Banyak pembicaraan tentang situasi para tenaga honorer termasuk di dalamnya guru honorer setelah UU ASN 2023 diterbitkan. Kehadiran UU tersebut tentu berdampak besar bagi mereka.
UU ASN 2023 menetapkan bahwa penataan tenaga honorer harus selesai paling lambat pada Desember 2024. Pasal 66 dari kebijakan yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023 menegaskan hal ini.
Menurut Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, tenaga honorer akan mengikuti tes seleksi CASN 2024. Meskipun tes ini hanya formalitas dan mereka dipastikan diangkat menjadi PPPK.
Sebanyak 2,3 juta tenaga honorer termasuk guru honorer akan diangkat menjadi PPPK, baik dengan sistem kerja penuh waktu maupun paruh waktu, dan pasti akan mendapatkan NIP.
Setelah diangkat menjadi PPPK, mereka memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan UU ASN 2023. Berikut adalah beberapa kewajiban tersebut:
- Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.
- Patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Melaksanakan nilai dasar ASN serta kode etik dan perilaku ASN.
- Menjaga netralitas.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan perwakilan Indonesia di luar negeri.
Pegawai ASN yang melanggar kewajibannya akan dikenai sanksi disiplin dan hukuman sesuai ketentuan.
Tindakan penegakan disiplin terhadap pegawai ASN adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh instansi pemerintah.
Sebelumnya telah diketahui bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun lalu yang mulai diundangkan bulan Oktober 2023.
UU tersebut mengatur mengenai karier pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk hak dan tanggung jawab yang melekat. UU No. 20 Tahun 2023 akan menggantikan peraturan sebelumnya, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014.
Hak dan kewajiban ASN
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023, ASN merujuk pada PNS dan PPPK yang bertugas di lembaga pemerintahan.
Perbedaannya, PNS diangkat secara permanen oleh pejabat kepegawaian untuk menempati jabatan dalam pemerintahan. Sementara PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Halaman Selanjutnya