Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) berikan informasi terbaru untuk para guru sertifikasi dan guru non sertifikasi mengenai pendaftaran program Pendidikan Guru Penggerak angkatan 11 tahun 2023.
Pendaftaran ini khusus untuk Calon Guru Penggerak dalam program Pendidikan Guru Penggerak angkatan 11.
Dalam konteks ini, baik guru sertifikasi maupun non sertifikasi memiliki kesempatan untuk mendaftar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Selain itu, ada beberapa kriteria yang perlu dipenuhi oleh calon guru dalam proses pendaftaran untuk program Pendidikan Guru Penggerak angkatan 11. Rincian jadwal dan kriteria rekrutmen ini bisa ditemukan di situs sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id.
Berikut adalah jadwal rekrutmen untuk program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) angkatan 11:
- Tanggal 9 Oktober hingga 27 Oktober 2023: Informasi Rekrutmen Calon Guru Penggerak program PGP angkatan 11.
- Tanggal 9 Oktober hingga 27 Oktober 2023: Periode pendaftaran.
- Tanggal 30 Oktober hingga 29 November 2023: Periode Verifikasi, Validasi, Penilaian Berkas, dan Esai.
- Tanggal 12 Desember 2023: Pengumuman tahap 1.
- Tanggal 10 Januari hingga 6 Maret 2024: Simulasi mengajar dan wawancara.
- Tanggal 20 Maret 2023: Pengumuman tahap 2.
- Informasi mengenai jadwal Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 11 akan disampaikan kemudian.
Harap dicatat bahwa jadwal ini dapat mengalami perubahan berdasarkan kebijakan pemerintah.
Selain wajib mengetahui jadwal pelaksanaan Pendidikan Guru Penggerak angkatan 11, guru sertifikasi dan guru non sertifikasi wajib mengetahui sejumlah kriteria yang wajib dipenuhi oleh calon peserta program Pendidikan Guru Penggerak:
- Guru PNS dan non PNS yang mengajar di sekolah negeri atau swasta.
- Kepala Sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepsek, baik yang berstatus PNS maupun non PNS dari satuan pendidikan negeri atau swasta.
- Wajib memiliki akun di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Memiliki akun guru di Dapodik.
- Paling sedikit memiliki ijazah S1 atau D4.
- Setidaknya memiliki pengalaman mengajar selama 5 tahun.
- Saat melakukan registrasi, masa sisa mengajar tidak boleh kurang dari 10 tahun atau usia calon lebih dari 50 tahun.
- Memiliki niat kuat untuk menjadi Guru Penggerak dan bersedia mengikuti proses pendidikan selama 6 bulan.
- Tidak sedang mengikuti diklat sebagai calon PPG, PNS, atau kegiatan lain yang berlangsung secara bersamaan dengan rekrutmen Pendidikan Guru Penggerak.
Halaman Selanjutnya
10. Tidak sedang menjabat sebagai Kepala Sekolah Penggerak, pelatih ahli