Home / News

Rabu, 5 Oktober 2022 - 11:00 WIB

KIP Kuliah Seleksi Mandiri Segera Ditutup: Daftar Segera!

Dibaca 1,105 kali

KIP Kuliah Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah) untuk tahun 2022 bagi calon mahasiswa Negeri yang mendaftar melalui Seleksi Mandiri akan ditutup tanggal 7 Oktober 2022.

Tentu kepada mahasiswa yang sudah diterima dan terdaftar melalui Seleksi Mandiri, ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan KIP Kuliah tersebut. KIP Kuliah merupakan suatu program bantuan untuk mahasiswa yang kurang mampu dan diberikan secara langsung oleh Kementerian , Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Program ini bersifat gratis atau tidak dipungut biaya apapun dalam pendaftarannya. Bahkan secara langsung dijelaskan bahwa mahasiswa yang telah lolos seleksi tidak perlu membayarkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) selama menjadi mahasiswa.

Untuk mendaftar pada program KIP Kuliah, juga terdapat prasyarat dan jadwal tersendiri sesuai dengan seleksi Perguruan Tinggi Negeri () maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang telah dicantumkan pada laman resmi KIP. Perlu diketahui juga bahwa seluruh pendaftaran dilakukan secara online, sehingga dapat dipastikan hoax jika harus mendatangi instansi untuk keperluan tertentu dalam pendaftaran.

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2022

Baca Juga:  Kabar Gembira Untuk Guru, Kepala dan Pengawas Sekolah Dari Kemdikbud

Seperti dikutip dari laman kompas.com dan situs resmi KIP, terdapat beberapa prasyarat yang harus dipenuhi untuk dapat mendaftarkan diri pada program KIP Kuliah ini:

  1. Penerima KIP Kuliah merupakan /sederajat yang telah lulus atau akan lulus pada tahun bersangkutan dan/atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
  2. Memiliki NISN, , dan NIK yang valid serta terdaftar pada database pemerintah.
  3. Memiliki kemampuan atau potensi akademik yang baik, dengan keterbatasan ekonomi yang didukung dengan bukti yang sah.
  4. Siswa SMA/sederaja yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik yang baik, serta memiliki Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera dan/atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
  5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada prodi yang sudah berakreditasi minimal B atau A, dan dimungkinankan lolos pada pertimbangan tertentu untuk Prodi dengan Akreditasi C.

Selain itu, terdapat keterangan khusus pada poin nomor tiga (3) mengenai keterbatasan ekonomi, yaitu:

Halaman Selanjutnya

Poin keterbatasan ekonomi untuk mengajukan Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2022

Share :

Baca Juga

News

PNS Disentil Guru Honorer: Gaji Rp 300 Ribu, Dibayar 6 Bulan Sekali, Dipotong Lagi!

News

Berikut Panduan Penilaian Kesesuaian Seleksi Guru PPPK 2022

News

Penting! Kalender Pendidikan SMA, MA, dan SMK 2023/2024

News

Wajib Tau! Sederet Kategori Honorer Ini Ditolak Aplikasi Pendataan Non ASN 2023

News

Penting! Persyaratan dan Dokumen-Dokumen Daftar Guru PPPK Kemdikbud 2023

News

Soal Pretest PPG Guru Kelas SD 2022 Sesuai Kisi-kisi Lengkap dengan Jawaban

News

Menilik Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Simak Penjelasannya

News

Hasil Optimalisasi PPPK Teknis 2022 Diumumkan Hari Ini, Cek Hasilnya
Download Sertifikat Pendidikan Gratis