Home / News

Minggu, 16 Oktober 2022 - 03:35 WIB

Kemendikbud Beberkan 7  Alasan TPG Tidak Cair

Dibaca 2,249 kali

Ilustrasi gaji aparatur sipil negara

Ilustrasi gaji aparatur sipil negara

TPG Tidak Cair – Tunjangan sertifikasi guru atau yang biasa disingkat TPG sering didapati mendapat kendala dalam pendistribusiannya.

Adapun salah satu faktor penyebab dijumpainya masalah pada peroses pendistribusian sertifikasi guru (TPG) yakni karena Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang diterbitkan tidak valid.

Sehingga nama guru jadi tidak tecantum sebagai penerima tunjangan profesi (TPG) pada Surat Keputusan Tunjangan Pofesi (SKTP) yang terbit setiap semester.

Apabila nama guru tidak tercantum dalam SKTP, maka pemerintah tidak bisa memberi tunjangan tersebut. Hal Ini mengakibatkan terhambatnya proses distribusi tunjangan sertifikasi guru untuk dicairkan.

Kali ini wartaguru.id telah merangkum beberapa faktor yang menghambat proses distribusi TPG sehingga TPG tidak cair dan sekaligus cara solusi untuk mencairkannya.

Faktor Penyebab TPG Tidak Cair

1.Data Guru Tidak Sinkron dengan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)


Data guru yang tidak sinkron atau tidak sama dengan yang terdaftar di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menyebabkan nama guru tidak tercantum pada SKTP.

Persoalan itu dapat diatasi dengan memantau data yang oeprator sekolah input ke sistem informasi Dapodik

2. Guru Pemegang Sertifikat Belum Terdaftar di Data Kelulusan Sertifikasi

Saat guru dinyatakan telah lulus Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) maka secara otomatis akan terdata pada sistem kelulusan sertifikasi.

Sebenarnya PLPG akan menginput seca langsung guru yang telah lulus sehingga peseta akan secara otomatis terdaftar dalam data kelulus sertifikasi.

Namun yang menjadi catatan, jika guru yang lulus lewat mekanisme Pendidikan profesi Guru (PPG) prajabatan, tidak isa langsung terdaftar dalam sistem data kelulusan sertifikasi.

Untuk beranjak dari permasalahan ini solusinya adalah dengan melapor pada koordinator PPG. Nantinya keluhan ini akan di ajukan ke Sekertariat Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud (GTK)

Bagi guru lulusan PLPG yang belum tercatat pada data kelulusan sertifikasi, sebaiknya melaporkan ke dinas pendidikan setempat.

Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota akan menindak lanuti dengan mengusulkan ke Sekertariat Dirjen guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) untuk kemudian mengolal perbaikan Nomor Registrasi Guru (NRG).

Selanjutnya apabila guru telah mendapatkan NRG maka data tersebut akan diproses oleh Dapodik untuk diuji kelayakannya menerima tunjangan profesi.

Halaman Selanjutnya

Perbaiki Data Guru Dengan Sertifika Ganda

Share :

Baca Juga

News

Wajib Tahu! 3 Jalur Pendaftaran PPPK Guru 2023

News

Info Terbaru! Simak Syarat CPNS 2023 dan Jabatan Paling Banyak Peluang Diterima

News

Resmi! Kemenag Membuka 4.125 Formasi Rekrutmen PPPK dan CPNS 2023

News

Peserta Seleksi PPPK Mengundurkan Diri Dilarang Ikuti PPPK 2023

News

Aplikasi Fake GPS Cara Mudah Mengakali Absensi Online di Smartphone

News

Jumlah Alokasi Dana BOS 2022 Persiswa pada Tahap 1, Sekolah Wajib Tahu!
Ilustrasi Tahapan PPG Dalam Jabatan 2023

News

Penting! 13 Tahapan PPG Dalam Jabatan 2023 untuk Sasaran Kategori A dan Sasaran Kategori B

News

Tambahan 50 Persen Tunjangan Profesi Guru Akan Segera Dicairkan