Terdapat suatu informasi jika nilai ambang batas PPPK Bakal diubah. Hal tersebut dikarenakan Menpan RB meminta kepada BKN untuk melakukan reformasi nilai ambang batas PPPK tersebut.
Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), telah meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan reformulasi nilai ambang batas atau passing grade dalam seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Anas mengatakan bahwa BKN perlu melakukan reformulasi dan simulasi untuk dapat memutuskan mengenai kemungkinan adanya afirmasi dalam menentukan batas kelulusan pada seleksi PPPK. Permintaan tersebut muncul sebagai respons terhadap banyaknya masukan dan pendapat dari masyarakat melalui media sosial maupun secara langsung kepada Anas terkait nilai ambang batas kelulusan seleksi yang dianggap menyebabkan sejumlah peserta tidak lolos.
Sebelumnya, dalam seleksi PPPK, instansi pembina atau sektoral untuk setiap jabatan fungsional menentukan nilai ambang batas kelulusan peserta. Instansi pembina masing-masing jabatan bekerja sama dengan sebuah konsorsium yang terdiri dari berbagai perguruan tinggi dalam menyusun soal seleksi dalam computer assisted test (CAT).
Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, meminta BKN melakukan reformulasi nilai ambang batas atau passing grade kelulusan dalam seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Menpan RB tersebut jug menyampaikan masukan dari masyarakat mengenai nilai ambang batas tersebut telah dibahas bersama BKN dan instansi pembina.
Menpan RB mengatakan bahwa Kementerian PAN-RB dan BKN harus melibatkan instansi pembina untuk menyusun skema passing grade sesuai kebutuhan mereka. Anas menyampaikan bahwa sedang dilakukan simulasi beberapa hal terkait penyesuaian passing grade untuk potensi afirmasi-afirmasi dan akan mengumpulkan puluhan instansi pembina agar kebutuhan instansi pembina dapat terjawab dengan hasil rekrutmen yang ada.
Pelaksana Tugas Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, menyatakan bahwa jajarannya akan melakukan simulasi atas afirmasi-afirmasi yang diterapkan, terutama afirmasi terkait nilai ambang batas dan masa kerja dari tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN), dan akan menyampaikan hasilnya kepada Menteri PAN-RB untuk dijadikan kebijakan.
Halaman Selanjutnya