Akreditasi Perguruan Tinggi – Seringkali kualitas pendidikan tinggi menjadi penentu bagi sebagian calon mahasiswa untuk melanjutkan perkuliahan. Sehingga banyak universitas bahkan jenjang sekolah sekalipun berlomba – lomba untuk meningkatkan akreditasi sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Kendati demikian, memang akreditasi bukan satu – satunya faktor yang berpengaruh untuk menentukan seseorang mau dan tidaknya menetap dan menimba ilmu di sana. Bisa juga dikarenakan faktor jarak dari rumah ke perguruan tinggi, kurikulum, lingkungan kampus dan lain sebagainya.
Hanya saja, kondisi perkuliahan dengan fasilitas dan prasarana yang lengkap tentu akan memenuhi nilai akreditasi yang dimiliki oleh kampus di negeri. Baiknya kualitas kampus akan semakin meningkatkan nilai akreditasi. Pun kualitas pendidikan akan semakin bagus dan terencana.
Konsep Akreditasi di Perguruan Tinggi
Sebagai dosen atau guru, sangat penting bagi Anda mengetahui makna dan mekanisme dari konsep akreditasi untuk mengarahkan para alumni jenjang SMA/K yang ingin lanjut ke perkuliahan. Tentu Anda memberikan rekomendasi kampus dengan nilai akreditasi yang baik, bukan?
Menurut definisi dari KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), program akreditasi merupakan upaya pengakuan terhadap kehadiran lembaga pendidikan. Penilaian ini akan diselenggarakan oleh lembaga atau badan terkait setelah lembaga pendidikan tersebut sudah memenuhi syarat dan berbagai file administrasi yang diminta berdasarkan kriteria tertentu.
Indikator penilaiannya pun sudah disosialisasikan secara resmi pada keseluruhan instansi pendidikan yang ada di negeri.
Sedangkan definisi menurut buku pedoman akreditasi untuk sekolah, akreditasi dapat dimaknai sesuai dengan kebijakan Undang – Undang pada Nomor 20 di Tahun 2003 terkait Sisdiknas. Menurut pasal 1 ayat 22, akreditasi dianggap sebagai aktivitas penilaian dari suatu kelayakan program maupun satuan pendidikan menurut kriteria yang sudah ada dalam perundang – undangan.
Mengenai hasilnya, nanti dipublikasikan dalam bentuk model pengakuan dengan pemberian peringkat kelayakan yang telah diterbitkan lembaga mandiri dan profesional terkait yakni BAN – PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi).
Tujuan Program Akreditasi
Adanya program akreditasi perguruan tinggi di tengah dunia pendidikan tentu memiliki tujuan tertentu di antaranya yakni:
Pertama, program akreditasi merupakan program untuk proses penentuan layaknya program maupun satuan pendidikan pada jalur pendidikan baik formal dan non – formal di setiap elemen, jenjang dan jenis pendidikan.
Kedua, penilaian yang sudah terlaksana akan diselenggarakan sesuai dengan ragam kriteria tertentu sebagai wujud dari akuntabilitas publik secara adil, objektif, komprehensif dan transparan.
Instrumen penilaian yang digunakan yakni berdasar pada aturan Standar Nasional Pendidikan negeri sebagaimana yang terkandung dalam perundang – undangan Nomor 20 Tahun 2003 terkait Sisdiknas.
Mekanisme Perhitungan Program Akreditasi
Nilai pada program akreditasi bentuknya seperti peringkat A, B, C yang digunakan untuk menunjukkan nilai paling rendah. Biasanya, perhitungan nilai akreditasi akan dilakukan secara berkala yakni setiap 5 tahun sekali. Sehingga setelah masa tersebut berakhir, maka diperlakukan penilaian ulang.
Eksistensi sistem akreditasi tentu melalui berbagai proses yang panjang. Bisa saja mekanismenya sudah jauh berbeda dan lebih baik dari periodenya di beberapa tahun silam.
Kehadiran sistem akreditasi dinilai akan membantu para satuan pendidikan untuk dapat meningkatkan daya juang serta bersaing di kancah lokal, nasional maupun internasional. Sehingga dibutuhkan adanya suatu sistem atau program penilaian untuk digunakan sebagai standar dalam penyelenggaraan pendidikan yang baik di suatu negeri.
Maka pemerintah mencetuskan program BAN – PT pada saat memasuki tahun 1994 yang dinamakan BAN – PT sebagaimana yang dikenal publik sekarang. Dasar pendiriannya yakni merujuk pada kebijakan undang – undang pada Nomor 2 di tahun 1989.
