Home / News / PPPK

Kamis, 14 April 2022 - 07:40 WIB

Pemerintah Membuka 758 Ribu Formasi Rekrutmen Guru ASN PPPK Pada Tahun 2022 dan Penyempurnaan Mekanisme Rekrutmen

Dibaca 839 kali

Rekrutmen Guru ASN PPK Tahun 2022 – Untuk memenuhi kebutuhan Guru ASN, Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2022, Kemendikbud telah membuka 758.018 formasi untuk tahun 2022.

Dirjen GTK Iwan Syahril menyampaikan, pihaknya juga akan berupaya mencegah terjadinya lebih banyak pergeseran antaguru di sekolah induk. “Penyempurnaan mekanisme rekrutmen guru ASN PPPK tahun 2022 ini diharapkan dapat mempercepat penuntasan penuntasan satu juta guru ASN,” ucapnya.

Penyempurnaan rekrutmen guru ASN PPPK di antaranya adalah formasi untuk tahap ketiga pada 2021 tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi tahun 2022.

“Formasi ketiga tahun 2021 tidak akan hilang, tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi 2022,” terang Dirjen GTK Iwan Syahril dalam Rapat Panja Formasi Guru PPPK dengan Anggota DPR Komisi X, di Gedung DPR/MPR Jakarta, pada Senin (11/4/2022).

Dirjen GTK mengatakan, aturan baru yang disempurnakan itu mempertimbangkan agar guru yang telah lulus passing grade bisa mendapatkan formasi tanpa harus melakukan seleksi serta memperbesar kuota formasi.

“Karena kita sebenarnya mengetahui jika formasi diajukan secara maksimal, maka sangat besar kemungkinan guru-guru yang sudah lulus passing grade akan mendapatkan formasinya,” tandasnya.

Di samping itu, Kemendikburistek bersama Kemen PAN-RB, BKN, dan Kementerian Agama terus melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait. Dalam surat edaran dari juga, diminta untuk segera melaksanakan pengangkatan PPPK sesuai dengan formasi yang sudah ditetapkan Kemenpan RB, serta merealisasikan pembayaran dan sesuai dengan ketentuan yang sudah ada.

Untuk anggaran formasi tahun 2022, kata Iwan, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan No. S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember 2021 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tentang Perhitungan Anggaran PPPK Guru dalam Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2022.

“Kebutuhan gaji pokok PPPK guru 2022 sebanyak 14 bulan, termasuk Tunjangan Hari Raya () dan gaji ke-13, dengan asumsi guru yang lulus tahun 2021 mulai digaji pada Januari 2022. Sedangkan untuk guru yang lulus tahun 2022, mulai digaji pada Oktober 2022 sehingga akan mendapatkan 3 bulan gaji,” ucap Iwan.

Penyempurnaan Mekanisme Rekrutmen Guru ASN PPPK Tahun 2022 dengan Tahun Sebelumnya

Mekanisme Rekrutmen Tahun 2021

Terdiri dari dua tahap, yaitu tahapan penetapan kebutuhan dan tahapan pemenuhan kebutuhan ASN PPPK JF Guru. Pada tahapan penetapan kebutuhan, dilakukan pengusulan kebutuhan ASN yang diajukan oleh masing-masing K/L/D.

Kemudian penetapan/persetujuan kebutuhan untuk K/L/D oleh KemenPAN-RB. Selanjutnya tahapan pemenuhan kebutuhan yang dilakukan dengan proses , yaitu CASN melamar ke formasi yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  Gaji PPPK Guru Tahun 2023 Bikin Bahagia, Cek Sekarang!

Ada tiga masalah dasar dari rekrutmen PPPK JF Guru di Tahun 2021, antara lain adalah sebagai berikut.

