Guru Swasta – Lewat keterangan tertulis, Mentri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikburistek), Nadiem Makarim menyatakan lewat RUU Sistem Pendidikan Nasional (sisdiknas) pemerintah akan mensejahterakan guru swasta maupun guru ASN.
Terkait hal tersebut pemerintah mewacanakan skema supaya guru swasta bisa memperoleh peningkatan subsidi gaji. Lewat RUU Sistem Pendidikan Nasional, dana itu akan dialokasikan menjadi standar upah untuk guru swasta.
Sejauh ini gaji guru swasta memang ditentukan berdasakan jumlah jam mengajar di sekolah. Oleh karena itu, wacananya pemerintah akan buatkan pasal khusus yang mengatur upah bagi guru swasta.
Aturan tersebut akan mencakup ketentuan upah yang layak untuk guru swasta. Kemudian juga akan disusun berupa ketentuan sanksi, apabila terjadi penahanan dana bantuan operasional (BOS). Demikian langkah yang akan diupayakan oleh Kemendikbudristek untuk guru swasta.
Hal Ini senada dengan yang diungkapkan oleh DIrektur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Iwan Syahril menyampaikan, Hadirnya RUU Sitem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) bertujuan untuk mengupayakan semua guru memperoleh penghasilan yang layak.
Kemendikbud sedang siapkan draf aturan turunan agar dapat seger diterbitkan setelah RUU Sisdkinas disahkan.
Halaman Selanjutnya