Home / News

Sabtu, 7 Januari 2023 - 21:27 WIB

Kelebihan dan Kekurangan Pegawai Harian Lepas

Dibaca 754 kali

Pegawai Harian Lepas (PHL) kerap disebut sebagai karyawan honorer merupakan pegawai yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bertugas untuk jabatan negeri atau untuk tugas pemerintahan/negara lainnya.

Walaupun sekilas terlihat sama dengan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pegawai Honorer dan PPPK merupakan dua status yang berbeda. PPPK sendiri berstatus sebagai ASN sah yang memiliki tugas tertentu sementara sesuai perjanjian kerja. 

Sedangkan pegawai honorer merujuk kepada pekerja dengan status non-ASN yang belum diangkat sebagai pegawai tetap. Untuk lebih jelasnya akan dibahas di artikel ini meliputi seberapa besar gaji dari pegawai honorer serta kelebihan dan kekurangan pegawai lepas.

Gaji Pegawai Harian Lepas

PHL atau honorer yang bekerja di dalam ruang lingkup pemerintahan memiliki perjanjian kerja dan bekerja menyesuaikan surat keputusan yang dikeluarkan pejabat tata usaha negara.

Gaji dari pegawai honorer biasanya tidak jauh seperti gaji pada karyawan swasta. Sementara itu, gaji pegawai honorer tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Tahun 2003. Saat ini, peraturan terkait gaji karyawan harian lepas sudah termuat dalam Undang – Undang Cipta Kerja.

Instansi atau pejabat pembina yang merekrut pegawai honorer tersebut berhak dan memiliki wewenang untuk menentukan besaran gaji sesuai dengan alokasi anggaran dalam satuan kerja. Kesimpulannya, tidak ada aturan tertentu yang mengatur besaran gaji PHL secara spesifik.

Halaman Berikutnya

Kelebihan dan Kekurangan Pegawai Harian Lepas

Share :

Baca Juga

perbedaan best practice dengan ptk

News

Berikut Kisi Kisi Tes CPNS Dan PPPK 2023!

News

Terbaru! Tidak Semua Non ASN Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu

News

Naik Pangkat Tidak Perlu DUPAK? Naik Pangkat Lebih Mudah Menggunakan Predikat Kinerja dengan 5 Penilaian Ini

News

SAH! Gaji PPPK Guru Diangkat Juli, Akan Dibayarkan 1 Agustus
Seleks CPNS 2023

News

Kategori Guru Honorer yang Tidak Perlu Tes CAT PPPK Guru 2023

News

Inovasi Model Pembelajaran di Era Digital
prinsip penyusunan atp

News

7 Prinsip Penyusunan ATP Yang Wajib Diketahui

News

Wajib Tau! Sederet Kategori Honorer Ini Ditolak Aplikasi Pendataan Non ASN 2023