Home / News

Jumat, 17 Mei 2024 - 10:55 WIB

Kuliah Mahal, Kemendikbud Larang Kampus Sembarangan Tetapkan Uang UKT

Dibaca 93 kali

Pendidikan di seharusnya bisa diakses oleh siapapun, termasuk kalangan orang-orang yang kurang mampu. Oleh karena itu, UKT atau Uang Tunggal tidak boleh terlalu mahal. Artinya, setiap harus bijak dalam menentukan besaran UKT tersebut dan tidak sembarangan.

Hal seperti itu yang diinginkan oleh , Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang dalam hal ini disampaikan oleh Ditjen Dikti Ristek (Direktorat Jenderal Tinggi). Kampus harus memiliki pertimbangan bijaksana dan berkeadilan dalam menentukan UKT tersebut.

Di sejumlah kampus memang banyak wali yang mengeluhkan tingginya biaya UKT untuk anak-anak mereka yang ingin melanjutkan di perguruan tinggi. Mereka harus membayar agar anak-anaknya tersebut dapat mengenyam di negeri ini.

Merespon hal tersebut maka Ditjen Dikti Ristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie, bersuara untuk mengingatkan para kampus terkait penetapan besaran UKT yang berlaku.

Menurutnya di dalam menentukan UKT perguruan tinggi harus ada beberapa golongan mulai dari UKT 1, UKT 2, dan seterusnya. Berdasarkan kategori tersebut, mahasiswa yang kurang mampu diberikan keringanan di dalam membayarnya. Sehingga pendidikan di perguruan tinggi dapat dikatakan sebagai pendidikan yang inklusif; dapat diakses oleh siapapun.

Lebih lanjut, Tjitjik menjelaskan bahwa UKT 1 besaran yang harus dibayar oleh mahasiswa tidak boleh lebih dari 500 ribu. Sementara UKT 2 tidak boleh lebih dari 1 juta rupiah. Dengan cara ini, diharapkan semua lapisan masyarakat akan dapat merasakan tinggi di kampus.

Baca Juga:  Beasiswa ADiK Disabilitas 2022 Dibuka, Biaya Pendidikan hingga Rp 12 Juta

Dapat dipahami memang kampus perlu mendapatkan “pemasukan” sebagai pengelolaan kampus. Meski demikian, terdapat beberapa cara yang dapat ditempuh oleh perguruan tinggi yang ada.

Di dalam penetapan UKT kategori 1 & 2 ini harus ditetapkan pada 20 persen dari jumlah mahasiswa yang ada. Selanjutnya, kampus bebas jika akan menetapkan UKT kategori lebih tinggi misalnya UKT kategori 3 dan selanjutnya.

“Dalam penetapan UKT, wajib ada kelompok UKT 1 dan UKT 2 dengan proporsi minimum dua puluh persen. Ini untuk menjamin akses pendidikan tinggi berkualitas bagi masyarakat yang kurang mampu,” jelas Tjitjik seperti dikutip dari laman resmi .

Adapun UKT paling tinggi dapat ditetapkan sesuai dengan BKT ( Tunggal).

Di dalam menetapkan semua biaya tersebut dapat mengacu pada peraturan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT). SSBOPT merupakan acuan biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan mempertimbangkan capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah. Dan SSBOPT ini yang kemudian menjadi dasar pengalokasian Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan penetapan BKT.

Halaman Selanjutnya

Pemerintah sendiri melalui BOPTN baru bisa menutup….

Share :

Baca Juga

News

Terlupakan! Berikut Informasi Lanjutan Tambahan 50% Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023

News

Pendaftaran Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2024 Resmi Dibuka

News

PPG Guru Madrasah Angkatan III dibuka Untuk 6.971 Guru

News

Dirjen GTK Minta Masa Kontrak PPPK Dihapus, Simak penjelasannya

News

Aplikasi untuk Membuat Brosur Profil Sekolah yang Menarik

Karya Inovatif

Game Based Learning (Pembelajaran Berbasis Game)

News

Simak Baik-baik! Cara Memutakhirkan Data SIMPKB Khusus Untuk Guru Lolos Seleksi Administrasi PPG Daljab 2023

News

Update Terbaru Proses Seleksi CASN PPPK Guru 2023
Download Sertifikat Pendidikan Gratis