Home / News

Selasa, 11 Oktober 2022 - 09:59 WIB

Masalah Dalam Data Honorer KL & Pemda Diminta Cek Ulang

Dibaca 112 kali

Data Honorer – Akibat adanya pendataan tenaga non-ASN yang sangat besar pada akhirnya menimbulkan masalah baru dalam penginputan data. Pendataan tenaga honorer atau tenaga non-ASN ini, dikutip dari laman instagram resmi @kemenpanrb maka digunakan sebagai pemetaan dan validasi data pegawai non-ASN yang ada di lingkungan instansi pemerintah baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi dan kompetensi.

Sebelumnya sudah banyak tersebar berita hoax di kalangan masyarakat terkait pendataan ini. Banyak dari masyarakat yang salah mengira jika pendataan ini ialah bertujuan untuk pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PNS atau PPPK tanpa melalui seleksi.

Meskipun sudah banyak berita hoax yang tersebar, nyatanya tenaga honorer tetap membeludak untuk turut serta dalam pendataan tenaga non-ASN ini. Hal ini sesuai dengan apa yang sebelumnya telah dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurut BKN per tanggal 3 Oktober hasil pendataan non-ASN ialah sebesar 2.215.542 orang.

Kurang lebih sebanyak 2,2 juta orang yang mendaftar pendataan non-ASN dengan masuk pada instansi-instansi masing-masing. Setelah melakukan perincian pada akhirnya BKN juga menemukan sebanyak 153.803 data milik tenaga honorer yang bermasalah. Hal itu sudah sesuai dengan merekapitulasi hasil pendataan pegawai non-ASN.

Instruksi BKN Terkait Perbaikan Data Honorer

Berdasarkan masalah tersebut, BKN akhirnya mengeluarkan instruksi tegas bagi para seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). BKN juga menyampaikan terkait rekapitulasi hasil pendataan non-ASN tahap prafinalisasi yang dapat digunakan sebagai rujukan masing-masing instansi. Rujukan ini nantinya digunakan untuk mengumumkan data non-ASN terdapat 152.803 honorer guru sejumlah jabatan per tanggal 7 Oktober 2022.

Baca juga : BKN Umumkan Data Prafinalisasi Pendataan Pegawai Non-ASN

Karo Humas BKN Satya Pratama telah menjelaskan bahwa sebanyak 152.803 tersebut merupakan honorer yang terdiri atas pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan serta sejenisnya tidak sesuai dengan Surat MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022.

BKN langsung meminta kepada PPK Kementerian/Lembaga dan Pemda yang telah melakukan verifikasi validasi (verval) kembali daftar tenaga non-ASN. Dengan kriteria yang mana jabatannya ini tidak sesuai dengan surat Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Nomor B/1971/SM.01.00/2022 pada tanggal 7 Oktober 2022 yang lalu tentang Nomenklatur Jabatan di dalam pendataan non-ASN.

Pada saat nantinya tahap finalisasi pendataan non-ASN, BKN meminta data final hasil verifikasi dan validasi tersebut wajib untuk disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang akan ditandatangani oleh PPK instansi.

“Hal ini telah disampaikan kepada PPK instansi melalui Surat BKN Nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 tentang Jabatan yang tidak sesuai dengan Ketentuan Pendataan Tenaga non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama, yang dikutip senin (10/10/2022).

Apabila data dalam finalisasi tersebut tidak disertai dengan SPTJM maka data finalisasi tidak akan dijadikan sebagai data dasa tenaga non-ASN.

“Apabila di kemudian hari data final yang disampaikan PPK instansi tidak sesuai dengan ketentuan pendataan tenaga non-ASN akan berkonsekuens pertanggungjawaban hukum terhadap Pimpinan Unit Kerja Maupun PPK instansi,” sambungnya

Bukan hanya itu saja pada perbaikan data ini BKN menginstruksikan agar instansi wajib melakukan perbaikan data. Perbaikan data ini yang sebelumnya merupakan hasil umpan balik masyarakat dalam jangka waktu paling lambat. BKN memberikan batas akhir pada 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui portal pendataan BKN.

Daftar non-ASN pada instansi pemerintah pusat banyak ditemukan tidak sesuai. Bukan hanya sekedar banyak namun hampir di semua kementerian dan lembaga.

Adanya data yang bermasalah ini tersebar mulai dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, BPK, LAN, BPS, BNN, Perpusnas dan BKKBN.

Sedangkan pada lingkungan pemerintahan daerah terdapat Pemprov Sulawesi Tengah, Pemprov Maluku, Pemkot Surabaya, Pemkot Yogyakarta, Pemprov Jawa Tengah, Pemprov Jawa Barat, Pemprov Banten, Pemprov Lampung, dan Pemprov Sumatera Utara.

Simak berita lebih lanjut dalam : 6 Permasalahan Dalam Pendataan non-ASN Salah satunya Terkait Perbaikan Data

Share :

Baca Juga

News

Kemdikbud Ristek Resmikan 3 Tunjangan Khusus Guru ASN Non Sertifikasi! Berapa Nominalnya?

News

Presiden Jokowi Resmi Tekan Perpres Terbaru Waktu Kerja ASN

News

2 Tunjangan Guru Non Sertifikasi Nominalnya Lebih Besar Dari TPG
Ilustrasi Peserta PPG Dalam Jabatan 2023

News

Kabar Baik Untuk Guru Honorer P1, Menjelang PPPK 2023

News

Sertifikasi Guru Bisa Dicabut? Berikut Sederet Kesalahan yang Menyebabkan Sertifikasi Di Cabut

News

Gaji PNS Golongan III Naik! Berikut Daftar Gaji PNS Berdasarkan Masa Kerja

News

Kenapa Peserta Didik Tak Mampu Melakukan Pembelajaran Mandiri?

News

Segera Daftar! Pelatihan Bersertifikat: Tips Mencari Referensi Online dan Cara Menyitasi Rujukan