Kurikulum merdeka adalah pengganti nama dari kurikulum prototipe. Merdeka belajar adalah konsep yang dibuat bertujuan agar siswa bisa mendalami minat dan bakat yang dimiliki masing-masing.
Menurut Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, kurikulum merdeka ini telah diuji coba di 2.500 sekolah penggerak di Indonesia. Kurikulum ini sudah mulai digunakan pada tahun ajaran 2022/2023 pada jenjang TK, SD, SMP, dan SMA.
Esensi belajar dari kurikulum merdeka yaitu bahwa setiap anak mempunyai minat dan bakat masing-masing. Sehingga, tolak ukur yang diterapkan untuk menilai kedua anak yang mempunyai minat berbeda pun tidak sama antara satu dengan yang lain.
Berdasarkan hal tersebut, setiap anak tidak bisa dipaksa untuk mempelajari sesuatu hal yang bahkan tidak disukainya. Hal ini bertujuan agar mengasah minat dan bakat yang dimiliki anak sejak dini.
Kurikulum merdeka dibuat sebagai upaya pemulihan dari ketertinggalan pembelajaran akibat dari pandemi Covid-19.
Pada dasarnya, kurikulum merdeka belajar dirancang dengan lebih sederhana dan fleksibel. Selain itu, penerapan kurikulum ini akan lebih berfokus pada materi-materi esensial dan dapat membuat siswa lebih aktif.
Kebijakan kurikulum merdeka diimplementasikan melalui empat upaya perbaikan, meliputi:
- Perbaikan infrastruktur dan teknologi
- Perbaikan kebijakan, prosedur, pendanaan, dan pemberian otonomi lebih bagi satuan pendidikan
- Perbaikan kepemimpinan, masyarakat, dan budaya
- Perbaikan terhadap kurikulum, pedagogi, dan assessment (penilaian)
Kurikulum merdeka menghadirkan pokok-pokok kebijakan agar paradigma mengenai cara lama dalam belajar dan mengajar dapat diubah menjadi lebih progresif ke arah kemajuan.
Beberapa pokok-pokok kebijakan tersebut yakni penghapusan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan mengganti Ujian Nasional (UN) menjadi Asesmen Nasional. Selain itu, terdapat kebijakan penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Dalam penerapannya kurikulum merdeka sifatnya opsional atau opsi pilihan bagi sekolah-sekolah yang bersedia untuk menerapkan.
Harapan penerapan kurikulum merdeka secara opsional yakni selama tiga tahun akan terjadi proses perbaikan kurikulum merdeka di beragam sekolah di berbagai daerah.
Sekolah yang bersedia untuk menerapkan kurikulum merdeka, proses yang perlu dilakukan yaitu melalui pendaftaran dan pendataan. Sehingga tidak ada kriteria khusus yang diperuntukan bagi sekolah yang ingin menerapkan kurikulum merdeka.
Setelahnya, apabila kepala sekolah berminat untuk menerapkan kurikulum merdeka akan diminta untuk mempelajari materi yang telah disiapkan oleh Kemendikbudristek mengenai konsep kurikulum merdeka.
Kemudian, setelah kepala sekolah mempelaari materi tersebut sekolah akan memutuskan untuk mencoba menerapkannya. Sekolah akan diminta mengisi formular pendaftaran dan survei singkat. Jadi, prosedurnya yaitu pendaftaran dan pendataan, bukan seleksi.
Dalam kurikulum merdeka, tidak ada penjurusan IPA dan IPS pada jenjang SMA. berdasarkan hal tersebut, untuk kelas X, tidak lagi dilakukan peminatan jurusan bagi peserta didik.
Berikut ini alasan penghapusan peminatan di SMA, yaitu:
- Peserta didik kelas X perlu untuk menguatkan kembali kompetensi dasar sebelum mereka mengambil keputusan mengenai minat dan bakat akademik yang ingin dikembangkan.
- Keputusan dalam penentuan pilihan akademik lebih baik dilakukan saat peserta didik sudah lebih matang secara psikologis, ketika mereka sudah SMA, bukan di SMP.
- Peserta didik menggunakan satu tahun masa di SMA untuk mengenal berbagai pilihan yang sudah disiapkan oleh satuan pendidikan tersebut.
- Memberikan kesempatan lebih banyak kepada peserta didik untuk berdiskusi dengan orang tua dan juga guru bimbingan konseling terkait minat dan bakat yang dimiliki serta rencana masa depan.
Kompetensi dalam capaian pembelajaran kurikulum merdeka yaitu rangkaian dari pengetahuan, keterampilan, sikap mengenai ilmu pengetahuan dan sikap terhadap proses belajar.
Penyusunan capaian pembelajaran dilakukan per fase. Dengan demikian, Kemendikbudristek melakukan upaya penyederhanaan RPP sehingga peserta didik mempunyai waktu yang memadai dalam penguasaan kompetensi.
Ditulis Oleh : Alfani Alfradina