Home / News

Kamis, 9 Maret 2023 - 19:41 WIB

Pemberhentian Tenaga Guru Honorer untuk Wujudkan Pendidikan Gemilang?

Dibaca 71 kali

alasan pemerintah hapus tenaga honorer

alasan pemerintah hapus tenaga honorer

Dunia pendidikan merupakan aspek yang utama untuk mengentaskan generasi dari jurang kebodohan. Oleh karena itu, setiap pemerintah daerah maupun pusat senantiasa melakukan pembaharuan dalam kebijakan pendidikan dari jenjang rendah sampai perguruan tinggi.

Oleh karena itu, semakin beberapa tahun, program pendidikan semakin bervariasi. Walhasil, pendidikan semakin merata dirasakan oleh masyarakat.

Hanya saja, kabar baik tersebut tidak relevan dengan kondisi realita para pendidik sebagai guru yang meningkatkan keilmuan mereka. Apalagi terkait guru honorer. Sebagian guru honorer merasa resah sebab dilema dengan kondisi yang mereka rasakan.

Di satu sisi, mengajar merupakan cita – cita mereka untuk memberikan kontribusi kepada generasi. Namun, di sisi lain, tak dapat dipungkiri kalau seorang guru juga memerlukan kecukupan dana untuk menghidupi keluarganya.

Sayangnya, hal tersebut tak dapat dirasakan oleh mereka sebab kekurangan secara finansial. Lantas, bagaimana solusi permasalahan para guru honorer tersebut?

Tenaga Honorer Secara Berangsur Diberhentikan

Untuk mengentaskan para guru honorer, akhirnya secara berangsur akan diberhentikan dari pekerjaannya. Namun, apakah hal tersebut dapat menyelamatkan para guru? Bukankah malah menjadikan mereka tak bisa memberikan kontribusi?

Oleh karena itu, Bapak Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menegaskan bahwasannya terdapat solusi permasalahan guna menyelesaikan para guru honorer. Beberapa diantaranya yakni :

Program PPPK

Agar tenaga honorer tetap dapat bekerja, maka terdapat program PPPK bagi guru. Program ini merupakan program baru bagi para guru yang ingin bekerja di bawah naungan pemerintahan secara resmi.

Sekarang, para guru tidak dapat menjadi seorang ASN sebab mereka sudah masuk dalam kategori pegawai dengan perjanjian kerja pada pemerintahan. Tentu, apa yang didapatkan para tenaga honorer tersebut dapat lebih meningkat dan mencukupi kebutuhan dananya.

PPG dalam Jabatan

Program selanjutnya yakni dengan mengikuti PPG dalam Jabatan. Program ini akan menjadikan para guru tenaga honorer dapat meningkatkan kemampuan baik secara pedagogis maupun keterampilan lain. Hasilnya, para guru akan mendapatkan sertifikasi yang dapat dipergunakan untuk menunjang karir di masa depan.

Membuka Kuota berdasar Skema Prioritas

Langkah selanjutnya yakni dengan membuka kuota dan skema prioritas pada formasi yang dapat diisi oleh para guru honorer. Salah satu poin yang dapat menjadi tambahan pertimbangan yakni ketika para guru honorer tersebut memiliki segudang prestasi yang sangat perlu untuk diapresiasi.

Maka dari itu, sangat penting bagi pemerintah untuk melakukan penyeleksian tersebut dengan matang. Penyaringan tersebut dilakukan sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap para guru honorer prioritas sebab telah memberikan teladan yang baik bagi sesama rekan dan siswa.

Nah demikian ulasan terkait penghapusan guru honorer dan solusi permasalahan yang sedang dilaksanakan secara berkelanjutan. Semoga bermanfaat.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(rhm/shd)

Share :

Baca Juga

News

Selamat! PNS Dapat Tambahan Uang Menjelang Idul Adha

News

Resmi! BKN Terbitkan Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat PNS

Kesiswaan

Kemenag :Pesantren Penerima Dana PIP Terserap 100%

News

Segera Cair, Perhatikan Poin Penting Pencairan Tunjangan Insentif Kemenag
Kementrian Agama Tanggapi Informasi Jadwal PPPK yang berdear

News

Aturan Resmi Pemutihan TPG 2023 dan Jadwal Pencairan Tunjangan Guru

News

Cara Terbaru Mencari/Cek NISN Online Siswa PAUD-TK SD SMP SMA SMK 2022 Berdasarkan NISN dan Nama

News

Kurikulum Merdeka Belajar Solusi Atasi Pendidikan dan Meningkatkan SDM Di Indonesia
Ilustrasi Peserta PPG Dalam Jabatan 2023

News

CPNS dan PPPK di Bulan Bulan September 2023, Simak Perbedaan CPNS dan PPPK