Home / News / PNS / PPPK

Jumat, 4 Maret 2022 - 05:33 WIB

Kriteria dan Syarat Inpassing! Tunjangan Berpotensi Setara Dengan PNS

Dibaca 9,235 kali

Bagi seorang pendidik atau guru yang mendapatkan inpassing maka tunjangan yang didapatkan akan setara atau sama dengan guru yang sudah PNS. Tunjangan yang didapat dibedakan berdasarkan golongan guru masing – masing yakin dengan mengacu pada perhitungan angka kredit jabatan yang dimiliki serta pangkat guru selama aktif dalam kegiatan mengajar.

Program guru inpassing ini dilaksanakan setiap tahun dengan waktu yang tidak ditentukan. Hal ini menyebabkan guru dituntut untuk aktif mencari informasi terbaru seputar program inpassing guru agar dapat mengetahui kapan jadwal dilaksnakannya serta syarat dan mekanisme pelaksanaan program inpassing guru.

Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian/inpassing diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016.

Penyesuaian/Inpassing ke dalam Jabatan  Fungsional keterampilan atau  keahlian  pada  kementerian/lembaga dan pemerintah daerah ditujukan bagi sebagaimana diatur dalam Permenpan RB No. 26 Tahun 2016 pasal 2, yaitu:

  1. PNS yang  telah  dan  masih  menjalankan  tugas  di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang.
  2. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
  3. Pejabat pimpinan tinggi, administrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki    dengan jabatan   Fungsional   yang   akan didudukinya.
  4. PNS  yang  dibebaskan  sementara  dari  jabatannya, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.

PNS yang melaksanakan Penyesuaian/Inpassing harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Jabatan Fungsional Keterampilan:

1) berijazah paling rendah SLTA atau sederajat /Diploma I/Diploma II/Diploma III sesuai dengan persyaratan kualifikasi pendidikan dari jabatan yang akan diduduki;

2) pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki;

3) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun;

4) mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki;

5) nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan

6) usia paling tinggi: a. 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana. b. 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas.

7) Syarat lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.

  1. Jabatan Fungsional Keahlian

1) berijazah paling rendah strata satu (S-1)/Diploma IV (D-IV) atau berijazah paling rendah strata dua (S2) atau yang sederajat dari pendidikan tinggi yang terakreditasi sesuai dengan persyaratan kualifikasi pendidikan dari jabatan yang akan diduduki;

2) pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki;

3) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun;

4) mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki;

5) nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan

6) usia paling tinggi: a. 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana. b. 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas. c. 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator yang akan menduduki Jabatan Fungsional ahli madya. d. 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pimpinan tinggi.

7) Syarat lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina

Untuk File Lengkapnya Tentang Permenpan RB No. 26 Tahun 2016 pasal 2 bisa di unduh pada Link di bawah ini:

UNDUH

Jika anda ingin mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru dan Info pelatihan gratis, silahkan untuk simpan dan chat pada nomor admin 085865988163 (Lawu Arunawang). Silahkan ikuti Sosial media kami http://linktr.ee/grupinfowebinar

 

Dapatkan update artikel terbaru seputar Pendidikan dan informasi kegiatan gratis setiap hari dari wartaguru.id. Silahkan ikuti Grup Info Webinar Pendidikan dengan klik link linktr.ee/grupinfowebinar, kemudian gabung pada salah satu grup. Anda juga dapat simpan nomor admin untuk informasi terbaru 085865988163.

Dapatkan Informasi Guru Terupdate dengan bergabung di Channel Telegram : https://t.me/wartagurudotid

Share :

Baca Juga

News

Penting! Kemdikbud Keluarkan Kebijakan Terbaru Pemotongan Dana BOS 2023
Pendidikan Profesi Guru

News

Beasiswa ADiK Disabilitas 2022 Dibuka, Biaya Pendidikan hingga Rp 12 Juta

Media Mengajar

Kenali 4 Jenis Model Pembelajaran Ini untuk Meningkatkan Minat Belajar Siswa

News

Soal Pretest PPG Guru Kelas SD 2022 Sesuai Kisi-kisi Lengkap dengan Jawaban

News

Learning Loss Akibat Pembelajaran Jarak Jauh Selama Pandemi Covid-19 di Indonesia

News

Aturan Kemdikbud Terkait TPG dan TKG, Bagaimana Pembayaranya?
mendikbud Himbau Pemda Agkat Guru Penggerak Menjadi Kepsek

News

Tambahan penghasilan untuk Guru yang belum Memiliki Sertifikat Pendidik

News

Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 dan 4 Akan Naik