Dupak Guru – Pada artikel kali ini akan menjelaskan mengenai pengisian Daftar Usul Kenaikan Pangkat atau DUPAK guru yang sesuai aturan. DUPAK ini merupakan sebuah format yang harus guru isi tentang kegiatan dengan unsur utama dan juga unsur penunjang. Format pengisian ini juga sesuai dengan Lampiran I Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009.
Format pengisian yang nanti akan guru isi itu sudah ada aturannya sedemikian rupa dengan berbagai macam aspek. Hal ini berguna untuk usul kenaikan pangkat seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS). Maka dari itu data yang ada itu sudah pasti harus sesuai dengan kinerja yang telah guru lakukan sebelumnya.
Ketika seorang guru akan melakukan usul kenaikan pangkat itu tidak semata-mata bisa langsung begitu saja. Ada beberapa syarat yang perlu terisi dan tidak bisa guru lakukan dalam waktu yang sebentar. Sebab laporan untuk persyaratannya itu sesuai dengan periode yang guru tersebut alami.
Baca Juga: Diklat Gratis 32JP Menulis Buku Ber-ISBN Untuk Menambah Angka Kredit
Secara otomatis bahwa guru yang akan usul kenaikan pangkat ini harus sudah memiliki periode yang tuntas agar bisa menjadi laporan untuk kebutuhkan kenaikan pangkat tersebut. Misalnya seperti kegiatan atau keaktifan seorang guru dalam lingkungan sekolah maupun lingkungan organisasi profesi guru.
Ada beberapa dokumen yang harus guru siapkan untuk pengisian DUPAK . Dokumen ini perlu guru siapkan sebelum mengisi formatnya. Hal tersebut perlu ada peninjauan dahulu sebelum mengisi agar tidak ada kesalahan input dan pada akhirnya bisa menghambat proses pengisiannya.
Data yang tidak sesuai sudah tentu akan menjadi pertanyaan besar ketika nantinya anda mengajukan. Sebab dokumen laporan ini perlu ada bukti dan saksi. Maka dari itu pengisiannya bisa oleh kepada kepala sekolah, atau sesama guru yang memang sudah berpengalaman. Salah satu tujuannya sebagai validator data atau dokumen yang sudah anda cantumkan dalam laporan untuk kenaikan pangkat atau DUPAK guru.
Dokumen DUPAK Guru
- Penilaian Angka Kredit (PAK)
Dokumen PAK yang harus ada itu merupakan hasil dari periode sebelumnya. PAK periode sebelumnya ini untuk isian kolom “Lama” pada saat anda nanti sedang memasukkan data Angka Kredit (AK). Jadi PAK ini tentu saja harus sesuai dengan tugas atau unsur yang telah guru dapatkan sebelumnya.
- Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
SKP yang harus sudah siap itu adalah pada saat periode penilaian. Jadi jika PAK terbitnya itu tahun 2022 untuk masa 2021 maka dokumen penilaian SKP ini perlu anda persiapkan sejak 2022 ke atas.
Pengisian DUPAK ini guru lakukan oleh pejabat pengusul, dalam artian adalah kepala sekolah. Jadi kedua dokumen di atas itu merupakan bahan untuk kepala sekolah untuk nantinya bisa mengisi pada DUPAK. Tetapi kepala sekolah bukanlah orang satu-satunya yang bisa mengisi daftar ini. Guru juga bisa mengisinya dengan bimbingan dan bantuan kepala sekolah atau guru lainnya yang sudah jauh lebih mengerti.
Penilaian Angka Kredit (PAK)
PAK ini memiliki dua unsur, yaitu unsut utama dan juga unsur penunjang yang angkanya sudah ada pakem sebelumnya. Angka dari setiap unsur yang ada ini sudah ada penentuannya oleh Tim Penilai Angka Kredit. Jadi nanti guru hanya akan mengikuti aspek dari penilaian kedua unsur tersebut. Berikut penilaian kedua unsur PAK yang sudah ada penentuannya oleh Tim Penilai Angka Kredit:
- Unsur Utama
- Sudah mengikuti pendidikan dengan tanda mendapatkan gelar Ijazah atau akta.
