Pendidikan Anti Narkoba – Persoalan Narkoba hingga kini masih belum usai, tantangan-tantangan dunia luar justru semakin dihadapkan pada persoalan Gaya hidup generasi muda sekarang.
Ada banyak hal yang justru menjadi perhatian serius bagi pemerintah saat ini.
Permasalahan tindakan penyalahgunaan narkotika tersebut banyak ditemukan hampir semua kalangan termasuk dikalangan pelajar di Indonesia.
Hal ini dibuktikan dalam survei yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Dalam survei tersebut dinyatakan 2,3 juta pelajar atau mahasiswa di Indonesia pernah mengonsumsi narkotika.
Penggunaan narkoba di kalangan pelajar ini juga jadi persoalan di skala global. World Drugs Reports 2018 dari
The United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menemukan 5,6 persen penduduk dunia atau
275 juta orang dalam rentang usia 15 hingga 64 tahun pernah mengonsumsi narkoba minimal sekali.
Miris, penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar perlu mendapat perhatian ekstra. Hal ini merupakan ancaman nyata terhadap tujuan penguatan pendidikan karakter bangsa dengan pendidikan anti narkoba.
Masalah penyalahgunaan Narkoba, khususnya di kalangan pelajar, pada dasarnya adalah juga masalah di sekolah-sekolah kita dan masalah kita semua.
Merebaknya masalah ini dan banyaknya siswa SD, SMP, dan SMA yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba,
adalah salah satu indikator belum maksimalnya peran sekolah dalam pembinaan peserta didik.
Selain di lingkungan keluarga, peserta didik banyak menghabiskan waktu di lingkungan sekolah.
Sikap, perilaku, dan kebiasaan mereka banyak ditentukan oleh pengalaman yang mereka peroleh di sekolah.
Jika sekolah dapat menjalankan fungsi edukasinya dengan baik, tentu mereka tidak mudah terseret ke dalam lumpur Narkoba.
Setiap hari peserta didik menghabiskan waktu sekitar 6 (enam) jam, dari pukul 07.00 hingga pukul 13.00, di lingkungan sekolah.
Bahkan untuk sekolah tertentu yang menerapkan pola full day school, para peserta didik menghabiskan waktu hingga 9 (sembilan) jam sehari,
dari pukul 07.00 hingga pukul 16.00, di lingkungan sekolah. Jika dalam rentang waktu tersebut pihak sekolah mampu secara efektif melakukan pembinaan,
tentu para pelajar akan dapat terhindar dari masalah penyalahgunaan Narkoba.
Dari hal tersebut pendidikan anti narkoba sangat diperlukan untuk ada pada jenjang sekolah,
yang tujuannya agar dapat mengerem bahkan memutus laju penyalahgunaan narkoba oleh pelajar di Indonesia.
Berikut peran sekolah dalam mewujudkan pendidikan anti narkoba:
Counseling Agency – Sekolah dapat berperan sebagai Counseling Agency, dengan memaksimalkan peran guru-guru Bimbingan dan Konseling (BK)
dan mengembangkan berbagai bentuk program pelatihan dalam bentuk pendidikan anti narkoba, dengan target yang terukur dan tahapan yang realistis, misalnya:
Memberi Informasi dan Pemahaman – Ketidaktahuan dan ketidakpahaman dapat menjadi penyebab terjadinya penyalahgunaan Narkoba di kalangan pelajar.
Pengetahuan dan pemahaman adalah fondasi awal bagi perkembangan sikap dan cara berfikir seseorang.
Karena itu langkah awal yang dapat dilakukan oleh sekolah untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba di kalangan pelajar adalah
dengan mengembangkan program-program pembinaan yang dapat membantu para pelajar mengetahui dan memahami berbagai aspek
yang terkait dengan keberadaan, pengedaran, penggunaan, jenis, dampak, dan kosekweni dari penyalahgunaan Narkoba.
Para pelajar juga perlu diberi pengetahuan dan pemahaman bahwa Narkoba tidak hanya membahayakan kesehatan fisik dan emosi,
tetapi juga dapat menghambat aktivitas studi dan menurunkan prestasi. Jika didukung oleh materi yang relevan dan metode yang menarik,
para pelajar akan dapat dengan cepat dan mudah mengetahui dan memahami berbagai aspek yang terkait dengan penyalahgunaan Narkoba.
Menanamkan Kesadaran melalui pendidikan anti narkoba – Pengetahuan dan pemahaman saja tentu tidak cukup. Para pelajar perlu diberi kesadaran untuk berfikir,
bersikap, dan bertindak sesuai dengan pengetahuan dan pemahaman mereka. Mengetahui dan memahami berbagai bentuk dan resiko penyalahgunaan Narkoba
tidak serta merta membuat para pelajar menghindarinya. Pengetahuan dan pemahaman mereka perlu diperkuat dengan kesadaran yang tinggi.
Sekolah dapat mengembangkan program-program pembinaan yang dapat menumbuhkan kesadaran para pelajar
untuk tidak mencoba-coba menggunakan Narkoba. Dengan pendekatan dan strategi yang tepat, serta didukung oleh tenaga pendidik yang berkompeten,
tentu tidaklah sulit bagi sekolah untuk membangun kesadaran para pelajar untuk menjauhi Narkoba.
Menumbuhkan Sikap Kritis melalui pendidikan anti narkoba – Pengetahuan, pemahaman dan kesadaran dapat dikalahkan oleh berbagai taktik dan godaan.
Para pengedar dan pengguna Narkoba tentu terus mengembangkan berbagai taktik dan godaan untuk menjerat para pelajar ke dalam perangkap Narkoba.
