Home / News

Jumat, 7 April 2023 - 16:43 WIB

Pensiunan PNS Dapat THR Dua Kali Lipat Sampai 4,4 Juta

Dibaca 9,852 kali

Selamat untuk para pensiunan PNS atau Pegawai Negeri Sipil karena PT Taspen telah memulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tanggal 4 April 2023 kemarin.

Tentu kabar dari PT Taspen menjadi hadiah yang bagus untuk para pensiunan PNS dalam rangka menyambut hari Raya Idul Fitri atau lebaran.

Taspen sendiri juga telah membuat langsung surat pemberitahuan mengenai pencairan dana THR untuk para pensiunan PNS, penerima manfaat pensiun sampai dengan yang menerima tunjangan.

Pada surat tersebut menjelaskan bahwa awal pencairan THR sudah mulai dilakukan dari tanggal 4 April 2023 dan akan terus dilakukan pencairannya sampai dengan hari Raya Idul Fitri 2023.

Antonius Nicholas Stephanus Kosasih selau Direktur Utama mengatakan bahwa pencairan THR PNS telah mulai dibayarkan sejak tanggal 4 April 2023 di seluruh mitra bayar Taspen dan juga pada kantor-kantor PT Pos Indonesia yang juga menjadi mitra bayar Taspen.

Hal senada juga diungkapkan oleh Azwar Anas selaku Menteri PANRB yang mengatakan pencairan Tunjangan Hari Raya akan dimulai pada H-10 dari hari Raya Idul Fitri, kira-kira yaitu pada tanggal 4 April sudah mulai dicairkan

Terdapat kabar yang menggembirakan untuk para pensiunan PNS pasalnya bisa memperoleh THR sebanyak dua kali, yaitu khususnya untuk para pensiunan yang sekaligus merangkap menjadi penerima dana pensiun maupun penerima tunjangan.

Adapun ketentuan ini sendiri berlaku untuk para penerima tunjangan dan penerima pensiun yang telah berstatus sebagai duda dan janda. Pemerintah juga telah menentukan, untuk para pensiunan yang masuk ke dalam kategori seperti di atas maka akan memperoleh rejeki nomplok pada saat lebaran nanti.

Pasalnya para pensiunan kategori tersebut akan mendapatkan THR sebanyak dua kali lipat. PT Taspen juga mengingatkan untuk lebih waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan Taspen, pasalnya pembayaran ini tidak dilakukan pemungutan biaya sepeserpun.

Selain itu mengenai kebijakan THR untuk para PNS sendiri secara rinci telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan gaji ke-13 kepada para penerima pensiun, pensiunan, Aparatur Negara dan juga penerima tunjangan tahun 2023.

Berdasarkan pada pasal 8 PP tersebut, telah dijelaskan bahwasannya komponen THR untuk para pensiunan PNS terdiri dari pensiun pokok, tambahan penghasilan, tunjangan pangan, dan tunjangan keluarga.

Halaman Selanjutnya

Sementara itu terkait dengan besarannya sendiri

Share :

Baca Juga

News

Bisakah PPPK Mengundurkan Diri Sebelum Masa Kontrak Kerja Habis? Cek Syarat dan Ketentuan yang Berlaku!

News

Selamat Untuk PNS, PPPK, dan Pensiunan atas Gaji baru, Cek besaran Gaji baru 2024

News

Apakah Sertifikat PMM Bisa Diubah? Berikut Penjelasan Lengkapnya

News

Ini Skema Pensiunan PPPK Yang Ditetapkan UU ASN 2023

News

Hal Penting yang Dapat Memotivasi Guru
gaji pns 2023

News

Curhat Bupati, Anggaran Bengkak Buat Gaji PPPK

News

MenPAN-RB Tetapkan 4 Pelamar Tidak Diangkat PPPK Teknis 2022

News

Penting Untuk Dipertimbangkan, Adanya Pembagian Waktu Untuk Pendaftaran PPPK 2023/2024