  1. Di Tahun sebelumnya yaitu pada Tahun 2021, formasi yang diusulkan jauh dibawah kebutuhan Guru secara nasional. Dari data KemenPAN-RB, kebutuhan PPPK JF Guru tercatat sebanyak 1.244.961 orang, sedangkan usulan dari Pemerintah Daerah hanya 506.252. Alhasil yang lolos hanya sekitar 293.860 orang.
  2. Lowongan Guru di daerah 3T kurang diminati. Sebanyak 117.939 lowongan guru tidak ada pelamarnya.
  3. Penyesuaian passing grade untuk memenuhi alokasi kebutuhan. Penurunan passing grade sejalan dengan penurunan kualitas Guru.

Rencana Mekanisme Baru Rekrutmen Guru ASN PPPK Tahun 2022

Rencana rekrutmen Tahun 2022 tentunya mengalami perubahan. Dengan adanya ketidaksesuaian antara kebutuhan dan pengusulan, lowongan yang kurang diminati, dan lain sebagainya, membuat mekanisme rekrutmen PPPK Guru Tahun ini berbeda. Berikut penjelasannya.

Sebagaimana pada Tahun sebelumnya, terdapat dua tahapan, yaitu penetapan kebutuhan dan pemenuhan kebutuhan. Adapun tahapannya adalah:

  1. Pengusulan formasi oleh Pemerintah Daerah berdasarkan data rekomendasi dari Kemendikbud Ristek;
  2. Penetapan kebutuhan/formasi oleh KemenPAN-RB (sepanjang anggaran disetujui Kemenkeu);
  3. Proses seleksi prioritas peserta yang lulus NAB Tahun 2021 (Proses seleksi antara pelamar baru (new recruit) dengan Guru GTK (termasuk THK-II) yang berpengalaman tidak disamakan); dan
  4. Seleksi Peserta dengan metode observasi dan background check (Guru yang belum lulus Passing Grade Tahun 2021 dan Peserta Umum tetap dapat melamar sebagai PPPK Guru Tahun 2022).

Misalnya Pak Budi seorang Guru THK-II yang mengikuti seleksi Tahun 2021 dan lulus Passing Grade namun tidak mendapat formasi karena kalah bersaing dengan Guru lainnya di Seleksi Kompetensi II. Maka Akan dialokasikan formasi untuk Pemda di Sekolah Pak Budi agar Pak Budi dapat melamar di sekolahnya.

Breakthrough Rekrutmen Guru

Ada terobosan dari tahapan dari breakthrough rekrutmen ASN PPPK Guru Tahun 2022, antara lain sebagai berikut :

  1. Penetapan Kebutuhan

Penetapan kebutuhan guru tidak lagi hanya ditentukan oleh Pemerintah Daerah, melainkan juga Kemendikbud Ristek.

  1. Proses Rekrutmen

Proses rekrutmen GTT dengan New Recruit dibedakan.

  1. Penempatan

Lulusan terbaik ditempatkan di daerah prioritas.

Demikian artikel mengenai Rekrutmen Guru ASN PPPK Tahun 2022. Semoga bermanfaat. (smo/smo)

Dapatkan informasi guru terupdate dengan cara join channel telegram : https://t.me/wartagurudotid

Share :

Baca Juga

News

Pengaruh Penggunaan Media Pembelajaran Loose Part Natural Terhadap Peningkatan Perkembangan Kognitif Anak

News

Gratis! Segera Daftar Program Pengembangan Kompetensi Guru (PKG) Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud

News

Aktivasi Akun Pembelajaran sebagai Akses Masuk Platform Rapor Pendidikan bagi Satuan Pendidikan
Kemenkeu- Sri Mulyani

News

Pahami! Ini Rincian 5 Komponen Dasar Dalam Tunjangan Awal April 2024

News

Gaji Pertama PPPK 2022 Disalurkan Bulan Mei, Ini Penjelasan BKN

News

Begini Nasib Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi

News

Kemdikbud Tetapkan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Untuk Pelamar P2 dan P3

News

Bantuan Insentif Guru : Cara Mendapatkan, Besaran Bantuan dan Penyebab Tidak Dapat Menerima Bantuan Insentif
Download Sertifikat Pendidikan Gratis