Tugas yang diemban oleh BAN – PT sendiri yakni untuk bisa menjadi wadah pelaksanaan sistem akreditasi pada program maupun satuan pendidikan baik yang dikelola pemerintah (Perguruan Tinggi Negeri) maupun swasta (Perguruan Tinggi Swasta).
Di masa awal pelaksanaannya, sistem akreditasi dilakukan berdasar upaya penilaian di beberapa aspek di antaranya administrasi, sarana dan prasarana pendidikan sekaligus pada kondisi keadaan secara umum di satuan pendidikan alias PT.
Seiring bertambahnya waktu, maka BAN – PT melakukan perbaikan para proses perumusan sistem akreditasinya dengan banyak menuntaskan tugas kunjungan ke negara lain untuk mendiskusikan terkait adanya proses akreditasi.
Setelah sukses merumuskan kembali sistem penilaiannya, maka hal tersebut segera diujicobakan pada kisaran tahun 1996 – 1997. Sistem tersebut menjelaskan bahwa ada sekitar 14 kriteria penilaian dan tentunya harus diikuti oleh seluruh PTN dan PTS di negeri bahkan perguruan tinggi kedinasan maupun dari keagamaan. Pada awalnya, penilaian akreditasi hanya diberlakukan pada jenjang Diploma dan Sarjana.
Di tahun 1999, BAN – PT kembali menerbitkan sosialisasi terkait perluasan penilaian akreditasi sampai memasuki jenjang Magister. Kemudian di tahun 2001 melakukan perluasan dan mencakup keseluruhan jenjang Doktor (S3).
Keberhasilan peningkatan kualitas pendidikan tinggi akhirnya menjadi inspirasi bagi BAN – PT untuk lebih memperluas cakupan penilaian pada Universitas Terbuka dan mulai diimplementasikan di tahun 2006.
Besar harapan pemerintah dan seluruh praktisi pendidikan bangsa agar kualitas generasi dapat terpenuhi melalui beragam wadah pendidikan tinggi yang terus senantiasa berusaha untuk bisa memenuhi segala kriteria akreditasi.
Semakin bertambahnya tahun, aspek penilaian akreditasi mulai berkurang dan hanya berjumlah 8 poin dan diterapkan untuk beberapa tahun ke depan sampai diperlukan adanya perubahan kembali.
Fungsi Akreditasi
Sebagai, dosen, guru dan masyarakat yang baik serta memiliki perhatian pada dunia pendidikan, berikut beberapa hal yang harus dipahami.
1. Memberikan Perlindungan pada Masyarakat Luas
Fungsi pertama yang harus diketahui yakni terkait jaminan perlindungan yang akan didapatkan masyarakat luas. Maksudnya jaminan terebut yakni agar masyarakat dapat terhindar dari berbagai adanya tipu daya mengenai dunia pendidikan.
Dengan adanya sistem akreditasi, maka masyarakat dapat lebih detail melihat kondisi satuan pendidikan berdasarkan data dan fakta yang ada. Sehingga kendati ada banyak pendirian PTS, maka masyarakat tetap dapat melihat adanya kejujuran kualitas pada setiap fasilitas maupun promosi yang diberikan satuan pendidikan tersebut.
Sebab banyak fenomena bermunculan terkait adanya kampus bodong sehingga uang pendidikan yang seharusnya dibayarkan untuk belajar, malah menjadi uang panas dan masuk kantong pribadi.
2. Memberikan Jaminan Pengendalian Mutu Pendidikan Indonesia
Fungsi kedua yakni untuk memberikan adanya jaminan pada aspek pengendalian mutu pendidikan Indonesia.
Dengan adanya sistem akreditasi, maka secara tidak langsung segala pembelajaran pada kampus tersebut dapat terjamin untuk bisa meningkatkan kualitas mutu pendidikan bagi generasi Indonesia.
3. Menjadi Jembatan bagi Pengembangan Pendidikan di Indonesia
Fungsi ketiga dari adanya sistem akreditasi yakni untuk bisa menjadi jembatan bagi upaya pengembangan mutu pendidikan.
Pada aspek penilaiannya, sistem akreditasi secara tidak langsung akan menjadikan mutu pendidikan yang ada di perguruan tinggi senantiasa meningkatkan kualitas PT baik dari segi pembelajaran, sarana maupun prasarana PT.
Salah satu contoh bentuk pengembangan pendidikan yakni sebagaimana adanya kampus yang bertransformasi menjadi kurikulum merdeka dengan memasukkan unsur teknologi pada kampus.
Nah, demikian ulasan mengenai akreditasi perguruan tinggi dan beberapa penjelasan mengenai sistem akreditasinya. Semoga dengan adanya program tersebut dapat lebih meningkatkan kemampuan intelektualitas serta pengembangan kepribadian generasi masa kini.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
(shd/shd)