Telah diketahui PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Taspen rencananya akan mencairkan gaji 13 pensiunan PNS mulai pada bulan Juni mendatang, namun jadwal pencairan ini akan mengalami perubahan karena Menkeu Sri Mulyani baru saja mengesahkan PMK No 39 Tahun 2023.
Pembayaran gaji ke 13 ini akan dilakukan secara langung otomatis oleh PT Taspen kepada para penerima pensiun, peserta pensiunan dan penerima tunjangan.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 39 Tahun 2023 membahas tentang petunjuk teknis atau juknis pelaksanaan pemberian gaji ke 13 dan THR kepada para pensiunan, ASN, penerima tunjangan tahun 2023, dan penerima pensiun.
PT Taspen memberikan himbauan kepada para peserta pensiunan untuk melakukan proses validasi identitas kepesertaan terlebih dahulu sebelum melakuakn pencairan gaji ke 13. Validasi peserta pensiunan ini dilakukan dengan tujuan supaya mempermudah untuk mengklaim manfaat dan juga meningkatkan keamanan.
Para peserta pensiunan dapat melakukannya dengan secara mandiri melalui Aplikasi Taspen Otentikasi pada smartphone masing-masing. Pastikan kembali bahwa telah melakukan proses autentifikasi dan verifikasi pada aplikasi tersebut.
Adapun untuk informasi secara detailnya terkait dengan perubahan jadwal pencairan gaji 13 pensiunan PNS di dalam PMK No 39 Tahun 2023 yaitu sebagai berikut:
- Pemberian gaji ke 13 untuk para penerima pensiun, pensiunan, dan penerima tunjangan tahun 2023 akan dilakukan pembayaran oleh pemerintah paling cepat yaitu pada bulan Juni 2023 mendatang.
- Untuk gaji ke 13 para pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang belum dibyarkan pada bulan Juni 2023, maka untuk selanjutnya pemerintah akan membayarkannya setelah bulan Juni.
Hal ini dapat disimpulkan bahwa pencairan gaji ke 13 untuk para pensiunan PNS yang dilakukan oleh pemerintah melalui PT Taspen tidak akan dilaksanakan secara serentak melainkan dilakukan secara bertahap.
Adapun untuk jadwal pencairan gaji ke 13 untuk para pensiunan PNS belum dijelaskna secara detail mekanismenya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Akan tetapi para penerima pensiu, pensiunan, dan penerima tunjangan tahun 2023 akan mulai menerima penyaluran gaji ke 13 dari PT Taspen mulai pada bulan Juni mendatang. Hanya saja nantinya juga terdapat beberapa peserta pensiunan yang belum memperoleh gaji ke 13 pada bulan Juni dan harap bersabar.
Hal ini dikarenakan para peserta yang belum memperoleh pencairan gaji ke 13 pada bulan Juni, akan memperolehnya setelah bulan Juni 2023 sesuai dengan ketentuan yang tertuang di dalam PMK No 39 Tahun 2023.
Halaman Selanjutnya
Maka dari itu, perubahan jadwal pencairan gaji ke 13 untuk para pensiunan PNS