Home / Karya Inovatif / News

Minggu, 20 Maret 2022 - 20:40 WIB

Kenaikan Pangkat Guru. Berikut Tips Membuat Karya Ilmiahnya

Dibaca 3,805 kali

Kenaikan Pangkat Guru, mungkin bagi orang awam untuk mengenal kenaikan pangkat pada ranah merupakan hal yang asing.

Akan tetapi seperti halnya profesi pada umumnya, juga memiliki jenjang kenaikan pangkat terutama untuk guru yang berstatus (PNS).

Salah satu syarat kenaikan pangkat untuk guru adalah menerbitkan publikasi atau karya tulis ilmiah.

Karya tulis ilmiah untuk ini merupakan salah satu unsur wajib dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) bagi guru PNS yang ingin mendapatkan kenaikan pangkat.

Syarat adanya karya tulis ilmiah untuk kenaikan pangkat guru ini tertuang dalam Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.

Syarat kenaikan pangkat ini secara spesifik tertuang dalam Pasal 16 Ayat (2), yang intinya menyatakan kenaikan jabatan/pangkat.

Dari Guru Pertama Golongan III/a sampai dengan Guru Utama Golongan IV/e wajib melakukan kegiatan PKB yang meliputi sub-unsur pengembangan diri, publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif.

Berikut ini adalah beberapa daftar jenis karya tulis ilmiah yang bisa digunakan untuk kenaikan pangkat guru.

Jenis Karya Tulis Ilmiah

Secara umum, karya tulis ilmiah untuk kenaikan pangkat guru dapat dibagi menjadi empat, antara lain:

Laporan penelitian

Laporan penelitian merupakan karya tulis ilmiah berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan guru sesuai bidangnya.

Laporan ini dapat berbentuk laporan dari Penelitian Tindak Kelas (), penelitian deskriptif atau eksperimen.

Dari laporan tersebut, hasil akhirnya bisa menjadi berbagai macam karya. Misalnya, dalam bentuk buku, , jurnal, atau makalah.

Untuk kenaikan pangkat dari Golongan III/b hingga III/d, bebas memilih bentuk .

Apakah nantinya akan berupa makalah, karya ilmiah, jurnal, atau yang lain. Untuk golongan tersebut bebas. Karya tulis berupa gagasan pun bisa sehingga tak perlu melakukan penelitian.

Sementara untuk kenaikan pangkat dari Guru Muda ke Guru Madya (dari golongan III/d ke IV/a), harus mencakup seluruh bentuk karya ilmiah.

Misalnya, untuk naik dari golongan IV/c ke IV/d diwajibkan membuat karya ilmiah yang berupa jurnal dan buku.

Dari satu kegiatan penelitian sebenarnya bisa dijadikan dalam berbagai bentuk. Misalnya, dibuat menjadi buku dan jurnal, sehingga akan lebih mudah dalam mengumpulkan untuk memenuhi persyaratan unsur PKB.

Sebuah hasil penelitian yang kemudian dibuat menjadi sebuah buku yang memiliki International Standard Book Number (ISBN) dan beredar dalam skala nasional, maka buku tersebut akan mendapat angka kredit 4.

Kemudian, meskipun tidak beredar secara nasional namun diakui oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), maka sudah cukup untuk mendapatkan angka tersebut.

Kemudian, laporan penelitian yang dibuat dalam bentuk jurnal akan mendapatkan nilai angka 3, jika skala penerbit jurnalnya nasional.

Jika terbit sebagai jurnal tingkat provinsi, nilainya adalah 2. Sementara, jika laporan penelitian tersebut diterbitkan di tingkat kabupaten/kota, maka mendapat nilai 1.

Makalah

Makalah merupakan salah satu jenis karya tulis ilmiah untuk kenaikan pangkat guru. Isinya tentang gagasan penulis, menyinggung soal masalah-masalah

pendidikan formal, terutama yang berkaitan dengan proses pembelajaran di tempat guru tersebut.

Selain makalah, seorang guru yang ingin naik pangkat juga bisa membuat tulisan best practice. Jenis tulisan ini berisi tentang pengalaman terbaik dalam proses pembelajaran yang pernah dilakukan.

Tulisan ilmiah populer

Tulisan ilmiah populer adalah karya tulis ilmiah untuk kenaikan pangkat guru yang diterbitkan di media massa. Tulisan tersebut dapat berisi tentang gagasan, ide, dan lain sebagainya yang menyorot dunia pendidikan sesuai bidangnya.

Jika karya tulis tersebut dimuat di media massa tingkat nasional maka akan mendapat nilai 2. Sementara, jika dimuat di media massa tingkat provinsi maka akan mendapat kredit 1,5.

Presentasi

Presentasi juga masuk dalam golongan publikasi ilmiah. Artinya, jika guru pernah melakukan presentasi dalam forum ilmiah, maka hal itu dapat dijadikan sebagai penambah angka kredit PKB.

