Komisi II DPR RI saat ini tengah mendorong Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk menyelesaikan penghapusan pegawai honorer sebelum tanggal 28 November 2023.
Penghapusan honorer mulai tanggal 28 November 2023 sendiri dilakukan sesuai dengan amanat yang ada di dalm Undang-Undang ASN No 5 Thaun 2014 dan SE No B/185/M.SM.02.03/2022 yang telah diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu.
Adapun bunyi putusan dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Kementerian PANRB yaitu komisi II DPR RI memnita kepada Kementerian PANRB untuk segera melakukan penyelesaian pegawai honorer sebelum tenggat kebijakan penghapusan.
Batas waktu penghapusan pegawai honorer sendiri mengacu pada pasal 99 ayat 2 PP No 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Selain itu, komisi II DPR juga memberikan beberapa catatan mengenai penghapusan honorer tersebut yaitu sebagai berikut:
- Pertama yaitu tidak terdapat pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada seluruh pegawai honorer.
- Kedua, tidak terdapat pengurangan honor yang diterima oleh honorer saat ini
- Ketiga, kebijakan yang diambil juga bertujuan untuk menghindari adanya pembengkakan anggaran negara
- Keempat, menerapkan prinsip kompetitif, keadilan, dan memberikan kesempatan yang sama untuk seluruh warga negara Indonesia dalam menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Anas juga menyetujui dan kembali menegaskan bahwa tidak akan melakukan PHK secara masal dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer ini. Dia menambahkan bahwa Kementerian PANRB akan menaruh perhatian secara khusus di dalam penyelesaian persoalan ini.
Pada proses pembahasan penyelesainnya, pemerintah juga telah menemukan titik temu, hal ini juga sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo.
Selanjutnya Anas mengatakan bahwa pihaknya mempunyai poin-poin, pertama yaitu akan menhindari PHK secara masal, hal ini karena jika PP dan Undang-Undangnya nya dijalankan maak akan terdapat PHK secara masal di bulan November.
Pada saat ini sendiri terdapat sebanyak 2,3 juta pegawai honorer, jika dilakukan PHK masal maka kondisi tersebut berpotensi untuk mengganggu pelayanan publik, lanjut Anas.
Anas mengatakan bahwa untuk poin kedua Kementerian PANRB telah bersepakat untuk tidak akan ada pembengkakan anggaran negara. Jadinya prinsipnya yaitu tidak terdapatnya PHK secara masal, dan tidak terdapatnya pembengkakan anggaran negara.
Kondisi yang sedemikian ini juga mendatangkan PR yang besar untuk pemerintah, hal ini karena, tidak dilakukannya PHK akan berpotensi membuat pembengkakan terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Halaman Selanjutnya