Kriteria Tenaga Honorer – Saat ini pemerintah sedang gencar melakukan pendataan tenaga instansi pemerintahan yang masih berstatus honorer. Kebijakan ini dilakukan lantaran pemerintah akan segera menghapus tenaga honorer.
Keseriusan ini semakin tampak dengan adanya intruksi yang melarang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat-pejabat instansi pemerintah melakukan pengankatan tenaga honorer.
Dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi, efisiensi tenaga kerja di sektor instansi pemerintahan harus dilakukan. Untuk itu langkah awal pemerintah yakni dengan mendata tenaga honorer.
Namun, hingga kini belum semua tenaga non-ASN atau honorer masuk dalam pendataan tersebut.
Untuk dapat lolos pendataan ada beberapa kriteria yang harus guru pahami.
Agar tidak ketinggalan informasi silahkan untuk menyimak penjelasan dibawah ini.
Halaman Selanjutnya