Home / News

Sabtu, 26 Februari 2022 - 15:25 WIB

Mengenal Lebih Mengenai Sekolah Penggerak

Dibaca 1,192 kali

Perubahan kebijakan reformasi dalam dunia pendidikan Indonesia tidak bisa sukses tanpa adanya perubahan di dalam sekolah. Perubahan di sekolah dapat dimulai dari sekolah-sekolah penggerak yang dapat menjadi contoh dalam proses kegiatan .

Program sekolah penggerak merupakan upaya guna mewujudkan visi dari pendidikan Indonesia untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila.

Sekolah penggerak berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik dengan mewujudkan yang mencakup kemampuan kognitif, nonkognitif yang dimulai dari SDM unggul yaitu dan .

Sekolah penggerak ini bertujuan dalam peningkatan kualitas belajar siswa untuk mempercepat sekolah menjadi 1-2 tahap lebih lanjut dalam kurun waktu 3 tahun akademik. Program ini dilakukan secara bertahap dan terintegrasi hingga semua sekolah di Indonesia menjadi sekolah penggerak.

Kepala sekolah dan guru dianggap sebagai penggerak untuk menumbuhkan kompetensi dan karakter siswa yang dapat dikembangkan. Dalam proses pembelajaran, guru tidak hanya memberikan pembelajaran satu arah, tetapi juga memberikan berbagai aktivitas yang menyenangkan siswa yang memuat kompetensi-kompetensi , kolaborasi, dan kreatif.

Ciri-ciri sekolah penggerak, yaitu:

  1. Mempunyai kepala sekolah yang mengerti mengenai proses pembelajaran siswa dan mampu dalam mengembangkan guru
  2. Mempunyai guru yang mengerti bahwa setiap siswa berbeda dan mempunyai cara pengajaran yang berbeda
  3. Berpihak pada siswa
  4. Menghasilkan profil siswa
  5. Mendapat dukungan komunitas dalam proses pembelajaran di kelas, mulai dari orang tua, tokoh masyarakat, dan pemerintah

Program organisasi penggerak akan memberdayakan masyarakat melalui dukungan pemerintah untuk mengajak hadirnya sekolah-sekolah penggerak. Hal tersebut dilakukan dengan cara meningkatkan kualitas berdasarkan model-model pelatihan yang sudah terbukti efektif meningkatkan kualitas proses dan juga hasil belajar siswa.

Berikut ini persayaratan kepala sekolah untuk mendaftar sebagai peserta sekolah penggerak, meliputi:

  1. Mempunyai masa tugas sebagai kepala sekolah sekurang-kurangnya satu kali masa tugas
  2. Telah terdaftar dalam (Dapodik)
  3. Membuat surat pernyataan yang menerangkan bahwa kepala sekolah yang bersangkutan benar bertugas pada sekolah dengan jangka waktu siswa masa tugas sebagai kepala sekolah, dari yayasan atau badan perkumpulan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat
  4. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif jika telah dinyatakan lulus pada pengumuman seleksi tahap II
  5. Tidak sedang menjalankan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
  6. Tidak sedang menjalani proses hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Baca Juga:  Pentingnya strategi pengembangan proyek profil pelajar Pancasila

Kemudian akan menyeleksi dengan kriteria, meliputi:

  1. Mempunyai tujuan atau misi yang hendak dicapai
  2. Mempunyai kompetensi kepemimpinan dalam pembelajaran
  3. Mempunyai kemampuan mendampingi dan mentoring
  4. Mempunyai kemampuan dalam membangun kerja sama
  5. Berorientasi pada pembelajaran
  6. Mempunyai kematangan etika

Program sekolah penggerak ini dilakukan secara bertahap dan terintegrasi. Pendaftaran dimulai dari pendaftaran kepala sekolah untuk semua jenjang pendidikan mulai dari PAUD (5-6 tahun), SD, SMP, , dan SLB.

Seleksi sekolah penggerak sama untuk semua jenjang pendidikan. Sekolah diseleksi mulai dari kepala sekolah yang mendaftar dan telah lulus seleksi. Kriteria sekolah yang dipilih yakni berdasarkan keterwakilan mutu sekolah, dan diharuskan setiap jenjang pendidikan berada pada lokasi Kabupaten/Kota yang sama di Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan. Selanjutnya sekolah yang telah melaksanakan program sekolah penggerak akan ditetapkan oleh panel yang terdiri atas Pemerintah Daerah dan Kemendikbud.

Sekolah yang menjadi sekolah akan dialakukan monitoring dan evaluasi secara berkala tidak hanya setahun sekali. Monev akan dilakukan dengan RCT (Randimizes Controlled Trial), FGD (Focus Group Discussion), survei, wawancaram dan etnografi.

Share :

Baca Juga

SMAN 11 Garut Raih Juara Umum di Olimpiade PPKN Ke-IX

News

SMAN 11 Garut Raih Juara Umum di Olimpiade PPKN Ke-IX

News

Pengajuan DUPAKE JF PTP Periode 2 Tahun 2022 Dibuka

News

Simak! Pengurus Besar PGRI Beri Respon e-Kinerja Guru di PMM

News

Tunjangan Guru Honorer Non-ASN Akan Dihentikan untuk Kategori Ini

News

2 Kabar Terbaru Kemdikbud untuk Guru dan Kepala Sekolah SD, SMP, dan SMA/SMKĀ 
Ilustrasi Tahapan PPG Dalam Jabatan 2023

Kompetensi Guru

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Bersiap Jangan Lewatkan Hingga Tanggal 13 Juli 2023

News

Tukin PNS Naik, Berikut Besaran yang Telah Dirilis Jokowi

News

Keuntungan Mengikuti PPG (Pendidikan Profesi Guru)
Download Sertifikat Pendidikan Gratis