Home / News

Selasa, 22 November 2022 - 11:47 WIB

Ketua PGRI Kabupaten Badung: Guru bukan Anggota PGRI tidak Bisa Diperjuangkan

Dibaca 1,496 kali

Ketua PGRI Kabupaten Badung – Berita beralih ke info di pulau dewata. Ketua PGRI Kabupaten Badung, I Wayan Anyana menyampaikan, bahwa tidak dapat memperjuangan aspirasi guru. Guru yang dimaksud yaitu guru yang bukan anggota dari PGRI.

Ketua PGRI tersebut menyampaikanya saat ditemui di perayaan dan HUT ke 77 PGRI (20/11/2022).

“Jika tidak mengikuti atau masuk kenaggotaan PGRI,mohon maaf kami tidak bisa memperjuangkan aspirasi mereka. Penyebabnya kami lebih mengutamakan mereka yang menjadi anggota kami terlebih dahulu.” Tutur I Wayan

I Wayan adalah seorang guru berusia enam puluh satu tahun. Organisasi yang ia pimpin di wilyahnya adalah organisasi yang terbesar di Indonesia.

PGRI mempunyai posisi strategisny sendiri, melalui PGRI aspirasi yang datang dari Bawah mampu dihantarkanya hingga ke pusat.

Keputusan mengenai keberlanjutan pemberian () merupakan hasil sinergi antara PGRI dengan pemerintah.

Baca Juga:  Pentingnya Pengelolaan Kelas untuk Pembelajaran yang Efektif

Sekertari daerah Kabupaten Badung tersebut menuturkan, APBD Badung tahun 2023 Sudah sekaligus mengalokasikan dana

“PGRI Badung telash melakukan sinkronisasi tunjangan untuk tahun 2023. Tunjangan ini nantinya berkaitan dengan tunjangan guru, dan pengawas. Pemkab BAdung berkomitmen penuh kepada guru.” Pungkas Arnawa pada sela acara sosialisasi UU Guru dan Dosen (19/11/2022).

Pada Kabupaten Badung sendiri saat ini masih ada 7.600 guru anggota PGRI yang tersebar di enam kecamatan dan mengurus cabang-cabang tersebut.

Jumlah ribuan orang tersebut ternyata belum apa-apa. Karena jumlah anggota PGRI Badung yang menyusut sebsar 92% dari total jumlah anggota sebelumnya.

Halaman Selanjutnya

Banyak guru di Badung yang belum masuk PGRI 

Share :

Baca Juga

News

Kemdikbud Berikan Kabar Baik Untuk Peningkatan Kompetensi Guru
Kemenkeu- Sri Mulyani

News

Kabar Gembira, Berikut Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1,2,3 Dan 4 Tahun 2024

News

Beasiswa ADiK Disabilitas 2022 Dibuka, Biaya Pendidikan hingga Rp 12 Juta

News

Tenaga Honorer THK II Wajib Ikut CASN 2024, Ini Alasannya!

News

Cek Sekarang! Ini 2 Syarat Guru Honorer Tanpa Kebutuhan Bisa LULUS Seleksi PPPK Guru

News

Penerimaan CPNS 2023 Sekedar Wacana Atau Memang Nyata? Berikut Penjelasan MenpanRB

News

PPG Daljab 2023 Telah Dibuka, Cek Jadwalnya Disini!

Karya Inovatif

Materi Hari Keempat Diklat 35JP: Menulis Artikel Populer
Download Sertifikat Pendidikan Gratis