Home / News

Selasa, 11 Oktober 2022 - 01:02 WIB

Pemerintah Khawatirkan Terjadinya Masalah Besar, Akibat Jumlah Honorer Masuk Pendataan Non-ASN Membeludak

Dibaca 178 kali

Seleksi PPPK 2022

Seleksi PPPK 2022

Honorer – Sejak dibukanya kesempatan bagi para guru honorer, untuk melakukan pendataan non-ASN hal ini pun membuka peluang besar-besaran. Adanya kebijakan dari pemerintah, yang memutuskan untuk diadakannya pendataan tersebut nyatanya membuat pemerintah merasa gusar.

Perasaan gusar yang dikhawatirkan oleh pemerintah pusat ini bukanlah tanpa sebab. Pasalnya, adanya jumlah tenaga honorer yang masuk pendataan non-ASN kian membengkak setiap harinya. Proses pendataan yang telah dimulai sejak September 2022 oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen telah menjelaskan bahwasannya pihak BKN telah melakukan pendataan tenaga honorer non-ASN seluruh Indonesia.

Badan Kepegawaian Negara (BKN), telah merilis hasil pendataan non-ASN hasil rekapitulasi pada portal BKN per tanggal 3 Oktober 2022. Total keseluruhan tenaga honorer yang bekerja di pemerintah berjumlah 2.215.542 dengan rincian 335.639 pada instansi pusat dan 1.879.903 pada instansi daerah.

Melansir dari data oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), pada rabu (5/10/2022), bahwa instansi yang membutuhkan tenaga honorer terbanyak yaitu Kementerian Agama (Kemenag) dengan jumlah 139.560. Dilanjutkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) 40.715, Pemprov Jawa Timur 24.875, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 21.888, serta Pemprov Jawa Tengah 21.757.

Berdasarkan adanya hasil tahap prafinalisasi tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mewajibkan kepada masing-masing instansi untuk melakukan verivikasi dan validasi kembali untuk memastikan data tenaga honorer yang terdaftar sesuai dengan kategori non-ASN pada Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Bukan hanya itu saja, setiap instansi yang terkait juga wajib untuk mengumumkan kepada masyarakat melalui kanal informasi resmi instansi masing-masing dengan batas waktu yang telah ditentukan. Hal ini dimaksudkan supaya mendapatkan umpan balik dari masyarakat. Bukan hanya itu saja diharapkan juga dapat memastikan terciptanya transparansi serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan.

Instansi juga wajib untuk melakukan perbaikan data yang sebelumnya sudah diberikan umpan balik oleh masyarakat. Perbaikan data ini diberikan jangka waktu selama 10 hari atau paling lambat pada 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui portal pendataan BKN.

Informasi lebih lanjut : PENGUMUMAN NON ASN

Salah satu tujuan diadakannya pendataan ini ialah, untuk memudahkan pemerintah dalam menyusun kebijakan. Adanya kemudahan dalam menyusun kebijakan ini akan mengakibatkan tidak terjadinya masalah yang berulang seperti sebelumnya saat pengangkatan tenaga honorer.

Menanggapi adanya data tersebut, maka Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah langsung mengingatkan. Menurutnya akan ada potensi masalah yang mungkin bisa saja muncul dan terjadi terkait membengkaknya pendataan non-ASN.

Cheka Virgowansyah menyebutkan bahwa terdapat beberapa daerah yang jumlah tenaga non-PNS nya justru lebih besar jika dibandingkan dengan jumlah PNS terutama pada daerah terpencil.

“Ini bisa menghambat jalannya pelayanan kepada masyarakat, bila honorernya tidak terdata di BKN. Bagaimana solusinya? Ini harus diantisipasi,” ujarnya.

Hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan dari Kepala Pusat Litbang Administrasi Kewilayahan, Pemerintah Desa dan Kependudukan Mohammad Noval. Kepala Pusat Litbang Adwil Pemdes ini menyimpulkan, bahwasannya pemerintah pusat dan daerah memerlukan persiapan kebijakan yang matang.

Kebijakan yang matang ini diutamakan dalam pemuktahiran data sekaligus melakukan validasi dan proyeksi kedepan. Proyeksi kedepan ini harus memperhatikan kebutuhan formasi pegawai non-PNS yang akan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Beberapa kebutuhan daerah, beban kerjanya, dan kemampuan pendanaan masing-masing daerah. Ini butuh kolaborasi,” tuturnya.

Noval juga telah menjelaskan, mengenai beragam masukan dan saran yang telah terhimpun dalam lokakarya. Masukan dan saran ini selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.  Tujuan dari penyampaian ini ialah supaya Mendagri dapat menyusun kebijakan yang tepat dalam pengalihan pegawai non-ASN menjadi PPPK.

Share :

Baca Juga

News

Kategori Guru Sertifikasi Yang Tidak Akan Terima TPG 2023

News

4 Sebab Ini Anda Tidak Terpanggil PPG Daljab Tahap 2 Tahun 2023, Perhatikan Agar Tidak Terulang Lagi!

News

Ternyata Dana BOS Reguler Bisa Digunakan untuk Pembiayaan 9 Komponen Ini

News

Wajib Tahu! Kategori Guru yang Tidak Dapat Mendaftar PPG Dalam Jabatan 2022

News

MenPAN-RB Resmikan Aturan Baru, Honorer Dapat Sejumlah Jaminan Sosial
jenis asesmen kurikulum merdeka

News

Ini Agenda Selanjutnya Pasca Pendaftaran Seleksi PPPK Tutup

News

BKN Pastikan Tak Ada Pengangkatan pegawai Non-ASN Tahun Ini

News

Kenaikan Gaji PNS Diumumkan Bulan Agustus, Simak Penjelasannya