Home / News

Jumat, 28 April 2023 - 19:52 WIB

MenPAN-RB Tetapkan 4 Pelamar Tidak Diangkat PPPK Teknis 2022

Dibaca 72,095 kali

Berbagai instansi pemerintah telah mengumumkan hasil seleksi kompetensi PPPK tenaga teknis 2022, termasuk juga Kementerian PANRB yang mengadakan penerimaan atau rekrutmen PPPK teknis 2022.

Kementerian PANRB juga ikut mengumumkan hasil seleksi kompetensi PPPK tenaga teknis tahun 2022, mulai dari 13 poin penitng yang harus dilampirkan di dalam tahapan pemberkasan.

Di dalam surat edaran terbaru yang telah dikeluarkan oleh MenPAN-RB dengan No B/129/S.KP.01.0/2023 berisi tentang penetapan peserta yang telah dinyatakan lulus di dalam seleksi kompetensi PPPK tenaga teknis 2022, wajib untuk melengkapi persyaratan dalam proses pemberkasan dan pengisian DRH.

Hasil akhir yang telah diumumkan oleh Kementerian PANRB ini merupakan gabungan nilai dari seleksi kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi sosial kultural, manajerial, wawancara dan teknis. Selain itu ditambah juga seleksi kompetensi teknis tambahan seperti wawancara pimpinan dan praktik kerja.

Adapun persyaratan yang harus dikumpulkan oleh peserta diantarannya seperti kelengkapan kartu BPJS, NPWP ijazah asli, dan surat pernyataan 5 poin yang wajib diikutsertakan.

Para peserta PPPK teknis 2022 yang ingin melakukan pengajuan sanggah terkait dengan hasil seleksi yang baru saja diumumkan pada tanggal 26 April 2023 dipersilahkan oleh Kementerian PANRB.

Tahapan pasca sanggah ini merupakan satu-satuny harapan untuk para peserta PPPK teknis sehingga bisa membalikkan keadaan menjadi lulus seleksi kompetensi. Jika ingin mengajukan sanggah, para peserta dipersilahkan untuk mengirimkan pengajuan sanggahnya maksimal sampai dengan tanggal 29 April.

Sementara itu untuk jadwal pengumuman hasil dari ajuan sanggah para peserta dilakukan evaluasi pada masa pasca sanggah jatuh pada tanggal 11 sampai dengan 13 Mei 2023.

Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri PANRB disiratkan terdapat beberapa kategori pelamar PPPK teknis 2022 yang tidak akan dilakukan pengangkatan sebagai pegawai PPPK yang resmi yaitu sebagai berikut:

  1. Para pelamar akan dinyatakan batal lulus, jika para pelamar tersebut tidak segera melakukan registrasi dan melengkapi pemberkasan pengangkatan PPPK teknis tahun 2022. Peserta tersebut dianggap secara otomatis mengundurkan diri.
  2. Para pelamar yang dinyatakan tidak lolos di dalam seleksi kompetensi dan tidak mengajukan sanggah atau ajuan sanggahnya tidak diterima oleh panitia seleksi nasional (panselnas), maka pelamar tersebut dinyatakan tidak lulu dan tidak dapat melakukan pemberkasan.

Halaman Selanjutnya

3. Jika pada hari yang akan datang terdapat berkas pelamar

Share :

Baca Juga

News

DPR Dukung Pengabdian Guru Honorer Menjadi Pertimbangan Pengangkatan ASN

News

Cair Mulai Maret! Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Guru

News

Isi DRH Selesai, Berikut Waktu Penyerahan SK PPPK Dan Ketentuan Gajian Pertamanya
lkpd

News

Cara Tambah PTK Baru di Dapodik Sekolah Induk Bagi Guru yang Datanya Belum Masuk di Aplikasi Dapodik
Keterampilan

News

Membuat Animasi Menarik dengan Mudah Menggunakan PowerPoint

Karya Inovatif

Unduh Sertifikat! Diklat 35JP Menulis Artikel Populer

News

Belum Dapat NRG Apakah Tunjangan Triwulan 1 Tetap Cair? Berikut Penjelasnnya

News

Ditjen GTK Jelaskan Sistematika Sertifikat Dalam Pengelolaan Kinerja di PMM