Home / PNS

Sabtu, 28 Januari 2023 - 13:33 WIB

Mengenal Perbedaan Aparatur Sipil Negara Dengan PNS

Dibaca 54 kali

Ilustrasi PNS

Ilustrasi PNS

Tidak sedikit orang yang masih belum mengetahui perbedaan aparatur sipil negara dengan PNS. Kebanyakan dari mereka menganggap bahwa aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS) adalah hal yang serupa. Namun, pada kenyataannya terdapat perbedaan antara kedua hal tersebut. 

Nah, untuk penjelasan lebih lanjut mengenai perbedaan aparatur sipil negara dengan PNS Anda dapat menyimak artikel berikut ini.

Pengertian ASN dan PNS

Berdasarkan Undang-undang No. 5 tahun 2014 yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan bahwa ASN adalah profesi bagi seseorang yang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seseorang yang menjadi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang pada pelaksanaannya bekerja di instansi pemerintah.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa ASN mencakup seluruh pegawai yang pada pelaksanaannya bekerja untuk pemerintah baik itu yang berstatus sebagai PNS maupun PPPK. Sedangkan, PNS adalah pegawai yang diangkat oleh pemerintah yang mempunyai status sebagai pegawai tetap. 

Seorang yang menjabat sebagai PNS dapat dikatakan dengan jelas bahwa dia termasuk ASN, sedangkan apabila dia ASN belum tentu dia menjabat sebagai PNS karena bisa saja dia adalah seorang PPPK.

Fungsi, Tugas dan Peran 

Perbedaan aparatur sipil negara dengan PNS juga bisa terlihat dari fungsi, tugas, dan perannya. Secara umum, pegawai yang berstatus ASN mempunyai fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Sebagai seorang ASN tentunya wajib memiliki sikap profesionalisme yang tinggi, bersih dari praktik kolusi, kolusi, dan nepotisme. 

Halaman Berikutnya

Tugas dari seorang ASN

Share :

Baca Juga

News

Kriteria dan Syarat Inpassing! Tunjangan Berpotensi Setara Dengan PNS

News

Cair Mulai Maret! Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Guru
gaji pns 2023

News

Pemerintah Berencana Cairkan TPG 2023 Hingga Rp 20 Juta

PNS

Syarat dan Tata Cara Kenaikan Pangkat Guru PNS

News

Syarat dan Cara Mengajukan Tunjangan Guru Honorer
guru penggerak

Edutainment

Instruksi Nadiem kepada Pemda: Angkat Guru Penggerak Jadi Kepsek & Pengawas

PNS

Penilaian Kinerja Guru (PKG) untuk Meningkatkan Profesionalitas
perbedaan aparatur sipil negara dengan PNS

PNS

Jenis Jabatan Aparatur Sipil Negara, Apa Saja?