Berdasarkan informasi terbaru dari Kemendikbudristek, NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) masih menjadi salah satu syarat wajib untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) di tahun 2024.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022 tentang Guru Penggerak, Pengembangan Profesionalisme Guru, dan Pendidikan Profesi Guru, di mana pada Pasal 32 Ayat (1) disebutkan bahwa peserta PPG Dalam Jabatan harus memiliki NUPTK yang masih aktif.
Website resmi Kemendikbudristek: (https://ppg.kemdikbud.go.id/) di mana NUPTK selalu tercantum sebagai salah satu syarat utama PPG Dalam Jabatan.
Informasi dari SIM PKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) saat melakukan pendaftaran PPG Dalam Jabatan, NUPTK menjadi salah satu data yang wajib diisi.
Meskipun NUPTK wajib, perlu diingat bahwa tidak semua guru yang memiliki NUPTK dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan. Ada beberapa kategori guru yang diprioritaskan untuk mengikuti program ini, seperti:
Guru ASN yang diangkat minimal pada akhir tahun 2015.
Guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik).
Guru yang memiliki kualifikasi akademik S1 atau S2 kependidikan.
Guru yang memiliki kinerja mengajar yang baik.
Informasi lebih detail mengenai kategori guru yang diprioritaskan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan dapat dilihat di website Kemendikbudristek dan SIM PKB.
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Optimalisasi Komunitas Belajar untuk Peningkatan Kompetensi Guru” Fasilitas Diklat Peserta Eksklusif :Jaminan E-sertifikat 46JP Bernama, Bimbingan Unlimited, Materi Pelatihan, Laporan Pengembangan Diri, Berbagi Praktik Baik, BONUS Ebook-model-model pembelajaran inovatif, e-book model pembelajaran merdeka belajar, buku saku penggerak komunitas belajar, panduan oprimalisasi kumunitas belajar. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/3041/checkout
Mau dibantu daftar?
http://wa.me/6285974976024 atau 0859-7497-6024 (Admin Nana) sertakan foto pamflet yaa
Halaman Selanjutnya