Saat mengajukan kenaikan pangkat, guru harus menyertakan makalah yang disajikan dalam forum ilmiah tersebut.

Selain karya tulis ilmiah, berikut adalah jenjang kenaikan pangkat guru untuk membuat karya tulis ilmiah.

Jenjang Kenaikan Pangkat Guru

Ketentuan karya tulis ilmiah untuk kenaikan pangkat guru akan bergantung dari jenjang atau golongan guru yang mengajukan kenaikan pangkat.

Jika ditelaah, syarat karya tulis ilmiah untuk kenaikan pangkat guru berdasarkan jenjang jabatan atau golongan adalah sebagai berikut:

Guru pertama golongan III/a ke guru pertama golongan III/b

Karya tulis ilmiah untuk kenaikan pangkat guru tidak wajib dilakukan untuk kenaikan dari jenjang Guru Pertama Golongan III/a ke Guru Pertama Golongan III/b.

Untuk kenaikan jenjang ini, hanya dibutuhkan laporan pengembangan diri berupa kegiatan kolektif dan diklat jabatan fungsional.

Meski demikian, jika Guru Pertama Golongan III/a mampu membuat karya ilmiah, maka angka kreditnya tetap dihargai sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan.

Guru pertama golongan III/b ke guru muda golongan III/c

Jika Guru Pertama Golongan III/b mengajukan kenaikan ke Guru Muda Golongan III/c maka wajib membuat publikasi/karya tulis ilmiah.

Jenis karya tulis ilmiah untuk kenaikan pangkat guru di jenjang ini bebas, mulai dari diktat, buku pedoman, dan lain-lain, selama angka kreditnya terpenuhi 4 dari publikasi ilmiah atau karya inovatif.

Baca Juga:  4 Kategori Guru PNS Naik Pangkat Jabatan Fungsional Guru

Guru muda golongan III/c ke guru muda golongan III/d

Untuk kenaikan jenjang ini juga diwajibkan membuat karya tulis ilmiah untuk kenaikan pangkat guru.

Bentuk karya yang dihasilkan bebas, mulai dari diktat, buku pedoman, dan lain-lain, selama angka kreditnya terpenuhi 6 dari publikasi ilmiah atau karya inovatif.

Guru muda golongan III/d ke guru madya golongan IV/a

Karya tulis ilmiah untuk kenaikan pangkat guru di jenjang ini memiliki beberapa ketentuan, antara lain:

  1. Angka kredit dari publikasi ilmiah/karya inovatif minimal 8
  2. Salah satu publikasi ilmiah harus berasal dari unsur penelitian. Penelitian dimaksud tidak harus PTK, melainkan bisa penelitian kuantitatif, kualitatif, pengembangan dan lain-lain. Penelitian harus diseminarkan, di mana peserta seminar minimal dihadiri 15 peserta yang berasal dari lebih dari dua sekolah atau di forum MGMP kabupaten/kota.
  3. Jumlah publikasi yang berbentuk diktat, karya terjemahan, atau tulisan ilmiah populer paling banyak tiga buah.
  4. Buku pedoman guru dibuat paling banyak satu buah, untuk setiap periode penilaian angka kredit. Penulisan laporan penelitian maksimal dua laporan per tahun.
  5. Karya Inovatif maksimal 50% dari angka kredit yang dibutuhkan.

Guru madya golongan IV/a ke guru madya golongan IV/b

Karya tulis ilmiah untuk kenaikan pangkat guru di jenjang ini memiliki beberapa ketentuan, antara lain:

  1. Angka kredit dari publikasi ilmiah/karya inovatif minimal 12
  2. Salah satu publikasi ilmiah harus berasal dari unsur penelitian. Penelitian dimaksud tidak harus PTK, melainkan bisa penelitian kuantitatif, kualitatif, pengembangan dan lain-lain. Penelitian harus diseminarkan, di mana peserta seminar minimal dihadiri 15 peserta yang berasal dari lebih dari dua sekolah atau di forum MGMP kabupaten/kota.
  3. Salah satu hasil penelitian dimuat dalam jurnal dan diterbitkan dengan International Standard Serial Number (ISSN).
  4. Jumlah publikasi yang berbentuk diktat, karya terjemahan, atau tulisan ilmiah populer paling banyak tiga buah.
  5. Buku pedoman guru dibuat paling banyak satu buah, untuk setiap periode penilaian angka kredit. Penulisan laporan penelitian maksimal 2 laporan per tahun.
  6. Karya Inovatif maksimal 50% dari angka kredit yang dibutuhkan.

