Semakin bertambahnya tahun, program kesejahteraan guru sudah semakin masif baik yang dikelola langsung oleh pemerintahan maupun inisiatif para pemerhati pendidikan. Salah satu program wajib yang perlu dipahami bila anda ingin meningkatkan karir keguruan yakni dengan mengikuti seleksi guru PPPK.
Calon pegawai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) merupakan mekanisme perekrutan guru yang bekerja dibawah naungan pemerintah secara resmi. Program ini sudah dimulai seleksinya sejak tahun lalu.
Di tahun 2022 ini, formasi untuk pengisian jabatan fungsional guru sudah dibuka secara resmi di akhir tahun 2022 yang sesuai dengan keputusan dari Mendikbud dengan No. 349/P/2022.
Berdasar peraturan yang ada, para calon pegawai yang ingin mengikuti seleksi perlu melakukan proses registrasi pada laman SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) yang dinaungi oleh BKN. Lantas, bagaimana bila anda ingin mendaftar? Simak prosedurnya dibawah ini.
Prosedur Pendaftaran Dengan Laman SSCASN
Agar berhasil dan bisa memberikan kontribusi bangsa, maka berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan. Diantaranya yakni :
Pertama, para calon harus memastikan sudah memiliki alamat e-mail aktif untuk seleksi PPPK pada jabatan fungsional guru. Perlu diketahui, lebih baik anda menggunakan nama akun sesuai dengan nama asli. Selain itu, jangan menggunakan nama e-mail yang aneh.
Kedua, setelah memiliki akun e-mail, maka calon bisa melanjutkan proses registrasi di laman SSCASN.
Ketiga, jika anda belum memiliki akun di portal SSCASN, maka anda perlu membuatnya terlebih dahulu menggunakan identitas NIK sesuai dengan KTP asli.
Keempat, melakukan registrasi berdasar tahapan yang ditunjukkan dalam portal SSCASN.
Untuk pengumuman kelulusannya akan diinformasikan melalui akun tersebut. Maka para calon harus lebih sering mengecek pemberitahuan terkait kelulusan.
Tips Kelulusan Program PPPK Guru
Untuk lulus PPPK Guru, anda harus memahami prosedural tentang penerimaan bagi pelamar yang diprioritaskan. Adapun kriterianya yakni:
Pertama, para pelamar yang diprioritaskan biasanya sudah melakukan pendaftaran pada sekolah di tempat tugas. Pendaftaran tersebut dapat terjadi selama ada kuota di sekolah tempat guru mengajar.
Kedua, para pelamar yang diprioritaskan dapat memilih untuk menyesuaikan dengan sertifikat pendidik. Pun jika tidak ada kesesuaian dengan kebutuhan serdik yang dimiliki, maka bisa mendaftar di sekolah yang masih membuka kuota.
Ketiga, para calon PPPK yang diprioritaskan wajib memilih jabatan pada portal yang ditentukan berdasar kualifikasi akademik serta serdik yang dimiliki.
Halaman Selanjutnya