Tidak sedikit orang yang masih belum mengetahui perbedaan aparatur sipil negara dengan PNS. Kebanyakan dari mereka menganggap bahwa aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS) adalah hal yang serupa. Namun, pada kenyataannya terdapat perbedaan antara kedua hal tersebut.
Nah, untuk penjelasan lebih lanjut mengenai perbedaan aparatur sipil negara dengan PNS Anda dapat menyimak artikel berikut ini.
Pengertian ASN dan PNS
Berdasarkan Undang-undang No. 5 tahun 2014 yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan bahwa ASN adalah profesi bagi seseorang yang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seseorang yang menjadi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang pada pelaksanaannya bekerja di instansi pemerintah.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa ASN mencakup seluruh pegawai yang pada pelaksanaannya bekerja untuk pemerintah baik itu yang berstatus sebagai PNS maupun PPPK. Sedangkan, PNS adalah pegawai yang diangkat oleh pemerintah yang mempunyai status sebagai pegawai tetap.
Seorang yang menjabat sebagai PNS dapat dikatakan dengan jelas bahwa dia termasuk ASN, sedangkan apabila dia ASN belum tentu dia menjabat sebagai PNS karena bisa saja dia adalah seorang PPPK.
Fungsi, Tugas dan Peran
Perbedaan aparatur sipil negara dengan PNS juga bisa terlihat dari fungsi, tugas, dan perannya. Secara umum, pegawai yang berstatus ASN mempunyai fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Sebagai seorang ASN tentunya wajib memiliki sikap profesionalisme yang tinggi, bersih dari praktik kolusi, kolusi, dan nepotisme.
Halaman Berikutnya