Guru madya golongan IV/b ke guru madya golongan IV/c

Karya tulis ilmiah untuk kenaikan pangkat guru di jenjang ini memiliki beberapa ketentuan, antara lain:

  1. Angka kredit dari publikasi ilmiah/karya inovatif minimal 12.
  2. Salah satu publikasi ilmiah harus berasal dari unsur penelitian. Penelitian dimaksud tidak harus PTK, melainkan bisa penelitian kuantitatif, kualitatif, pengembangan dan lain-lain. Penelitian tersebut harus diseminarkan, dimana peserta seminar minimal dihadiri 15 peserta yang berasal dari lebih dari 2 sekolah atau di forum MGMP kabupaten/kota.
  3. Salah satu hasil penelitian dimuat dalam jurnal dan diterbitkan dengan ISSN.
  4. Jumlah publikasi yang berbentuk diktat, karya terjemahan, atau tulisan ilmiah populer paling banyak tiga buah.
  5. Buku pedoman guru dibuat paling banyak satu buah untuk setiap periode penilaian angka kredit.
  6. Penulisan laporan penelitian maksimal 2 laporan per tahun.

Guru madya golongan IV/c ke guru utama golongan IV/d

Karya tulis ilmiah untuk kenaikan pangkat guru di jenjang ini memiliki beberapa ketentuan, antara lain:

  1. Angka kredit dari publikasi ilmiah/karya inovatif minimal 14.
  2. Salah satu publikasi ilmiah harus berasal dari unsur penelitian. Penelitian dimaksud tidak harus PTK, melainkan bisa penelitian kuantitatif, kualitatif, pengembangan dan lain-lain. Penelitian tersebut harus diseminarkan, di mana peserta seminar minimal dihadiri 15 peserta yang berasal dari lebih dari 2 sekolah atau di forum MGMP kabupaten/kota.
  3. Salah satu hasil penelitian dimuat dalam jurnal ilmiah dan diterbitkan dengan ISSN.
  4. Jumlah publikasi yang berbentuk diktat, karya terjemahan, atau tulisan ilmiah populer paling banyak tiga buah.
  5. Buku pedoman guru dibuat paling banyak satu buah, untuk setiap periode penilaian angka kredit.
  6. Penulisan laporan penelitian maksimal dua laporan per tahun. Minimal satu buku pelajaran atau buku pendidikan yang menggunakan ISBN.
  7. Khusus Guru Madya, Golongan IV/c yang akan naik jabatan menjadi Guru Utama Golongan IV/d, wajib melaksanakan presentasi ilmiah.

Guru madya golongan IV/d  ke guru utama golongan IV/e

Karya tulis ilmiah untuk kenaikan pangkat guru di jenjang ini memiliki beberapa ketentuan, antara lain:

  1. Angka kredit dari publikasi ilmiah/karya inovatif minimal 20
  2. Salah satu publikasi ilmiah harus berasal dari unsur penelitian. Penelitian yang dimaksud tidak harus PTK, melainkan bisa penelitian kuantitatif, kualitatif, pengembangan dan lain-lain. Penelitian tersebut harus diseminarkan, di mana peserta seminar minimal dihadiri 15 peserta yang berasal dari lebih dari dua sekolah atau di forum MGMP kabupaten/kota.
  3. Salah satu hasil penelitian dimuat dalam jurnal ilmiah dan diterbitkan dengan ISSN.
  4. Jumlah publikasi yang berbentuk diktat, karya terjemahan, atau tulisan ilmiah populer paling banyak tiga buah.
  5. Buku pedoman guru dibuat paling banyak satu buah untuk setiap periode penilaian angka kredit.
  6. Penulisan laporan penelitian maksimal dua laporan per tahun.
  7. Minimal satu buku pelajaran atau buku pendidikan yang menggunakan ISBN.

Kurang lebihnya seperti itu penjelasan terkait tips karya tulis ilmiah kenaikan pangkat guru beserta dengan penjelasan tentang jenjang kenaikan pangkat guru.

Sekian dari penulis besar harapannya atas apa yang sudah ditulis bermanfaat untuk semua pihak.

Dapatkan Informasi Guru Terupdate dengan bergabung di Channel Telegram : https://t.me/wartagurudotid

Terima kasih.

 

 

Penulis: Galih Pambudi

Share :

Baca Juga

News

Kabar Gembira Untuk Guru, Kepala dan Pengawas Sekolah Dari Kemdikbud

News

PPPK Mundur Usai Lolos Seleksi, Disanksi Tak Bisa Daftar Lagi

News

Gratis! Segera Daftar Program Pengembangan Kompetensi Guru (PKG) Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud

Karya Inovatif

Pembelajaran Kooperatif, Model dan Jenis

News

Berikut Pangkat Golongan PNS Yang Diubah Dalam Skema Single Salary

News

Berikut Jenis Tunjangan yang Bakal Di dapat Semua PNS Juni 2023

News

Mengejutkan! Guru, Profesi Paling Banyak Terjerat Pinjaman Online

News

RILIS Daftar Daerah Tidak Mengajukan Formasi PPPK 2024, Apakah Masih Bisa Diangkat PPPK?
Download Sertifikat Pendidikan Gratis