Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (KEMDIKBUD) membawa kabar gembira bagi para guru honorer dan guru swasta di seluruh Indonesia!
Melalui program-program terbarunya, KEMDIKBUD membuka lebar peluang bagi para guru honorer dan guru swasta untuk meningkatkan kualitas diri dan karir mereka.
Berikut beberapa peluang menarik yang tersedia:
- Program Peningkatan Kompetensi Guru (PPG):
- Program PPG dirancang untuk meningkatkan kualifikasi guru honorer dan guru swasta agar setara dengan guru PNS.
- Guru yang mengikuti PPG akan mendapatkan sertifikat profesi guru dan berhak menjadi guru PNS melalui jalur penyesuaian kualifikasi.
- Pendaftaran PPG akan dibuka secara berkala, jadi pastikan Anda selalu memantau informasi terbaru dari KEMDIKBUD.
- 2. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS):
- Pemerintah menyediakan dana BOS untuk membantu sekolah-sekolah swasta dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
- Guru honorer dan guru swasta yang mengajar di sekolah-sekolah swasta yang menerima BOS juga berhak mendapatkan manfaat dari program ini.
Guru Honorer dan Guru Swasta di Sekolah Swasta Penerima BOS: Hak, Kewajiban, dan Peluang
Guru honorer dan guru swasta yang mengajar di sekolah-sekolah swasta penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memiliki peran penting dalam memajukan pendidikan di Indonesia.
Meskipun berstatus non-PNS, mereka memiliki hak, kewajiban, dan peluang yang perlu dipahami untuk memastikan kelancaran tugas dan pengembangan diri mereka.
Hak-Hak Guru Honorer dan Guru Swasta di Sekolah Swasta Penerima BOS:
- Mendapatkan gaji dan tunjangan yang layak:Sekolah swasta penerima BOS diwajibkan untuk memberikan gaji dan tunjangan kepada guru honorer dan guru swasta yang mengajar di sekolah mereka. Besaran gaji dan tunjangan ini diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mendapatkan penghargaan atas prestasi:Guru honorer dan guru swasta yang berprestasi berhak mendapatkan penghargaan dari pihak sekolah atau pemerintah daerah.
- Mendapatkan pelatihan dan pengembangan diri:Sekolah swasta penerima BOS diwajibkan untuk menyediakan pelatihan dan pengembangan diri bagi guru honorer dan guru swasta yang mengajar di sekolah mereka.
- Mendapatkan hak cuti:Guru honorer dan guru swasta berhak mendapatkan hak cuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mendapatkan jaminan kesehatan:Guru honorer dan guru swasta berhak mendapatkan jaminan kesehatan dari pemerintah daerah atau lembaga lainnya.
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 46JP dengan judul “Cara Mudah Membuat Aksi Nyata Pelatihan Mandiri di Platform Merdeka Mengajar” Fasilitas Diklat Peserta Eksklusif : Jaminan E-sertifikat 46JP Bernama , Bimbingan Unlimited , Materi Pelatihan , Laporan Pengembangan Diri , Berbagi Praktik Baik , BONUS Template Lembar Aksi Nyata. Daftar Sekarang di link berikut https:/online.e-guru.id/aff/40180/3019/checkout Mau dibantu daftar? http:/wa.me/6281904722773 atau 0819-0472-2773 (Admin Nana) sertakan foto pamflet yaa
Tingkatkan Literasi, Info Pendidikan dan Diklat Bersertifikat 32JP gratis melalui Channel telegram “Info Free Diklat” link berikut https:/t.me/infofreediklat32JP
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https:/t.me/PortalBeritaGuru
Halaman Selanjutnya
Kewajiban Guru Honorer dan Guru Swasta di Sekolah Swasta Penerima BOS…