Home / News / PNS / PPPK

Minggu, 18 September 2022 - 17:05 WIB

Pahami Kriteria Tenaga Honorer yang Bakal Lolos Pendataan Menjadi ASN

Dibaca 751 kali

alasan pemerintah hapus tenaga honorer

alasan pemerintah hapus tenaga honorer

Kriteria Tenaga Honorer – Saat ini pemerintah sedang gencar melakukan pendataan tenaga instansi pemerintahan yang masih berstatus honorer. Kebijakan ini dilakukan lantaran pemerintah akan segera menghapus tenaga honorer.

Keseriusan ini semakin tampak dengan adanya intruksi yang melarang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat-pejabat instansi pemerintah melakukan pengankatan tenaga honorer.

Dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi, efisiensi tenaga kerja di sektor instansi pemerintahan harus dilakukan. Untuk itu langkah awal pemerintah yakni dengan mendata tenaga honorer.

Namun, hingga kini belum semua tenaga non-ASN atau honorer masuk dalam pendataan tersebut.

Untuk dapat lolos pendataan ada beberapa kriteria yang harus guru pahami.

Agar tidak ketinggalan informasi silahkan untuk menyimak penjelasan dibawah ini.

Halaman Selanjutnya

Kriteria Tenaga Honorer yang masuk pendataan

Share :

Baca Juga

News

Alasan Seorang Guru Wajib Meng-upgrade Diri Dalam Mengajar

News

Dapodik: Pengertian, Fungsi, Manfaat, dan Istilah
Momentum Hari Guru

News

Panduan Penyelenggaraan PPDB tahun 2023/2024

Kesiswaan

Memahami Kecerdasan Intelektual Siswa Agar Guru Tak Salah Bertindak

Edutainment

Bedanya Tunjangan Kinerja dengan TPP

News

Penting Diketahui! Usulan DPR Ini Membuat Honorer dan PPPK Bahagia, Cek Infonya
guru penggerak

News

Segera Dibuka! Sasaran Daerah dan Jadwal Guru Penggerak Angkatan 10

News

Hore! Penggajian Guru dan Tunjangan dengan Sistem Baru Akan Ditransfer Langsung Ke Sekolah