Home / News

Jumat, 19 April 2024 - 19:39 WIB

Pengumuman Penting KEMDIKBUD, Kabar Gembira Bagi Guru Honorer dan Guru Swasta!

Dibaca 8,519 kali

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (KEMDIKBUD) membawa kabar gembira bagi para guru honorer dan guru swasta di seluruh Indonesia!

Melalui program-program terbarunya, KEMDIKBUD membuka lebar peluang bagi para guru honorer dan guru swasta untuk meningkatkan kualitas diri dan karir mereka.

Berikut beberapa peluang menarik yang tersedia:

  1. Program Peningkatan (PPG):
  • Program PPG dirancang untuk meningkatkan kualifikasi guru honorer dan guru swasta agar setara dengan guru PNS.
  • Guru yang mengikuti PPG akan mendapatkan sertifikat profesi guru dan berhak menjadi guru PNS melalui jalur penyesuaian kualifikasi.
  • Pendaftaran PPG akan dibuka secara berkala, jadi pastikan Anda selalu memantau informasi terbaru dari KEMDIKBUD.
  1. 2. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS):
  • Pemerintah menyediakan dana BOS untuk membantu sekolah-sekolah swasta dalam meningkatkan .
  • Guru honorer dan guru swasta yang mengajar di sekolah-sekolah swasta yang menerima BOS juga berhak mendapatkan manfaat dari program ini.

Guru Honorer dan Guru Swasta di Sekolah Swasta Penerima BOS: Hak, Kewajiban, dan Peluang

Guru honorer dan guru swasta yang mengajar di sekolah-sekolah swasta penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memiliki peran penting dalam memajukan pendidikan di Indonesia.

Meskipun berstatus non-PNS, mereka memiliki hak, kewajiban, dan peluang yang perlu dipahami untuk memastikan kelancaran tugas dan pengembangan diri mereka.

Hak-Hak Guru Honorer dan Guru Swasta di Sekolah Swasta Penerima BOS:

  • Mendapatkan gaji dan yang layak:Sekolah swasta penerima BOS diwajibkan untuk memberikan gaji dan tunjangan kepada guru honorer dan guru swasta yang mengajar di sekolah mereka. Besaran gaji dan tunjangan ini diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Mendapatkan penghargaan atas prestasi:Guru honorer dan guru swasta yang berprestasi berhak mendapatkan penghargaan dari pihak sekolah atau pemerintah daerah.
  • Mendapatkan pelatihan dan pengembangan diri:Sekolah swasta penerima BOS diwajibkan untuk menyediakan pelatihan dan pengembangan diri bagi guru honorer dan guru swasta yang mengajar di sekolah mereka.
  • Mendapatkan hak cuti:Guru honorer dan guru swasta berhak mendapatkan hak cuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Mendapatkan jaminan kesehatan:Guru honorer dan guru swasta berhak mendapatkan jaminan kesehatan dari pemerintah daerah atau lembaga lainnya.
Baca Juga:  PNS & PPPK Wajib Pasrah Aturan Usia Pensiun Dalam UU ASN No 20 Tahun 2023

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Cara Mudah Membuat Aksi Nyata di Platform Merdeka Mengajar” Fasilitas Diklat Peserta Eksklusif : Jaminan E-sertifikat 46JP Bernama , Bimbingan Unlimited , Materi Pelatihan , Laporan Pengembangan Diri , Berbagi , BONUS Template Lembar Aksi Nyata. Daftar Sekarang di link berikut  https:/online.e-guru.id/aff/40180/3019/checkout  Mau dibantu daftar?  http:/wa.me/6281904722773  atau 0819-0472-2773 (Admin Nana) sertakan foto pamflet yaa

Tingkatkan , dan melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https:/t.me/infofreediklat32JP

Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https:/t.me/PortalBeritaGuru

Halaman Selanjutnya

Kewajiban Guru Honorer dan Guru Swasta di Sekolah Swasta Penerima BOS

Share :

Baca Juga

News

Rekrutmen CASN Tahun 2024 Dibuka Maret, Guru Menjadi Prioritas

News

Cek Rekeningmu! Rapel Gaji Pensiunan PNS Sudah Cair
guru ppk ingin pindah sekolah

News

Kabar Buruk! Honorer Belum Masuk Dapodik, Database BKN, atau SISDMK Terancam Gagal PPPK 2024

News

Jangan Ketinggalan! Calon Guru Penggerak Angkatan 10 Telah Dibuka
guru ppk ingin pindah sekolah

News

Tes PPPK Hanya Formalitas? Berikut 4 Informasi Penting dari PANSELNAS tentang PPPK 2024

News

Segera Daftar! Program Beasiswa LPDP 2023 Dibuka, Terdapat Banyak Opsi

News

Selamat! Tukin ASN Kemenag Naik Menjadi 80 Persen

News

Cara Cek Hasil Pengumuman PPPK Guru 2022
Download Sertifikat Pendidikan Gratis