Kenaikan Pangkat Guru – Setiap pekerjaan tentu akan memiliki beberapa program peningkatan termasuk halnya ketika Anda bekerja sebagai guru berstatus Pegawai Negeri Sipil. Keseluruhan peningkatan tersebut masuk menjadi penilaian prestasi kerja PNS baik yang mendapat jabatan sebagai guru maupun tidak.
Bagi guru sendiri penilaian tersebut merupakan kebijakan resmi dari pemerintah yang sudah tertuang dalam Permenpan & RB pada No. 16 di Tahun 2009 yang berkaitan dengan Jabatan Fungsional Guru.
Dalam kebijakan kenaikan pangkat guru tersampaikan bahwa guru dapat mendapat promosi naik pangkat apabila telah mengikuti beberapa program yang menjadikan angka kredit kumulatif dan angka kredit jenjangnya memenuhi persyaratan.
Mekanisme penilaian tersebut berdasarkan hitungan satuan angka kredit. Misalnya, ketika guru tersebut mengikuti beberapa seminar biasanya akan ada sertifikat yang dapat menambah jumlah angka kredit para guru.
Apa Itu Angka Kredit Bagi PNS?
Angka kredit sendiri dapat disederhanakan yakni sebagai akumulasi dari butir – butir aktivitas yang harus dicapai oleh para guru untuk menunjang karirnya baik dalam kenaikan pangkat maupun jabatannya.
Tentu akan ada beberapa sub – sub yang menjadi persyaratan dalam angka kredit tersebut. Sehingga tidak semua agenda dapat menghasilkn angka kredit.
Agar para guru dapat memahami tabel angka kredit minimal maupun per jenjang maka penjelasannya sebagai berikut:
1. Jabatan Guru Pertama
Pada jabatan pertama, jabatan guru akan dibagi dalam tiga pangkat dan golongan ruang yakni Penata Muda ( III/a ke III/b) dan Penata Muda Tingkat I (III/b ke III/c) .
Mekanisme perhitungan angka kredit bagi Penata Muda ( III/a ke III/ b) pada aspek angka kredit kumulatif minimal yakni 100.
Untuk angka kredit per jenjangnya adalah 50. Kemudian, untuk aspek pengembangan diri jumlah bernilai 3.
Sedangkan aspek publikasi ilmiah atau karya inovatif berjumlah 0 atau dalam artian masih belum ada tanggungan untuk publikasi karya ilmiah. Tapi alangkah baiknya jika sudah menyiapkan.
Sedangkan mekanisme perhitungan bagi Penata Muda Tingkat I (III/b ke III/c) pada aspek angka kredit kumulatif minimalnya yakni 150 poin.
Untuk aspek angka kredit per jenjang yakni 50. Sedangkan aspek pengembangan diri nilainya sama yakni 3. Untuk publikasi ilmiahnya memiliki jumlah poin 4.
2. Jabatan Guru Muda
Pada jabatan guru muda, kategori pangkat guru terbagi dalam 2 pangkat dan golongan ruang yakni Penata (III/c ke III/d) dan Penata Tingkat I (III/d ke IV/a).
Mekanisme perhitungan angka kredit kumulatif minimal bagi Penata (III/c ke III/d) adalah 200. Untuk aspek angka kredit per jenjang yakni bernilai 100.
Sedangkan aspek pengembangan dirinya berjumlah 3 dan publikasi ilmiah atau karya inovatif sejumlah 6.
Untuk pangkat dan golongan ruang Penata Tingkat I (III/d ke IV/a) angka kredit kumulatif minimalnya yakni 300.
Sedangkan angka kredit per jenjangnya senilai 100. Untuk aspek pengembangan dirinya berjumlah 4. Dan aspek publikasi ilmiah atau karya inovatif bernilai 8.
3. Jabatan Guru Madya
Pada jabatan guru Madya, guru terbagi dalam 2 pangkat dan golongan ruang yakni Pembina (IV/a ke IV/b), Pembina Tingkat I (IV/b ke IV/c) dan Pembina Utama Muda (IV/c ke IV/d).
Mekanisme perhitungan angka kredit kumulatif minimal bagi Pembina (IV/a ke IV/b) adalah 400. Untuk aspek angka kredit per jenjang yakni bernilai 150.
Sedangkan aspek pengembangan dirinya berjumlah 4 dan publikasi ilmiah atau karya inovatif sejumlah 12.
