Dapatkan Penghasilan Tambahan – Kabar gembira untuk guru ASN yang saat ini belum memperoleh sertifikasi. Pasalnya Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan memberikan penghasilan tambahan guru.
Sejauh ini yang kalangan guru ketahui hanya guru ASN sertifikasi saja yang memperoleh Tunjangan Profesi Guru atau TPG. Namun kali ini Kemendikbud berencana membuat satu terobosan untuk para guru yang belum mengikuti program PPG dan belum bersertifiasi.
Dalam waktu dekat ini Kemendikbud akan memberikan penghasilan tambahan guru, terutama guru non sertifikasi. tambahan guru ini berbeda dengan jumlah penghasilan guru non-ASN yangtelah tersetifikasi.
Untuk dapat mengklaim penghasilan tambahan, guru non sertifikasi harus memenuhi ketetapan Kemendikbud.
Merujuk pada Peraturan Mentiri Pendidikan Nomor 4 tahun 2022 yang memuat ketentuan penghasilan guru non setifikasi. Guru baru bisa mengklaim tunjangan profesi saat merek sudah tesertifikasi.
Tunjangan tersebut meliputi tunjangan khusus, tunjangan profesi dan tambahan penghasilan. Seluruh klausul tersebut berlaku untuk guru ASN daerah.
Adapun tunjangan profesi yang dimaksud pada aturan mentri itu diberikan sesuai aturan perundangan yaitu UU Guru dan Dosen. Akan tetapi untuk guru ASN yang belum sertifikasi tetap bisa memperoleh tambahan penghasilan.
Merujuk ketentuan pasal 11 Permendikbud Nomor 4 tahun 2022, tambahan penghasilan guru ASN daerah non sertifikasi yakni senilai Rp 250.000 per bulannya.
Rincian Pembayaran Tunjangan Guru ASN Non-Sertifikasi
- Pembayaran tunjangan triwulan I akan diberikan pada Maret
- Pembayaran tunjangan triwulan II akan diberikan pada bulan Juni
- Pemberian unjangan Triwulan II akan diberikan pada bulan September
- Pemberian tunangan triwualan IV akan diberikan pada bulan November
Pemberian setiap tunjangan tersebut akan menimbang sinkronisasi data setiap satu bulan sebelumnya.
Halaman Selanjutnya