- Adanya pembelajaran atau bimbingan serta tugas khusus
- Sudah melaksanakan pengembangan diri
- Unsur Penunjang
PAK untuk unsur penunjang guru ini tidak seperti yang unsur utama. Jadi jika unsur utama itu ada tiga, maka untuk unsur penunjang ini hanya ada satu, yaitu penunjang tugas guru.
Seperti yang sudah dijelaskan di awal bahwa dokumen untuk PAK yang terdiri dari unsur utama dan penunjang ini akan dimasukkan ke dalam kolom “Lama”. Jadi secara otomatis PAK yang dilaporkan itu merupakan angka kredit yang sudah dilalui oleh para guru.
Baca Juga: Soal Wawancara PPPK PPG Dalam Jabatan 2022
Penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
Dokumen penilaian SKP yang harus dipersiapkan itu sejak terakhir kali PAK terbit. Jadi misalnya anda ingin mengikuti kenaikan pangkat pada tahun 2022 dan PAK terakhirnya itu tahun 2019. Maka anda harus menyiapkan SKP sejak tahun 2020 dan 2021. Dalam SKP ini yang perlu diperhatikan adalah kolom kualitas atau mutu dibuat 100 agar AK dan AK pengajuannya bisa sesuai.
Contoh Program dalam SKP
Berikut ini merupakan contoh program SKP yang bisa para guru isikan dalam format pengisiannya.
- Unsur Utama
- Sudah mengikuti pendidikan dengan tanda mendapatkan gelar Ijazah atau akta. (Contohnya telah merencanakan dan selesai dalam pembelajaran, evaluasi, serta adanya penilaian dari hasil belajar.
- Adanya pembelajaran atau bimbingan serta tugas khusus. (Contohnya mengemban tugas tambahan atau khusus yaitu menjadi ketua program keahlian atau program studi. Namun bisa juga dimasukkan jika pernah menjadi pengawas penilaian dan evaluasi proses belajar).
- Sudah melaksanakan pengembangan diri. (Contoh dari pengembangan diri ini misalnya sudah mengikuti diklat yang waktunya telah ditentukan, biasanya antara 30 sampai 80 jam).
- Unsur Penunjang
PAK untuk unsur penunjang guru ini tidak seperti yang unsur utama. Jadi jika unsur utama itu ada tiga, maka untuk unsur penunjang ini hanya ada satu, yaitu penunjang tugas guru. (Contoh dari penunjang tugas guru ini seperti aktif dalam organisasi guru dan juga bisa membimbing peserta didik ketika Praktik Kerja Lapangan).
Pengisian DUPAK
Perlu diingat lagi bahwa ketika akan mengisi DUPAK, anda harus sudah mempersiapkan dokumen yang sudah disebutkan di atas. Tahapan pengisiannya adalah sebagai berikut:
- Mengisi Formulir Identitas
Pengisian formulir identitas ini perlu diperhatikan secara seksama karena jangan sampai ada yang salah. Isi dalam formulir identitas ini seperti NIP, NUPTK, pendidikan, Instansi asal, Masa penilaian, dan lainnya.
- Mengisi Angka Kredit Instansi Pengusul Lama
Isian AK pasa instansi lama ini maksudnya adalah dokumen yang sudah dijalani sebelumnya berdasarkan PAK sebagai laporan dan diisikan pada kolom “Lama”.
- Mengisi Angka Kredit Instansi Pengusul Baru
Isian AK instansi pengusul bari ini maksudnya adalah dokumen yang datanya diambil dari dokumen SKP dan dimasukkan ke dalam kolom “Baru”
- Menjumlahkan Angka Kredit Lama dan Baru
Lalu, penjumlahan ini merupakan kolom terakhir yang mana antara AK lama dan baru itu akan dijumlahkan dan disimpan pada kolom “Jumlah”.
Demikian penjelasan terkait pengisian DUPAK guru yang sesuai dengan aturan, semoga bermanfaat.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
(vkr/shd)