Home / News

Selasa, 23 April 2024 - 05:43 WIB

Pahami! Kewajiban Guru Honorer di UU ASN 2023 Setelah Menjadi PPPK

Dibaca 2,784 kali

Banyak pembicaraan tentang situasi para termasuk di dalamnya guru honorer setelah UU 2023 diterbitkan. Kehadiran UU tersebut tentu berdampak besar bagi mereka.

UU ASN 2023 menetapkan bahwa penataan tenaga honorer harus selesai paling lambat pada Desember . Pasal 66 dari kebijakan yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023 menegaskan hal ini.

Menurut Menteri , Abdullah Azwar Anas, tenaga honorer akan mengikuti tes seleksi 2024. Meskipun tes ini hanya formalitas dan mereka dipastikan diangkat menjadi .

Sebanyak 2,3 juta tenaga honorer termasuk guru honorer akan diangkat menjadi PPPK, baik dengan sistem kerja penuh waktu maupun paruh waktu, dan pasti akan mendapatkan NIP.

Setelah diangkat menjadi PPPK, mereka memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan UU ASN 2023. Berikut adalah beberapa kewajiban tersebut:

  1. Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan yang sah.
  2. Patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Melaksanakan nilai dasar ASN serta kode etik dan perilaku ASN.
  4. Menjaga netralitas.
  5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan perwakilan Indonesia di luar negeri.
Baca Juga:  Penting! Kemenag Gelar Uji Kompetensi Pindah Instansi Untuk PNS

Pegawai ASN yang melanggar kewajibannya akan dikenai sanksi disiplin dan hukuman sesuai ketentuan.

Tindakan penegakan disiplin terhadap pegawai ASN adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh instansi pemerintah.

Sebelumnya telah diketahui bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun lalu yang mulai diundangkan bulan Oktober 2023.

UU tersebut mengatur mengenai karier pegawai negeri sipil (PNS) dan (PPPK), termasuk hak dan tanggung jawab yang melekat. UU No. 20 Tahun 2023 akan menggantikan peraturan sebelumnya, yakni UU Nomor 2014.

Hak dan kewajiban ASN

Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023, ASN merujuk pada yang bertugas di lembaga pemerintahan.

Perbedaannya, PNS diangkat secara permanen oleh pejabat kepegawaian untuk menempati jabatan dalam pemerintahan. Sementara PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Halaman Selanjutnya

Hak PNS dan PPPK

Share :

Baca Juga

guru ppk ingin pindah sekolah

News

Resmi Aturan Terbaru Pengisian Riwayat Pendidikan saat Pengisian DRH NI PPPK 2023 Ijazah S1, S2 dan S3

News

Tahukan Anda, Asesmen dalam Kurikulum Merdeka Dirancang untuk 7 Poin Ini!

News

Adanya Sekolah Inklusi sebagai Bentuk Anak Berkebutuhan Khusus Mendapat Pengakuan dalam Dunia Pendidikan

News

Cek Sekarang! Berikut Daftar 51 Daerah yang Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3

News

Simak Ketentuan dan Persyaratan Rekrutmen PGP Angkatan 4

News

Soal Pretest PPG Penjasorkes 2022 Sesuai Kisi-kisi dan Lengkap dengan Jawaban

News

Rencana Kemenpan-RB Menghapus Honorer dari Instansi Tahun 2023

News

Perspektif Masyarakat Pada Profesi Guru PNS
Download Sertifikat Pendidikan Gratis