Untuk tidak mudah terjerat dan terperangkap, para pelajar perlu memiliki sikap kritis. Mereka harus dilatih untuk senantiasa bersikap kritis
terhadap berbagai taktik dan godaan yang digunakan oleh para pengedar dan pengguna Narkoba untuk menjerat mereka melalui berbagai cara dan media.
Karena itu sekolah perlu mengembangkan program-program pembinaan sikap dan karakter yang dapat menumbuhkembangkan sikap kritis di kalangan pelajar.
Membangun Kemandirian melalui pendidikan anti narkoba – Pengetahuan, pemahaman, kesadaran, dan sikap kritis masih gampang dijebol jika para pelajar tidak memiliki sikap mandiri (independensi).
Sekolah dapat mengembangkan program-program pembinaan agar para pelajar mampu dan berani mengambil sikap,
membuat keputusan, dan bertindak sendiri, tanpa menunggu orang lain.
Participatory Agency – Mengingat dampaknya yang begitu destruktif, penyalahgunaan Narkoba di kalangan pelajar harus dilihat sebagai masalah kolektif dan
dihadapi secara kolektif pula, dengan melibatkan semua pihak yang terkait langsung atau tidak langsung dengan institusi sekolah,
termasuk pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan komunitas lokal. Dalam konteks ini maka sekolah,
khususnya guru BK, dapat menjadi fasilitator untuk mendorong partisipasi aktif semua pihak dalam mencegah penyalahgunaan Narkoba di kalangan pelajar.
Pihak sekolah dapat, misalnya, memfasilitasi para orang tua, tokoh agama (toga), tokoh masyarakat (tomas), tokoh pendidikan (topen), dan tokoh pemerintahan (topem)
untuk berpartisipasi aktif dalam pencegahan penyalahgunaan Narkoba di kalangan pelajar sesuai kompetensi dan kapasitas masing-masing.
Secara khusus pihak sekolah perlu mendorong partisipasi para orang tua, karena sekolah memiliki akses langsung kepada para orang tua,
dan sikap orangtua memainkan peran yang sangat menentukan dalam membentuk pemahaman,
kesadaran, dan sikap anak-anak terhadap berbagai masalah kehidupan, termasuk masalah Narkoba.
Partisipasi berbagai pihak dalam pencegahan dan penanganan masalah penyalahgunaan Narkoba bisa dilakukan dalam bentuk inisiatif sendiri,
dapat pula dilakukan dalam rangka mendukung program-program pencegahan dan
penanganan yang sudah direncanakan dan dilaksanakan oleh pihak-pihak tertentu, seperti Kepolisian dan BNN.
Advocacy Agency – Banyak pengalaman dan data membuktikan bahwa para pengedar dan pemakai Narkoba
sering menggunakan berbagai cara untuk menjerat korbannya, mulai dari cara-cara yang paling halus,
seperti mengajak dan membujuk, sampai dengan cara-cara yang paling keras, seperti mengancam, meneror, dan bahkan menjebak.
Dengan pengetahuan dan pengalaman yang terbatas para pelajar sangat rentan terhadap berbagai ancaman dan jebakan.
Karena itu pihak sekolah perlu berperan aktif dan mengambil inisiatif untuk mengadvokasi mereka, dengan cara mendampingi, membantu, melindungi dan membela mereka agar tidak kalah atau gampang menyerah ketika mendapat ancaman dan jebakan yang mungkin dibuat oleh para pengedar atau pengguna Narkoba.
Untuk tujuan advokasi ini, pihak sekolah dapat berkonsultasi, berkoordinasi, dan bekerja sama dengan lembaga-lembaga advokasi yang ada,
seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI),
Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), dan Federasi Advokat Indonesia.
Advisory Agency – Dengan pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki, para pendidik yang ada di sekolah, terutama guru BK, guru Agama, dan guru Budi Pekerti,
dapat berperan aktif dalam mencegah dan menangani berbagai masalah yang terkait dengan penyalahgunaan Narkoba
dengan cara memberikan pertimbangan-pertimbangan atau pemikiran kepada semua pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung
dalam berbagai upaya pencegahan dan penanganan masalah penyalahgunaan Narkoba di kalangan pelajar.
Pertimbangan yang diberikan bisa terkait dengan tindakan-tindakan yang bersifat preventif, bisa pula terkait dengan tindakan-tindakan yang bersifat kuratif.
Mediating Agency – Salah satu kendala yang sering muncul dalam berbagai upaya pencegahan dan penanganan masalah
yang terkait dengan penyalahgunaan Narkoba adalah terjadinya miskomunikasi dan minunderstanding antara pihak-pihak yang terkait.
Jika dibiarkan berlarut, kondisi tersebut dapat melemahkan berbagai inisiatif pencegahan dan penindakan yang telah dilakukan dan
tentu saja akan membuat para pengedar dan penggguna Narkoba menjadi semakin berani menjalankan aksi mereka.
Dengan netralitas dan objektifitas yang dimiliki, pihak sekolah dapat memediasi berbagai pihak yang terlibat dalam upaya-upaya
pencegahan dan penanganan masalah penyalahgunaan Narkoba agar dapat diwujudkan upaya-upaya yang terpadu dan sinergis,
yang diharapkan lebih efektif dan efisien. Dalam hal ini, pihak sekolah dapat bekerjasama dengan tokoh-tokoh pendidikan dan lembaga-lembaga yang relevan.
Sekian dari penulis besar harapannya atas apa yang sudah ditulis bermanfaat untuk semua pihak.
Dapatkan Informasi Guru Terupdate dengan bergabung di Channel Telegram : https://t.me/wartagurudotid
Terima kasih.
Penulis: Galih Pambudi