Home / News / PNS / PPPK

Minggu, 18 September 2022 - 17:05 WIB

Pahami Kriteria Tenaga Honorer yang Bakal Lolos Pendataan Menjadi ASN

Dibaca 875 kali

Kriteria Tenaga Honorer – Saat ini sedang gencar melakukan pendataan tenaga instansi pemerintahan yang masih berstatus . Kebijakan ini dilakukan lantaran pemerintah akan segera menghapus .

Keseriusan ini semakin tampak dengan adanya intruksi yang melarang Pejabat Pembina (PPK) dan pejabat-pejabat instansi pemerintah melakukan pengankatan tenaga honorer.

Dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi, efisiensi tenaga kerja di sektor instansi pemerintahan harus dilakukan. Untuk itu langkah awal pemerintah yakni dengan mendata tenaga honorer.

Baca Juga:  Aplikasi Membuat Video Pembelajaran di Handphone

Namun, hingga kini belum semua tenaga non- atau honorer masuk dalam pendataan tersebut.

Untuk dapat lolos pendataan ada beberapa yang harus pahami.

Agar tidak ketinggalan informasi silahkan untuk menyimak penjelasan dibawah ini.

Halaman Selanjutnya

Kriteria Tenaga Honorer yang masuk pendataan

Share :

Baca Juga

News

Syarat dan Lama Mengajar Untuk Mendapatkan NUPTK Guru

News

Ketua PGRI Kabupaten Badung: Guru bukan Anggota PGRI tidak Bisa Diperjuangkan

News

Kabar Gembira, Rapelan Cair Sebelum Pemilu, Cek Tanggalnya
Kemenkeu- Sri Mulyani

News

Semua Guru Wajib Penuhi 9 Syarat Terbaru Wajib Pencairan Tunjangan Sertifikasi 2024

News

Dokumen Wajib Lapor Diri Dalam PPG Daljab 2023

News

2 Hal yang Menghambat Siswa Belajar Mandiri
photo by kemdikbud.go.id

News

Semua Guru Sertifikasi Dan Non Sertifikasi ASN Wajib Membuat Perencanaan Di Januari 2024

News

Update Terbaru Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan III 2023
Download Sertifikat Pendidikan Gratis