasi pada RUU Sisdiknas. Mengingat DPR terkadang sering memberikan kejutan mengenai disetujuinya RUU menjadi Undang-undang.

Lebih lanjut, Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Visi Integritas, Emerson Yuntho juga mengatakan bahwa selama ini guru tidak memiliki payung hukum yang jelas lagi kuat.

Sebab (PP) yang menjadi turunan regulasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentnag Guru dan Dosen tidak kunjung terbit.

Hal ini diketahui dapat terjadi karena PP tersebut bertentangan dengan sehingga mau bagaimanapun guru dan dosen tidak bisa menunjukkan kepentingan karena kurangnya hukum yang menjamin.

Halaman Selanjutnya

Jaminan Hukum Guru dan Dosen pada RUU Sisdiknas

Share :

Baca Juga

News

7 Revolusi Pembelajaran yang Dapat Mempengaruhi Pendidikan di Sekolah

News

Kemendikbud Menghimbau Pengisian Survei untuk Kepala Sekolah dan Guru

News

5 Tujuan Pembelajaran Sastra di Kurikulum Merdeka

News

Update Terbaru, Benarkah Lulusan PPG Bakal Jadi Guru di Daerah 3T? Simak Penjelasannya

News

Harus Dipahami Cara Mengisi Sispena 2023

News

Cara Mengoptimalkan Teknologi dalam Pembelajaran Era Kurikulum Merdeka

News

Kabar Gembira Untuk Guru dan Tendik Dari Kemdikbud

Media Mengajar

Rapor Pendidikan Resmi Diluncurkan Oleh Kemendikbudristek
Download Sertifikat Pendidikan Gratis