Home / News

Jumat, 21 Juli 2023 - 14:59 WIB

Kemdikbud Minta Siswa Jenjang SD-SMA Lakukan Ini, Sebelum 31 Juli

Dibaca 52,111 kali

Sebelum tanggal 31 Juli 2023, Kemdikbud Ristek menginstruksikan kepada para siswa jenjang SD-SMA untuk segera melakukan aktivasi rekening, proses aktivasi ini memiliki tujuan yang sangat penting.

Panduan mengenai aktivasi rekening bagi siswa kelas akhir SD, SMP, dan SMA telah diumumkan oleh Kemdikbud Ristek melalui akun resmi Instagram @sobatpip pada tanggal 19 Juli 2023.

Dalam unggahannya, Kemdikbud Ristek mengingatkan bahwa tinggal 12 hari lagi menuju batas waktu aktivasi rekening. Pesan tersebut ditujukan oleh Kemdikbud kepada para siswa kelas akhir dalam hal ini termasuk kelas 6, 9, dan 12, yang ada pada jenjang SD, SMP, dan SMA untuk tahun ajaran 2022/2023.

Selain itu, aktivasi rekening juga berlaku bagi siswa yang masuk dalam Nominasi 2023. Seperti yang telah diketahui, untuk memenuhi mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP), siswa harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk persyaratan berkas-berkas seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Kartu Keluarga Sejahtera, dan sebagainya.

Besaran yang diberikan oleh Kemdikbud kepada siswa per jenjang berbeda, yakni siswa SD sebesar Rp450.000, SMP sebesar Rp750.000, dan sebesar Rp1.000.000. Jumlah tersebut merupakan ketetapan baru untuk tahun 2023.

Karena itu, penting bagi siswa jenjang SD-SMA penerima PIP untuk segera melakukan aktivasi rekening sebelum tanggal 31 Juli 2023.

Baca Juga:  MenPAN-RB Resmikan Aturan Baru, Honorer Dapat Sejumlah Jaminan Sosial

Setelah para siswa melakukan aktivasi rekening, saldo awal akan menjadi Rp0, dan siswa dapat menunggu penyaluran dana PIP dari Kemdikbud Ristek pada tahun ini.

Dalam unggahan Kemdikbud Ristek, beberapa penerima PIP memberikan komentar, menegaskan bahwa jika batas waktu 31 Juli 2023 terlewat, dana bantuan PIP tidak akan dicairkan dan akan hangus atau dikembalikan ke kas negara.

Bagi siswa yang sudah menjadi penerima bantuan PIP sebelumnya dan telah melakukan aktivasi rekening di Bank BRI dan BNI, mereka tidak perlu melakukan aktivasi ulang. Namun, bagi siswa penerima PIP yang belum melakukan aktivasi, segera lakukan proses tersebut di masing-masing.

Berikut adalah persyaratan aktivasi rekening bagi siswa penerima PIP:

  1. Membawa salah satu dari KTP/KK//SK/KP Domisili untuk siswa SMA, , SMALB, dan Paket C.
  2. Membawa Surat Keterangan Aktivasi yang di dapat dari Kepala Satuan .
  3. Untuk siswa pada jenjang SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B harus didampingi oleh atau wali.
  4. Membawa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua atau wali atau SK Domisili, untuk para siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B.

Halaman Selanjutnya

Siswa dapat melakukan pengecekan apakah namanya terdaftar sebagai penerima PIP

Share :

Baca Juga

photo by kemdikbud.go.id

News

32 Poin Penjelasan KEMDIKBUD kepada Guru & TENDIK Honorer

News

Implementasi Kurikulum Merdeka Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran Tahun 2022 s.d 2024

News

Mengenal Aplikasi Sipendi dan Manfaatnya Bagi Guru PAUD/TK/KB

News

Berikut Kabar Mengenani Tunjangan Profesi Akan Dihapus

News

MenPAN RB Sudah Siapkan 700.000 Formasi Untuk PPPK 2023, Simak Selengkapnya!

News

Memahami AKM (Asesmen Kompetensi Minimum)

News

Berikut Sertifikat Yang Harus Dimiliki Untuk Jadi Kepala Sekolah

News

2 Kesalahan Fatal yang Harus Dihindari SeorangGuru
Download Sertifikat Pendidikan Gratis