Home / News

Rabu, 5 Oktober 2022 - 23:30 WIB

Pemerintah Tidak Bisa Angkat Semua Menjadi Guru ASN

Dibaca 1,746 kali

Menjadi Guru ASN – Hari Ini Plt Direktur Jendral Guru dan , Kementrian , Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd mengabarkan tidak bisa angkat semua lolos passing grade (PG) menjadi .

Meski tahun 2022 ini banyak guru yang sudah lulus passing grade (PG) akan tetapi pemerintah tidak bisa mengangkat mereka semua menjadi Guru ASN.

Banyak penyebab yang mengakibatkan sebanyak 17 persen guru belum lolos passing grade tahun 2021 pun hingga kini belum mendapatkan formasi penempatan.

Mengutip dari laman GTK Kemendikbud “Pemerintah tidak bisa mengang seluruh guru lolos PG tahun 2022 menjadi guru ASN. Penyebabnya karena masih ada sisa sebanyak 17 persen guru lolos passing grade tahun lalu yang belum memperoleh penempatan.” tutur Nunuk dalam momentum Sapa GTK episode 8.

Dalam acara yang bertajuk “Wujudkan Guru Berkualitas Melalui hari Rabu (5/10/2022) Plt Ditjen GTK menyapaikan penyebab pemerintah belum bisa mengangkat tenaga menjadi guru ASN yaitu karena terdapat kelebihan jumlah guru.

Baca Juga:  Hasil Kelulusan Seleksi PPPK 2023 Telah Diumumkan, Cek Disini

Nunuk juga menyampaikan sebab lainnya, penyebab tersebut diantaranya ada beberap daerah yang belum mengusulkan guru mereka.

Berdasarkan data dari Ditjen GTK kelebihan guru yang nyata terjadi yakni di SDN 6 Kodo Kota Bima, NTB, disana membutuhkan guru sebanyak 6 orang.

Namun jumlah guru ASN dan guru yang mengisi posisi tersebut ada sebanyak 21 orang.

“Hal Ini megindikasi terdapat kelebihan 19. Apaila bapak/ibu guru non ASN di n 6 Kodo Kota Bima memperoleh penempatan di sekolah tersebut maka terlihat hal itu tidak memunkinkan.” Terang Nunuk Plt Ditjen GTK.

Halaman Selanjutnya

Solusi Untuk Pelamar Lolos PG

Share :

Baca Juga

News

Apakah Kurikulum Merdeka Akan Diganti Lagi setelah Pergantian Presiden 2024?

News

Pengumuman Penting KEMDIKBUD, Kabar Gembira Bagi Guru Honorer dan Guru Swasta!

News

Pahami dan Pelajari, Alasan PNS dan PPPK Diberhentikan oleh Negara Secara Tidak Hormat

News

Jangan Sampai Salah! Ketahui Perbedaan Seleksi CPNS dan PPPK

News

Menkeu Sahkan PMK, Jadwal Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS Berubah
Ilustrasi Peserta PPG Dalam Jabatan 2023

News

Penting! Kemenag Gelar Uji Kompetensi Pindah Instansi Untuk PNS

News

Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik pada Kurikulum Merdeka Tahun 2022

News

Segera Cek Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK
Download Sertifikat Pendidikan Gratis