Dirjen Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani memaparkan informasi terkini pengumuman kelulusan PPPK guru tahun 2023. Menurut Dirjen Nunuk, pengumumannya paling lambat akan di lakukan pada tanggal 22 Desember.
Dan sesuai pemaparannya, jadwal tersebut tidak berubah karena Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) sudah menyampaikan hasilnya pada 22 Desember kemarin. Namun, sudahkan kamu mengecek hasilnya?
Jika belum kamu bisa CEK HASIL PENGOLAHAN NILAI KELULUSAN PPPK GURU 2023 DI SSCASN SEKARANG juga? Atau kamu juga bisa melihat hasilnya di beberapa website alternatif. Agar lebih jelas, berikut kami sajikan informasi lengkapnya!
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Miskonsepsi P5 Dalam Kurikulum Merdeka” fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 46JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2897/checkout dapatkan diklat serta Instrumen Tes Multiple Intelligence Mau dibantu daftar? http://wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana)
Hasil Pengolahan Nilai Kelulusan PPPK Guru 2023
Dirjen Nunuk juga mengatakan bahwa di tahun ini sekitar 298 ribu guru akan di umumkan lolos dan akan langsung masuk tahap penyerahan NIP PPPK 2023. Pemaparan yang di lakukan Nunuk juga mengungkapkan alasan mengapa pengumuman kelulusan PPPK guru 2023 mengalami pengunduran hingga 22 Desember dari 6 hingga 15 Desember.
Ini semua karena panitia Nasional sangat berhati-hati dalam menentukan kelulusan para peserta PPPK. Apalagi di tahun ini tidak ada masa sanggah, sehingga kehati-hatian sangat penting untuk di lakukan. Dengan penambahan 298 ribu guru ini, jumlah pegawai honorer yang di angkat menjadi ASN PPPK tercatat lebih dari 800 ribu.
Oleh karena itu, pada tahun 2024, nanti Kemendikbud mengusulkan kuota PPPK sebanyak 300.000. Dari jumlah tersebut, sekitar 200 ribu-nya akan di ambil dari guru honorer P1 hingga P3 yang tidak tertampung. Sedangkan sisanya akan di ambil dari lulusan pendidikan profesi guru (PPG) dan guru muda yang memiliki ijazah pendidikan.
Halaman Selanjutnya