Pengamat Pendidikan – Sejumlah pengamat pendidikan dan aktivis pendidikan banyak menyorot RUU Sisdiknas, sebab banyak pasal yang menyebabkan kontroversi. Tak sampai situ, Badan Legislasi DPR RI pun akhirnya menolak rancangan aturan ini masuk ke Prolegnasa tahun 20223.
Nyatanya memang beberapa pasal pada RUU Sisdiknas memberatkan guru dan dosen. Terutama pasal yang berkaitan dengan tunjangan profesi guru (TPG). Pasal ini tidak ditemukan dalam draft RUU yang diberikan kepada publik.
Merujuk pasal 105 huruf a-h hak seorang pendidik terangkum disana. Namun ada yang ganjil dari rangkain pasal itu, tidak ada satupun yang mendefinisikan tunjangan profesi guru. Sejauh pengamatan haya pasal tentang hak upah dan jaminan sosial guru.
Kehadiran RUU Sisdiknas tentu bertolak belakang dengan UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Aturan yang meregulasi pengupahan guru tersebut menjelaskan klausul tunjangan dengan gamblang.
Komentar BSKAP Kemendikbud Terkait RUU Sisdiknas
Kepla BSKAP Kementrian Pendidikan, Anindito mengungkapkan, RUU Sisdiknas hadir untuk mensejahterakan guru melalui pemberian upah yang lebih layak.
Sebab UU Guru dan Dosen sejauh ini implementasinya menyisakan birokrasi yang panjang bahkan hingga menyebabkan antrean panjang karena proses sertifikasi.
Menurutnya pemerintah harus mengoreksi terkait hal ini. Sejatinya guru adalah pelaksana pendidikan, mereka bergerak di garda terdepn, sudah seharusnya mereka mendapat upah yang layak.
Upah layak ini harus diberi sejak awal tanpa harus mengantri proses birokrasi yang berbelit-beli. Menurutnya Saat ini kendala guru mendapat upah layak yakni pada proses Pendidikan Profesi Guru (PPG). Tahapan sertidikasi ini memakan waktu yang cukup lama.
Halaman Selanjutnya