Pada bulan Desember 2023 ini, kabar terbarunya jika gaji pensiunan PNS golongan I sampai dengan golongan IV bersiap untuk menerima gaji dari Taspen. Taspen bahkan juga telah memastikan penyaluran gaji pensiunan PNS berdasarkan dari ketentuan yang tercantum dalam PP Nomor 18 Tahun 2019.
Dimana berdada PP Nomor 18 Tahun 2019, dikutip dari Klik Pendidikan pada tanggal 17 November 2023 besaran gaji pensiunan PNS yaitu sebagai berikut. Taspen juga akan memberikan himbauan kepada pensiunan PNS golongan I sampai dengan golongan IV untuk melakukan otentikasi lewat aplikasi Taspen Otentikasi.
Hal tersebut juga bertujuan supaya pemberian gaji pensiunan PNS sesuai dengan data dari para penerima.
Dibawah ini merupakan nominal gaji pensiunan PNS golongan I sampai dengan golongan IV yang akan dibayarkan Taspen di bulan Desember, diantaranya yaitu sebagai berikut:
- Gaji pensiunan PNS golongan I=> 560.800 hingga Rp2.014.900.
- Gaji pensiunan PNS golongan II=> Rp1.560.800 hingga Rp2.865.000.
- Gaji pensiunan PNS golongan III=> Rp1.560.800 hingga Rp3.597.800.
- Gaji pensiunan PNS golongan IV=> Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900.
Gaji pensiunan khusus untuk para Janda/Duda pensiun PNS juga telah ditetapkan sebagai berikut ini:
- Gaji pensiunan PNS golongan I=> 170.600.
- Gaji pensiunan PNS golongan II=> 170.600 hingga Rp1.375.200.
- Gaji pensiunan PNS golongan III=> Rp1.170.600 hingga Rp1.727.000.
- Gaji pensiunan PNS golongan IV=> Rp1.170.600 hingga Rp2.124.500.
Sementara itu, untuk gaji pensiunan Janda/Duda yang ditinggal oleh anggota PNS yang meninggal yaitu sebagai berikut:
- Gaji pensiunan PNS golongan I=> 560.800 hingga Rp1.934.800.
- Gaji pensiunan PNS golongan II=> Rp1.560.800 hingga Rp2.746.500.
- Gaji pensiunan PNS golongan III=> Rp1.786.100 hingga Rp3.453.300.
- Gaji pensiunan PNS golongan IV=> Rp2.111.400 hingga Rp4.243.600.
Dibawah ini ada beberapa jenis tunjangan yang akan diperoleh oleh para PNS beserta dengan besarannya yang perlu Anda ketahui bersama, diantaranya yaitu sebagai berikut:
- Tunjangan Kinerja
Untuk nominal tunjangan kinerja sendiri tergantung pada pangkat golongan serta juga lembaga /instansi tempat PNS mengajar.
Di Dalam tunjangan kinerja para PNS memperoleh nominal tunjangan kinerja tertinggi yaitu sebesar Rp 117.375.000.
Hal tersebut sudah disahkan berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015 mengenai tunjangan kinerja pegawai pada lingkungan direktorat jenderal pajak.
- Tunjangan Suami/Istri
Sementara untuk tunjangan suami/istri sendiri telah diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Dari tunjungan suami istri, nominal yang akan diberikan kepada para PNS yaitu sebesar 5% dari gaji pokok PNS yang diterima.
Akan tetapi, apabila suami dan istri keduanya adalah seorang PNS, maka tunjangan tersebut hanya akan diberikan kepada salah satunya. Hal itu sudah berdasarkan pada gaji tertinggi diantara keduanya.
- Tunjangan Anak
Tunjangan anak sendiri juga telah diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Untuk nominal yang diperoleh oleh para PNS yaitu sebesar 2% untuk masing-masing anak dari gaji PNS yang diterimanya.
Akan tetapi, pemberian tunjangan anak hanya akan dibatasi dengan 3 orang anak saja sebagai penerima. Dibawah ini beberapa syarat untuk memperoleh tunjangan anak:
anak:
- Anak yang masih berusia kurang dari 18 tahun
- Anak yang masih belum menikah
- Anak tidak mempunyai penghasilan sendiri
- Anak menjadi tanggungan dari orang tua PNS tersebut
Halaman Selanjutnya