Home / News

Rabu, 3 Mei 2023 - 17:30 WIB

Nilai Ambang Batas PPPK Bakal Diubah? Berikut Informasinya

Dibaca 10,368 kali

Terdapat suatu informasi jika nilai ambang batas PPPK Bakal diubah. Hal tersebut dikarenakan meminta kepada untuk melakukan reformasi nilai ambang batas PPPK tersebut.

Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), telah meminta Badan Negara (BKN) untuk melakukan reformulasi nilai ambang batas atau passing grade dalam seleksi penerimaan ().

Anas mengatakan bahwa BKN perlu melakukan reformulasi dan simulasi untuk dapat memutuskan mengenai kemungkinan adanya afirmasi dalam menentukan batas kelulusan pada . Permintaan tersebut muncul sebagai respons terhadap banyaknya masukan dan pendapat dari masyarakat melalui media sosial maupun secara langsung kepada Anas terkait nilai ambang batas kelulusan seleksi yang dianggap menyebabkan sejumlah peserta tidak lolos.

Sebelumnya, dalam seleksi PPPK, instansi pembina atau sektoral untuk setiap menentukan nilai ambang batas kelulusan peserta. Instansi pembina masing-masing jabatan bekerja sama dengan sebuah konsorsium yang terdiri dari berbagai perguruan tinggi dalam menyusun soal seleksi dalam computer assisted test (CAT).

Baca Juga:  Ketahui Proses Rekrutmen Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023

Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, meminta BKN melakukan reformulasi nilai ambang batas atau passing grade kelulusan dalam seleksi penerimaan pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK). Menpan RB tersebut jug menyampaikan masukan dari masyarakat mengenai nilai ambang batas tersebut telah dibahas bersama BKN dan instansi pembina.

Menpan RB mengatakan bahwa Kementerian PAN-RB dan BKN harus melibatkan instansi pembina untuk menyusun skema passing grade sesuai kebutuhan mereka. Anas menyampaikan bahwa sedang dilakukan simulasi beberapa hal terkait penyesuaian passing grade untuk potensi afirmasi-afirmasi dan akan mengumpulkan puluhan instansi pembina agar kebutuhan instansi pembina dapat terjawab dengan hasil rekrutmen yang ada.

Pelaksana Tugas Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, menyatakan bahwa jajarannya akan melakukan simulasi atas afirmasi-afirmasi yang diterapkan, terutama afirmasi terkait nilai ambang batas dan masa kerja dari tenaga non- (non-), dan akan menyampaikan hasilnya kepada Menteri PAN-RB untuk dijadikan kebijakan.

Halaman Selanjutnya

Nilai Ambang Batas Sebelumnya

Share :

Baca Juga

News

Begini Nasib Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi

News

Selamat! PNS Akan Memperoleh 4 Tunjangan Tambahan Di Tahun 2024

News

Ada 200 Ribu Kuota Penerima Baru, Segera Daftar KIP Kuliah 2024

News

Pengaruh Penggunaan Media Pembelajaran Loose Part Natural Terhadap Peningkatan Perkembangan Kognitif Anak

News

Berapa Lama SK PPPK Keluar Setelah Pemberkasan? Berikut Penjelasannya

News

Menteri PANRB Keluarkan SE Baru Untuk Pegawai PPPK 2023

News

Kabar Baik! PNS Laki-Laki Peroleh Hak Cuti Melahirkan

News

2 Strategi Efektif Meningkatkan Motivasi Peserta Didik dalam Belajar
Download Sertifikat Pendidikan Gratis