TPG Tidak Cair – Tunjangan sertifikasi guru atau yang biasa disingkat TPG sering didapati mendapat kendala dalam pendistribusiannya.
Adapun salah satu faktor penyebab dijumpainya masalah pada peroses pendistribusian sertifikasi guru (TPG) yakni karena Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang diterbitkan tidak valid.
Sehingga nama guru jadi tidak tecantum sebagai penerima tunjangan profesi (TPG) pada Surat Keputusan Tunjangan Pofesi (SKTP) yang terbit setiap semester.
Apabila nama guru tidak tercantum dalam SKTP, maka pemerintah tidak bisa memberi tunjangan tersebut. Hal Ini mengakibatkan terhambatnya proses distribusi tunjangan sertifikasi guru untuk dicairkan.
Kali ini wartaguru.id telah merangkum beberapa faktor yang menghambat proses distribusi TPG sehingga TPG tidak cair dan sekaligus cara solusi untuk mencairkannya.
Faktor Penyebab TPG Tidak Cair
1.Data Guru Tidak Sinkron dengan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)
Data guru yang tidak sinkron atau tidak sama dengan yang terdaftar di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menyebabkan nama guru tidak tercantum pada SKTP.
Persoalan itu dapat diatasi dengan memantau data yang oeprator sekolah input ke sistem informasi Dapodik
2. Guru Pemegang Sertifikat Belum Terdaftar di Data Kelulusan Sertifikasi
Saat guru dinyatakan telah lulus Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) maka secara otomatis akan terdata pada sistem kelulusan sertifikasi.
Sebenarnya PLPG akan menginput seca langsung guru yang telah lulus sehingga peseta akan secara otomatis terdaftar dalam data kelulus sertifikasi.
Namun yang menjadi catatan, jika guru yang lulus lewat mekanisme Pendidikan profesi Guru (PPG) prajabatan, tidak isa langsung terdaftar dalam sistem data kelulusan sertifikasi.
Untuk beranjak dari permasalahan ini solusinya adalah dengan melapor pada koordinator PPG. Nantinya keluhan ini akan di ajukan ke Sekertariat Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud (GTK)
Bagi guru lulusan PLPG yang belum tercatat pada data kelulusan sertifikasi, sebaiknya melaporkan ke dinas pendidikan setempat.
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota akan menindak lanuti dengan mengusulkan ke Sekertariat Dirjen guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) untuk kemudian mengolal perbaikan Nomor Registrasi Guru (NRG).
Selanjutnya apabila guru telah mendapatkan NRG maka data tersebut akan diproses oleh Dapodik untuk diuji kelayakannya menerima tunjangan profesi.
Halaman Selanjutnya
Perbaiki Data Guru Dengan Sertifika Ganda