Home / News / PNS / PPPK

Minggu, 18 September 2022 - 17:05 WIB

Pahami Kriteria Tenaga Honorer yang Bakal Lolos Pendataan Menjadi ASN

Dibaca 818 kali

alasan pemerintah hapus tenaga honorer

alasan pemerintah hapus tenaga honorer

Kriteria Tenaga Honorer – Saat ini pemerintah sedang gencar melakukan pendataan tenaga instansi pemerintahan yang masih berstatus honorer. Kebijakan ini dilakukan lantaran pemerintah akan segera menghapus tenaga honorer.

Keseriusan ini semakin tampak dengan adanya intruksi yang melarang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat-pejabat instansi pemerintah melakukan pengankatan tenaga honorer.

Dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi, efisiensi tenaga kerja di sektor instansi pemerintahan harus dilakukan. Untuk itu langkah awal pemerintah yakni dengan mendata tenaga honorer.

Namun, hingga kini belum semua tenaga non-ASN atau honorer masuk dalam pendataan tersebut.

Untuk dapat lolos pendataan ada beberapa kriteria yang harus guru pahami.

Agar tidak ketinggalan informasi silahkan untuk menyimak penjelasan dibawah ini.

Halaman Selanjutnya

Kriteria Tenaga Honorer yang masuk pendataan

Share :

Baca Juga

syarat pemberkasan PPPK 2023

PPPK

Syarat Pemberkasan PPPK 2023 yang Wajib Diketahui

News

Tips Mengajar Anak PAUD ala Pengajar Masa Kini

News

Tips Agar Lulus Pretest PPG Dalam Jabatan 2022
Ilustrasi Peserta PPG Dalam Jabatan 2023

News

4 Kategori Guru PNS Naik Pangkat Jabatan Fungsional Guru
Ilustrasi Peserta PPG Dalam Jabatan 2023

News

Hore! Pemerintah Berikan Insentif dan Akselerasi Kepangkatan Guru Daerah 3T

Kesiswaan

Peraturan Terbaru Seragam Sekolah Tahun 2023/2024  Jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK

News

Perspektif Masyarakat Pada Profesi Guru PNS

News

Seleksi PPPK Guru 2023 Diduga Ada Kecurangan, Polisi Turun Tangan