SKP Guru – SKP atau Sasaran Kinerja Pegawai merupakan sebuah beban kerja yang harus dicapai oleh seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau guru yang mengemban tugas tambahan lain dalam jangka waktu satu tahun. Jadi SKP ini merupakan dokumen yang harus diisi selama menjadi PNS dengan tenggat waktu masing-masing satu tahun. Maka dari itu penyusunannya dalam satu SKP terdiri dalam satu tahun kerja.
Lalu tugas tambahan yang di maksud di atas itu meliputi kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium/bengkel, dan ketua pelatihan program keahlian/program studi. Tujuan dari SKP ini tidak lain dan tidak bukan merupakan untuk membentuk guru profesional yang bertanggung jawab, jujur, dan adil selama menjadi seorang PNS.
SKP ini fungsinya untuk mengevaluasi hasil kinerja guru dan semua guru yang memiliki tugas tambahan lain. Semua ini dilakukan untuk pembinaan karier guru yang bersangkutan. Hingga pada akhirnya nanti akan ada pengangkatan, penempatan, penghargaan, serta akan menimbulkan perilaku disiplin.
Tata Cara Penyusunan SKP
Penyusunan SKP ini merujuk pada tugas pokok jabatan yang sudah dipertimbangkan dengan RKT (Rencana Kerja Tahunan) sekolah. Jadi SKP itu sebenarnya merupakan sebuah tindak lanjut dari tujuan dan visi misi sekolah itu sendiri. Lalu merupakan tindak lanjut dari hasil EDS (Evaluasi Diri Sekolah), tugas pokok profesi, dan tugas tambahan.
Seluruh kegiatan selama tenggat satu tahun itu harus diuraikan dengan sejelas mungkin. Kegiatan yang dicantumkan merupakan kegiatan yang bisa diukur secara kualitas dan kuantitas. Jadi nanti kegiatannya itu akan berkaitan dengan tugas jabatan, angka kredit, dan target dalam satu tahun.
Semua susunan SKP ini pada akhirnya akan dilakukan negosiasi dan disetujui oleh pejabat penilai. Jika sudah disetujui maka nanti akan ada kontrak kerja yang akan ditanda tangani oleh kedua pihak. Tetapi lain cerita jika tidak disetujui, maka berkas SKP ini akan diserahkan ke atasan pejabat penilai yang pada akhirnya nanti keluar keputusan final.
SKP ini dilakukan setiap tahunnya pada awal januari. Ada kondisi khusus yang perlu diperhatikan oleh guru yang sedang menyusun SKP. Jadi jika adanya perpindahan tugas setelah bulan januari maka SKP itu harus disusun lagi di tempat baru. Hal ini juga berlaku jika ada perpindahan SATMINKAL (Satuan Administrasi Pangkalan). Lalu sebaliknya guru akan diberi sanksi jika tidak menyusun SKP. Agar bisa lebih memahami untuk SKP ini maka dibawah ini langsung saja diberikan contoh kasusnya langsung:
Contoh SKP Guru Mata Pelajaran
Untuk contoh kasus guru mata pelajaran ini ada seorang guru sosiologi di SMAN 1 Garut. Guru tersebut sudah mengajar sekal tahun 2016 dengan pangkat Penata Muda Golongan III/a jabatan guru pertama. Tahap selanjutnya untuk guru ini adalah menuju Penata Muda Tingkat 1 Golongan III/b. Jadi guru sosiologi ini harus memiliki AK (Angka Kredit) minimal 50 yang rinciannya meliputi 42 pembelajaran, 3 pengembangan diri, dan 5 penunjang.
Contoh SKP Guru Bimbingan Konseling
Contoh kasus kedua ini merupakan guru bimbingan konseling di SMPN 4 Tarogong Kidul yang sudah mengajar sejak tahun 2004 dan memiliki pangkat Penata tk I dengan Golongan III/d lalu jabatannya guru muda. Jadi kesimpulannya jika guru ini ingin naik ke pangkat pembina dengan Golongan IV/a maka AK yang diperlukan itu 100 selama 4 tahun atau juga masing-masing tahun mengumpulkan 25 AK. Setiap satu tahun AK yang harus dikumpulkan itu terdiri dari minimal 19.50 AK unsur utama, unsur utama ini di luar AK PKB. Lalu 2.50 AK penunjang. AK PKB ini bisa dipenuhi dengan empat kegiatan pengembangan diri serta delapan kegiatan publikasi ilmiah yang dilakukannya selama 4 tahun.
