Guru Penggerak – Informasi yang telah lama ditunggu tunggu oleh para guru telah diumumkan. Kemdikbud telah mengumumkan secara resmi mengenai informasi pendaftaran untuk program Pendidikan guru penggerak Angkatan 8, 9, dan juga 10.
Mengenai guru penggerak sendiri merupakan program yang diusung oleh kemdikbud yang bertujuan supaya guru dapat menjadi dan memiliki peran perubahan di daerah guru tersebut.
Seorang guru yang telah terdaftar pada program guru penggerak tersebut dan juga telah mengikuti seluruh pendidikanya, pada tujuanya diharapkan guru tersebut dapat menjadi pengajar praktik bagi rekan sesam guru yang lain untuk melakukan pengembangan pembelajaran di Sekolah.
Bersumber dari laman Instagram milik kemdikbud melalui @ditjen.gtk.kemdikbud, pendaftaran mengenai calon guru penggerak tersebut, akan dibuka pada tanggal 1 september 30 September 2022 kedepan.
Sebelum guru mengikuti program tersebut, guru diwajibkan untuk mengikuti seleksi lebih dahulu. Tahap seleksi tersebut akan terdiri dari tahap 1 dan juga tahap 2.
Selain hal tersebut, kriteria umum guru penggerak untuk Angkatan 8, 9, dan juga 10 telah ditetapkan kemdikbud. Kriteria tersebut adalah sebagai berikut;
- Guru ASN atau pun Non ASN yang berasal baik sekolah negeri ataupun sekolah swasta pada satuan Pendidikan formal pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB dan yang telah memiliki SK mengajar.
- Kepala Sekolah yang belum mempunyai Nomor Registrasi Kepala Sekolah atau NKRS, memiliki status definitif dari ASN ataupun non ASN baik dalam sekolah negeri atau swasta, pada satuan Pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
- Mempunyai Akun guru di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik
- Mempunyai kualifikasi Pendidikan minimal S1 atau D4
- Memiliki pengalaman utnuk mengajar minimal 5 tahun
- Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang kurang dari 10 tahun dan juga memiliki usia yang tidak melebihi 50 tahun saat registrasi.
Halaman Selanjutnya