Masalah Guru PPPK – Sementara seleski PPPK 2022 telah berjalan tetapi masih banyak ketidak jelasan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 dan selesi PPPK 2022 ini. Melihat hal tersebut Komisi X DPR RI yang membidangi membri 3 catatan penting untuk kementrian dan lembaga terkait.
Menurut Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementrian Pendidikan mesti membenahi banyak hal. Utamanya pada bagian perencanaan sebab hingga kini rekrutmen tahun lalu masih menyisakan guru lolos PPPK namun belum mendapatkan formasi.
Selain masalah perencanaan yang tidak matang, seleksi tahun lalu yang masih menyisakan guru tanpa formasi ini juga ditengarai oleh kekuatan fiskal Pemerintah Daerah (Pemda). Akibatnya banyak guru yang memperoleh haknya secara utuh. Nomor pegawai, gaji dan tunjangan tak kunjung turun walaupun mereka adalah guru PPPK.
Beberapa waktu lalu saat Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPR RI, banyak anggota Komisi X yang menyampaikan alasan Pemerintah Daerah. Mereka beralasan karena Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pempus tak kunjung cair.
“Selain itu sulitanya menemukan guru yang terbaik pada sekolah swasta. Kemudian banyak dari guru sekolah swasta yang beralih untuk menjadi PPPK” ujar anggota Komisi X iti, Dede Yusuf.
Perpindahan guru swasta ke negeri sebenarnya tidak menyalahi aturan akan tetapi hal tersebut mengganggu proses persebaran guru. Dari kenyataan tersebut DPR berharap pemerintah mendahulukan guru honorer sekolah neger. Terutama untuk mereka yang telah menghabiskan waktu lama mengajar.
3 Saran DPR Untuk Kementrian Pendidikan
DPR memerintahkan Direktur Jendral Guru dan Pendidikan, Kementrian Pendidikan, Nunuk Suryani, untuk mencatat beberapa sarn berikut ini.
- Pertama, Kementrian Pendidikan Republik Indonesia harus segera mengkoordinasikan urgensi ini ke Panitia Seleksi Nasional. Secara khusus Kemendikbud haru berkoordinasi dengan Kemenekeu RI dan Kemendagri RI. Tujuannya yakni untuk memastikan anggaran gaji beserta tunjangan guru PPPK yang sumbernya dari APBN dengan skema pembayaran yang jelas.
- Kedua, DPR meminta Kementrian Pendidikan RI untuk segera membuat peta jalan penyelesaiaan guru honorer datau guru PPPK bersama dengan Kementrain terkait dan pemda beserta jajarannya.
Maksud DPR disini yakni mendesak Kemendikbud agar segera membuat skema penyelesaiaan beserta tenggat waktunya. Kemudian skema penyelesaiaan tersebut tidak asal membuat saja namun juga harus berdasarkan data-data yang akurat baik mengenai jumlah sekolah, kebutuhan guru dan dampaknya bagi satuan pendidikan.
- Ketiga, mendesak Kemendikbud Ristek untuk memberikan laporann kepada DPR secara berkala. Laporran tersebut harus disampikan ke DPR RI dalam kurun waktu dua minggu sekali. Sehingga DPR bisa memantau sejauh mana penyelesaian seleksi 2021 dan progres dari PPPK tahun 2022.
DPR RI juga mendesak pemerintah untuk berkoordinasi agar permasalahan masalah guru PPPK dapat secara langsung berkoordinasi dengan Wakil Presiden. Tujuannya supaya penyelesaian dapt berjalan secara komprehensif.
Halaman Selanjutnya