Home / News

Kamis, 9 Maret 2023 - 15:37 WIB

Pahami Prosedur Pendaftaran PPPK Guru Melalui Portal SSCASN

Dibaca 306 kali

Semakin bertambahnya tahun, program kesejahteraan guru sudah semakin masif baik yang dikelola langsung oleh pemerintahan maupun inisiatif para pemerhati pendidikan. Salah satu program wajib yang perlu dipahami bila anda ingin meningkatkan karir keguruan yakni dengan mengikuti seleksi guru PPPK.

Calon pegawai PPPK () merupakan mekanisme perekrutan guru yang bekerja dibawah naungan secara resmi. Program ini sudah dimulai seleksinya sejak tahun lalu.

Di tahun 2022 ini, formasi untuk pengisian guru sudah dibuka secara resmi di akhir tahun 2022 yang sesuai dengan keputusan dari Mendikbud dengan No. 349/P/2022.

Berdasar peraturan yang ada, para calon pegawai yang ingin mengikuti seleksi perlu melakukan proses registrasi pada laman SSCASN (Sistem Seleksi Calon ) yang dinaungi oleh . Lantas, bagaimana bila anda ingin mendaftar? Simak prosedurnya dibawah ini.

Prosedur Dengan Laman SSCASN

Agar berhasil dan bisa memberikan kontribusi bangsa, maka berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan. Diantaranya yakni :

Pertama, para calon harus memastikan sudah memiliki alamat e-mail aktif untuk pada jabatan fungsional guru. Perlu diketahui, lebih baik anda menggunakan nama akun sesuai dengan nama asli. Selain itu, jangan menggunakan nama e-mail yang aneh.

Baca Juga:  Informasi Diklat Gratis 40JP! Pembelajaran Interaktif Cooperative Learning

Kedua, setelah memiliki akun e-mail, maka calon bisa melanjutkan proses registrasi di laman SSCASN.

Ketiga, jika anda belum memiliki akun di portal SSCASN, maka anda perlu membuatnya terlebih dahulu menggunakan identitas NIK sesuai dengan KTP asli.

Keempat, melakukan registrasi berdasar tahapan yang ditunjukkan dalam portal SSCASN.

Untuk pengumuman kelulusannya akan diinformasikan melalui akun tersebut. Maka para calon harus lebih sering mengecek pemberitahuan terkait kelulusan.

Tips Kelulusan Program PPPK Guru

Untuk lulus PPPK Guru, anda harus memahami prosedural tentang penerimaan bagi pelamar yang diprioritaskan. Adapun kriterianya yakni:

Pertama, para pelamar yang diprioritaskan biasanya sudah melakukan pendaftaran pada di tempat tugas. Pendaftaran tersebut dapat terjadi selama ada kuota di sekolah tempat guru .

Kedua, para pelamar yang diprioritaskan dapat memilih untuk menyesuaikan dengan . Pun jika tidak ada kesesuaian dengan kebutuhan serdik yang dimiliki, maka bisa mendaftar di sekolah yang masih membuka kuota.

Ketiga, para calon PPPK yang diprioritaskan wajib memilih jabatan pada portal yang ditentukan berdasar kualifikasi akademik serta serdik yang dimiliki.

Halaman Selanjutnya

Mengenal Dokumen yang Harus Disiapkan….

Share :

Baca Juga

News

Wajib Tahu! Tunjangan Sertifikasi Guru Dikenai Potongan, Segini Besarannya

News

Jangan Sampai Terlewat, Berikut Jadwal SK PPPK 2023 Keluar

News

Penyebab Guru Batal Menerima Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) Triwulan 2, Simak Informasinya

News

Resmi! Rapel Kenaikan Gaji PNS 2024 Akan Dibayarkan Bulan Depan

News

Berikut Kategori Guru Yang Akan Naik Pangkat ke Jabatan Fungsional Guru

News

Hari Ini! Segera Daftar Webinar Gratis Bersertifikat! Webinar : Meningkatkan Kecerdasan Emosional Guru

News

Logo MTQ Nasional XXX 2024 beserta Maknanya

News

Tahun Ajaran Baru, Pelajaran Sastra Masuk dalam Pembelajaran Kurikulum Merdeka
Download Sertifikat Pendidikan Gratis