Home / News

Minggu, 13 November 2022 - 21:00 WIB

Penting Guru Ketahui, Lengkapi Syarat ini dan Dapatkan Penghasilan Tambahan

Dibaca 7,116 kali

Dapatkan Penghasilan Tambahan – Kabar gembira untuk ASN yang saat ini belum memperoleh sertifikasi. Pasalnya Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan memberikan penghasilan tambahan guru.

Sejauh ini yang kalangan guru ketahui hanya saja yang memperoleh atau TPG. Namun kali ini berencana membuat satu terobosan untuk para guru yang belum mengikuti program PPG dan belum bersertifiasi.

Dalam waktu dekat ini Kemendikbud akan memberikan penghasilan tambahan guru, terutama . tambahan guru ini berbeda dengan jumlah penghasilan guru non-ASN yangtelah tersetifikasi.

Untuk dapat mengklaim penghasilan tambahan, guru non sertifikasi harus memenuhi ketetapan Kemendikbud.

Merujuk pada Peraturan Mentiri Pendidikan Nomor 4 tahun 2022 yang memuat penghasilan guru non setifikasi. Guru baru bisa mengklaim saat merek sudah tesertifikasi.

Tunjangan tersebut meliputi tunjangan khusus, tunjangan profesi dan tambahan penghasilan. Seluruh klausul tersebut berlaku untuk guru ASN daerah.

Baca Juga:  Selamat! Masa Kontrak Guru PPPK Akhirnya Diperpanjang Secara Otomatis

Adapun tunjangan profesi yang dimaksud pada aturan mentri itu diberikan sesuai aturan perundangan yaitu UU Guru dan Dosen. Akan tetapi untuk guru ASN yang belum sertifikasi tetap bisa memperoleh tambahan penghasilan.

Merujuk ketentuan pasal 11 Permendikbud Nomor 4 tahun 2022, ASN daerah non sertifikasi yakni senilai Rp 250.000 per bulannya.

Rincian Pembayaran Tunjangan Guru ASN Non-Sertifikasi

  1. Pembayaran tunjangan triwulan I akan diberikan pada Maret
  2. Pembayaran tunjangan triwulan akan diberikan pada bulan Juni
  3. Pemberian unjangan Triwulan II akan diberikan pada bulan September
  4. Pemberian tunangan triwualan IV akan diberikan pada bulan November

Pemberian setiap tunjangan tersebut akan menimbang setiap satu bulan sebelumnya.

Halaman Selanjutnya

Syarat Klaim Penghasilan Tambahan Guru

Share :

Baca Juga

News

Bersiap, Jadwal Resmi Dikeluarkan Pemerintah Terkait Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Tahun 2024

News

Siap – Siap Daftar CPNS 2023, Simak Fakta – Fakta Rekrutmen CPNS 2023

News

Kabar Baik! Kemenag Terbitkan SK Inpassing Guru Non ASN

News

9 Kategori Tenaga Non ASN Diutamakan Dalam CASN 2023

News

Mengejutkan, Ada 4 Golongan Tenaga Honorer yang Tidak Dapat Mendaftar Seleksi PPPK Guru 2023

News

Poin Plus dan Minus ASN Work From Anywhere (WFA)
jumlah jam kurikulum merdeka

News

Jumlah Jam Mengajar Kurikulum Merdeka untuk Semua Jenjang SD, SMP, dan SMA
guru ppk ingin pindah sekolah

News

Nasib Guru Lulus Passing Grade (P1): Terdaftar & Tidak Terdaftar di Database BKN
Download Sertifikat Pendidikan Gratis