Tunjangan Sertifikasi Guru – Menurut Informasi Tunjangan Sertifikasi Guru akan cair. Hal tersebut tentu ditunggu tunggu oleh Sebagian guru yang memperoleh tunjangan sertifikasi guru tirwulan 3 dan 4 atau TPG tersebut.
Pemerintah mengeluarkan aturan dan ketentuan resmi mengenai tunjangan sertifikasi triwulan 3 dan 4, dan juga terkait triwulan 2 atau TPG tersebut. Aturan tersebut telah ditetapakan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Pemerintah melalui kemdikbudrisetek menerbitkan ketentuan untuk mengatur pembayaran tunjangan sertifikasi guru triwulan 3, 4 dan juga 2 atau TPG dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022.
Peraturan tersebut adalah mengenai petunjuk teknis dalam pembayaran tunjangan khusus, tunjangan profesi, dan juga tambahan penghasilan guru ASN yang berada di daerah Provinsi maupun kabupaten atau kota.
Selain hal tersebut, mengenai SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi yang akan diterbitkan pada bulan September depan, terdapat informasi terkait hal tersebut. Dalam SKTP tersebut Tunjangan sertifikasi guru pada triwulan 3 ataupun TPG akan segera cair kemudian akan disusul oleh tunjangan triwulan 4.
Tunjangan Sertifikasi Guru yang akan diperoleh tentu juga dipengaruhi oleh valid atau tidaknya SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi. Oleh sebab itu bagi guru yang telah melakukan pencairan sertifikasi guru triwula 2 akan diminta untuk validasi SKTP semester 2.
Validasi tersebut bertujuan untuk syarat mendapatkan tunjangan sertifikasi guru pada triwulan 3 kemudian juga akan diikuti tunjangan sertifikasi triwulan 4 atau TPG. Jika validasi pada SKTP tersebut tidak valid atau gagal maka akan mempengaruhi perolehan tunjangan sertifikasi 3 ataupun 4.
Salah satu dampak dari tidak validnya suatu SKTP tersebut adalah pencairan dari tunjangan yang akan didapatkan oleh guru akan menjadi terlambat.
Halaman Selanjutnya