KIP Kuliah – Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) untuk tahun 2022 bagi calon mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri yang mendaftar melalui Seleksi Mandiri akan ditutup tanggal 7 Oktober 2022.
Tentu kepada mahasiswa yang sudah diterima dan terdaftar melalui mekanisme Seleksi Mandiri, ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan KIP Kuliah tersebut. KIP Kuliah merupakan suatu program bantuan untuk mahasiswa yang kurang mampu dan diberikan secara langsung oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Program ini bersifat gratis atau tidak dipungut biaya apapun dalam pendaftarannya. Bahkan secara langsung dijelaskan bahwa mahasiswa yang telah lolos seleksi tidak perlu membayarkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) selama menjadi mahasiswa.
Untuk mendaftar pada program KIP Kuliah, juga terdapat prasyarat dan jadwal tersendiri sesuai dengan seleksi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang telah dicantumkan pada laman resmi KIP. Perlu diketahui juga bahwa seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online, sehingga dapat dipastikan hoax jika harus mendatangi instansi untuk keperluan tertentu dalam pendaftaran.
Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2022
Seperti dikutip dari laman kompas.com dan situs resmi KIP, terdapat beberapa prasyarat yang harus dipenuhi untuk dapat mendaftarkan diri pada program KIP Kuliah ini:
- Penerima KIP Kuliah merupakan siswa SMA/sederajat yang telah lulus atau akan lulus pada tahun bersangkutan dan/atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
- Memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid serta terdaftar pada database pemerintah.
- Memiliki kemampuan atau potensi akademik yang baik, dengan keterbatasan ekonomi yang didukung dengan bukti yang sah.
- Siswa SMA/sederaja yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik yang baik, serta memiliki Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera dan/atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada prodi yang sudah berakreditasi minimal B atau A, dan dimungkinankan lolos pada pertimbangan tertentu untuk Prodi dengan Akreditasi C.
Selain itu, terdapat keterangan khusus pada poin nomor tiga (3) mengenai keterbatasan ekonomi, yaitu:
Halaman Selanjutnya
Poin keterbatasan ekonomi untuk mengajukan Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2022