Contoh SKP Tugas Tambahan Sebagai Guru Kelas
Contoh kasus untuk tugas tambahan sebagai guru kelas ini merupakan seorang guru SD yang menjadi guru kelas di SDN Cibiru 5 Bandung yang sudah mengajar sejak tahun 2014. Saat ini guru tersebut telah memiliki pangkat Penata Muda Tk I dengan Golongan III/b yang jabatannya guru pertama. Lalu untuk bisa naik ke golongan III/c maka guru tersebut harus punya 50 AK selama 4 tahun yang dalam artian 12.50 AK pertahunnya. AK untuk unsur utama itu 11.25 dan 1.25 untuk penunjang setiap tahunnya.AK PKB nya itu guru harus melakukan 3 kegiatan pengembangan diri dan 4 publikasi ilmiah selama 4 tahun tersebut.
Contoh SKP Tugas Tambahan Sebagai Wali Kelas
Contoh untuk SKP tugas tambahan sebagai wali kelas ini seorang guru SMPN Tarogong Kidul yang sudah mengajar sejak tahun 2015 dengan pangkat Penata muda Golongan III/a dan jabatannya Guru Pertama. Jika guru ini ingin naik golongan ke III/b maka mekanismenya tidak beda jauh dengan contoh SKP pada tugas tambahan sebagai guru kelas diatas. Total AK yang harus diperoleh itu sama yaitu 50. Tetapi perbedaanya ada di pembagian AK pertahunnya saja jadi untuk SKP tugas tambahan sebagai wali kelas itu 10.5 AK untuk unsur utama dan 1.25 untuk unsur penunjang. Lalu AK PKB nya hanya 3 kegiatan pengembangan diri saja.
Contoh SKP Tugas Tambahan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Contoh SKP guru yang memiliki tugas tambahan sebagai kepala sekolah ini dicontohkan oleh seorang guru PKN yang menjadi kepala sekolah di SMKN 9 Garut sejak tahun 2001 dan memiliki pangkat Pembina dengan golongan IV/a dengan jabatan guru madya. Jika ingin nain golongan ke IV/b maka AK yang harus dikumpulkan itu sebanyak 150 selama 4 tahun. Untuk golongan IV memang AK yang harus dicapai cukup banyak. Dari 150 AK ini menghasilkan 37.50 pertahunnya dengan rincian 29.75 untuk unsur utama dan 3.75 untuk penunjang. Untuk AK PKB pun cukup banyak yakni 4 kegiatan pengembangan diri dan 12 publikasi ilmiah.
Contoh SKP Tugas Tambahan Sebagai Ketua Program Keahlian
Lalu contoh terakhir itu merupakan seorang guru yang punya tugas tambahan sebagai ketua program keahlian. Guru tini telah mengajar dari tahun 2007 dan sekarang memiliki pangkat Penata Golongan III/c yang jabatannya guru muda. Jika guru ini ingin naik ke golongan III/d maka guru tersebut harus mengumpulkan 100 AK dalam waktu 4 tahun dengan 25 AK setiap tahunnya. Jadi rinciannya itu 20.25 AK untuk utama dan 2.5 untuk penunjang. Guru ini juga harus melakukan 3 kegiatan pengembangan diri dan 6 kegiatan publikasi ilmiah.
Jadi penyusunan SKP itu tergantung golongan dan jabatan yang tengah ditempuh oleh guru tersebut. Tidak semua jabatan itu harus mengumpulkan AK yang sama. Ada yang harus 100, 150, dan sebagainya. Selain itu juga rinciannya pun berbeda, ada yang harus melakukan publikasi ilmiah ada juga yang tidak. Jadi untuk kenaikan golongan ini perlu rincian yang jelas sebelum anda melakukan penyusunan SKP guru.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
feb/shd