Home / News

Rabu, 12 April 2023 - 16:16 WIB

MenPAN-RB Resmi Hapus Pegawai Honorer Bulan November

Dibaca 23,264 kali

Komisi RI saat ini tengah mendorong Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk menyelesaikan penghapusan pegawai honorer sebelum tanggal 28 November 2023.

Penghapusan mulai tanggal 28 November 2023 sendiri dilakukan sesuai dengan amanat yang ada di dalm Undang-Undang No 5 Thaun 2014 dan SE No B/185/M.SM.02.03/2022 yang telah diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu.

Adapun bunyi putusan dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Kementerian PANRB yaitu komisi II DPR RI memnita kepada Kementerian PANRB untuk segera melakukan penyelesaian sebelum tenggat kebijakan penghapusan.

Batas waktu penghapusan pegawai honorer sendiri mengacu pada pasal 99 ayat 2 PP No 49 tahun 2018 tentang Manajemen .

Selain itu, komisi II DPR juga memberikan beberapa catatan mengenai tersebut yaitu sebagai berikut:

  1. Pertama yaitu tidak terdapat pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada seluruh pegawai honorer.
  2. Kedua, tidak terdapat pengurangan honor yang diterima oleh honorer saat ini
  3. Ketiga, kebijakan yang diambil juga bertujuan untuk menghindari adanya pembengkakan anggaran negara
  4. Keempat, menerapkan prinsip kompetitif, keadilan, dan memberikan kesempatan yang sama untuk seluruh warga negara Indonesia dalam menjadi seorang (ASN)
Baca Juga:  Pengelolaan Kelas untuk Pembelajaran Masa Kini

Anas juga menyetujui dan kembali menegaskan bahwa tidak akan melakukan PHK secara masal dalam menyelesaikan persoalan ini. Dia menambahkan bahwa Kementerian PANRB akan menaruh perhatian secara khusus di dalam penyelesaian persoalan ini.

Pada pembahasan penyelesainnya, pemerintah juga telah menemukan titik temu, hal ini juga sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo.

Selanjutnya Anas mengatakan bahwa pihaknya mempunyai poin-poin, pertama yaitu akan menhindari PHK secara masal, hal ini karena jika PP dan Undang-Undangnya nya dijalankan maak akan terdapat PHK secara masal di bulan November.

Pada saat ini sendiri terdapat sebanyak 2,3 juta pegawai honorer, jika dilakukan PHK masal maka kondisi tersebut berpotensi untuk mengganggu pelayanan publik, lanjut Anas.

Anas mengatakan bahwa untuk poin kedua Kementerian PANRB telah bersepakat untuk tidak akan ada pembengkakan anggaran negara. Jadinya prinsipnya yaitu tidak terdapatnya PHK secara masal, dan tidak terdapatnya pembengkakan anggaran negara.

Kondisi yang sedemikian ini juga mendatangkan PR yang besar untuk pemerintah, hal ini karena, tidak dilakukannya PHK akan berpotensi membuat pembengkakan terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Halaman Selanjutnya

Sedangkan itu pada poin ketiga yang juga telah disepakati

Share :

Baca Juga

News

Kemendikbud Keluarkan Sistem Baru Penggajian Guru, Gaji Naik Atau Turun?

News

Wajib Simak! Informasi Terbaru dari FGPPNS untuk Kode P1, P, dan TP di Bulan Maret
guru ppk ingin pindah sekolah

News

Update Terbaru Per Tanggal 21 April 2024, Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Tunjangan Hari Raya

News

Setiap Bulan, Guru Non Sertifikasi Berhak Terima Tunjangan, Perhatikan Persyaratannya

News

Sangat Mudah, Berikut Cara Mengisi Dokumen Refleksi Tindak Lanjut

News

Sekolah Penggerak Wujudkan Akselarasi Kualitas Sekolah Lebih Cepat

News

Wajib Tahu! 3 Jalur Pendaftaran PPPK Guru 2023

News

Kabar Gembira! TPP Sebesar 50% Gaji Akan Segera Dibayarkan
Download Sertifikat Pendidikan Gratis