Sebelum tanggal 31 Juli 2023, Kemdikbud Ristek menginstruksikan kepada para siswa jenjang SD-SMA untuk segera melakukan aktivasi rekening, proses aktivasi ini memiliki tujuan yang sangat penting.
Panduan mengenai aktivasi rekening bagi siswa kelas akhir SD, SMP, dan SMA telah diumumkan oleh Kemdikbud Ristek melalui akun resmi Instagram @sobatpip pada tanggal 19 Juli 2023.
Dalam unggahannya, Kemdikbud Ristek mengingatkan bahwa tinggal 12 hari lagi menuju batas waktu aktivasi rekening. Pesan tersebut ditujukan oleh Kemdikbud kepada para siswa kelas akhir dalam hal ini termasuk kelas 6, 9, dan 12, yang ada pada jenjang SD, SMP, dan SMA untuk tahun ajaran 2022/2023.
Selain itu, aktivasi rekening juga berlaku bagi siswa yang masuk dalam SK Nominasi PIP 2023. Seperti yang telah diketahui, untuk memenuhi syarat mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP), siswa harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk persyaratan berkas-berkas seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Kartu Keluarga Sejahtera, dan sebagainya.
Besaran dana PIP yang diberikan oleh Kemdikbud kepada siswa per jenjang berbeda, yakni siswa SD sebesar Rp450.000, SMP sebesar Rp750.000, dan siswa SMA sebesar Rp1.000.000. Jumlah tersebut merupakan ketetapan baru untuk tahun 2023.
Karena itu, penting bagi siswa jenjang SD-SMA penerima PIP untuk segera melakukan aktivasi rekening sebelum tanggal 31 Juli 2023.
Setelah para siswa melakukan aktivasi rekening, saldo awal akan menjadi Rp0, dan siswa dapat menunggu penyaluran dana PIP dari Kemdikbud Ristek pada tahun ini.
Dalam unggahan Kemdikbud Ristek, beberapa penerima PIP memberikan komentar, menegaskan bahwa jika batas waktu 31 Juli 2023 terlewat, dana bantuan PIP tidak akan dicairkan dan akan hangus atau dikembalikan ke kas negara.
Bagi siswa yang sudah menjadi penerima bantuan PIP sebelumnya dan telah melakukan aktivasi rekening di Bank BRI dan BNI, mereka tidak perlu melakukan aktivasi ulang. Namun, bagi siswa penerima PIP yang belum melakukan aktivasi, segera lakukan proses tersebut di sekolah masing-masing.
Berikut adalah persyaratan aktivasi rekening bagi siswa penerima PIP:
- Membawa salah satu dari KTP/KK/KIP/SK/KP Domisili untuk siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C.
- Membawa Surat Keterangan Aktivasi yang di dapat dari Kepala Satuan Pendidikan.
- Untuk siswa pada jenjang SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B harus didampingi oleh orang tua atau wali.
- Membawa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua atau wali atau SK Domisili, untuk para siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B.
Halaman Selanjutnya
Siswa dapat melakukan pengecekan apakah namanya terdaftar sebagai penerima PIP