Untuk pangkat dan golongan ruang Pembina Tingkat I (IV/b ke IV/c) angka kredit kumulatif minimalnya yakni 550.
Sedangkan angka kredit per jenjangnya senilai 150. Untuk aspek pengembangan dirinya berjumlah 4. Dan aspek publikasi ilmiah atau karya inovatif bernilai 12.
Untuk pangkat dan golongan ruang Pembina Utama Muda (IV/c ke IV/d) angka kredit kumulatif minimalnya yakni 700.
Sedangkan angka kredit per jenjangnya senilai 150. Untuk aspek pengembangan dirinya berjumlah 5. Dan aspek publikasi ilmiah atau karya inovatif bernilai 14.
4. Jabatan Guru Utama
Pada jabatan guru Utama, sang guru terbagi dalam 2 pangkat dan golongan ruang yakni Pembina Utama Madya (IV/d ke IV/e) dan Pembina Utama (IV/e).
Mekanisme perhitungan angka kredit kumulatif minimal bagi Pembina (IV/d ke IV/e) adalah 850. Untuk aspek angka kredit per jenjang yakni bernilai 200.
Sedangkan aspek pengembangan dirinya berjumlah 5 dan publikasi ilmiah atau karya inovatif sejumlah 20.
Untuk pangkat dan golongan ruang Pembina Utama (IV/e) ke IV/d) angka kredit kumulatif minimalnya yakni 1050.
Sedangkan angka kredit per jenjang, pengembangan maupun publikasi karya ilmiahnya tidak ada. Sebab tingkatan ini juga merupakan tingkatan akhir di mana publikasi ilmiahnya sudah mencapai 20-an.
Tabel Angka Kredit Kenaikan Pangkat Guru
Untuk lebih mudah memahami berapa angka kredit yang dibutuhkan untuk kenaikan per jenjang, dapat diperhatikan melalui tabel berikut ini:
Komposisi dalam Perhitungan Kenaikan Pangkat Guru
Poin yang perlu diperhatikan para guru yakni berapa angka kredit yang harus didapatkan per jenjangnya.
Sebab poin tersebut dapat menjadi persyaratan untuk dapat mengajukan adanya kenaikan jabatan agar selevel lebih tinggi.
Namun perlu diingat bahwa angka kredit tersebut harus sesuai dengan komposisinya yakni minimal persentasenya 90% aspek utama dan 10% aspek penunjang.
1. Pembagian Aspek/ Unsur Utama
Untuk aspek pertama tersusun dari 3 aspek yakni kegiatan pembelajaran, pendidikan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
Dalam aspek pengembangan keprofesian tentu ada beberapa tantangan yang harus para guru hadapi. Perhatikan gambaran ulasan di bawah ini :
Seorang guru untuk mendapatkan jabatan guru Muda Pangat Penata, III/c para guru perlu untuk memperoleh angka kredit sebanyak 3 baik dari aspek pengembangan diri dan angka kredit sebanyak 4 dari aspek pengembangan karya inovatif dan publikasi ilmiah.
Maka dari itu, komposisi agar dapat menaikkan pangkat tanpa adanya aspek penunjang untuk menjadikan angka kredit sebanyak 43 tentu merupakan akumulasi dari kegiatan pembelajaran, 3 dari aspek pengembangan diri serta 4 dari pengembangan akrya inovatif atau publikasi ilmiah.
Maka keseluruhan totalnya yakni 50.
2. Aspek Penunjang
Maksud dari persentase 10% aspek penunjang yakni para guru akan mendapatkan penambahan angka kredit hanya 10% saja. Selebihnya tentu tak ada perhitungan lagi.
Beberapa aspek penunjang bagi guru yang masuk akumulasi perhitungan yakni seperti gelar Ijazah sesuai bidang keahlian, mendapatkan penghargaan.
Menjadi pengurus atau bahkan bagain dari organisasi profesi bahkan bagian dari kepramukaan. Selain itu, bisa juga merupakan salah satu tim dari penilai angka kredit dan tutor pada pelatihan instruktur.
Kemudian, seorang guru tersebut pernah membina siswa pada praktik kerja industri, nyata maupun ekstrakulikuler.
Nah, demikian ulasan mengenai kenaikan pangkat guru dengan memahami perhitungan angka kreditnya. Bagi guru PNS, sangat penting memang untuk menstabilkan diri atau bahkan menaikkan jabatan sehingga tak sampai mendapat catatan merah dari pemerintahan.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
(shd/shd)