Akhir tahun 2023 menjadi momentum penting bagi Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam menyusun rencana anggaran untuk tahun 2024, termasuk juga tentang Tunjangan Sertifikasi Tahun 2024.
Bagaimana dengan anggaran gaji serta tunjangan sertifikasi guru di tahun 2024 mendatang? Yuk simak selengkapnya dalam artikel berikut ini.
Tunjangan sertifikasi guru adalah insentif keuangan yang diberikan kepada para guru yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu dan berhasil memperoleh sertifikasi sebagai bentuk pengakuan atas kompetensi dan kualitas mereka dalam bidang pendidikan.
Tunjangan ini dimaksudkan untuk memberikan penghargaan dan insentif kepada para pendidik yang telah meningkatkan kompetensi mereka melalui pendidikan, pelatihan, dan uji kompetensi yang diakui oleh lembaga yang berwenang.
Dalam kesiapan untuk melangkah ke masa depan, Kementerian Keuangan telah mempublikasikan Buku 2 Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024.
Salah satu poin menarik yang menjadi perbincangan adalah terkait dengan peningkatan alokasi anggaran untuk nasib tunjangan guru.
Tercatat bahwa anggaran untuk tunjangan guru mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan tahun 2023.
Informasi ini terdapat dalam rincian dana alokasi khusus nonfisik dari Buku 2 Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024.
Tunjangan Guru ASND yang sebelumnya pada tahun 2023 dialokasikan sebesar 52,5 triliun rupiah, kini dalam RAPBN tahun 2024 mengalami kenaikan menjadi 56,7 triliun rupiah.
Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASND, sebelumnya dikenal sebagai Dana TPG PNSD, merupakan salah satu aspek penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
Perubahan nama ini bertujuan untuk memperluas penerima manfaat dari dana tersebut. Sebelumnya, dana ini hanya diberikan kepada guru PNSD mulai tahun 2022, namun sekarang juga diperluas kepada guru PPPK yang telah bersertifikasi.
TPG ASND diberikan dengan tujuan meningkatkan profesionalisme dan semangat kerja guru atau tenaga pendidik. Ini dilakukan melalui peningkatan kesejahteraan bagi guru yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Besaran dana TPG ASND yang diberikan setiap bulan setara dengan satu kali gaji pokok guru ASND, tidak termasuk gaji untuk bulan ke-13.
Pada RAPBN tahun 2024, dana TPG ASND direncanakan sebesar 53,337,3 miliar rupiah, mengalami kenaikan sebesar Rp 3,895,5 miliar atau 7,9 persen dibandingkan outlook tahun 2023.
Halaman selanjutnya,