Home / News

Minggu, 13 November 2022 - 21:00 WIB

Penting Guru Ketahui, Lengkapi Syarat ini dan Dapatkan Penghasilan Tambahan

Dibaca 7,107 kali

Dapatkan Penghasilan Tambahan – Kabar gembira untuk yang saat ini belum memperoleh sertifikasi. Pasalnya Kementrian , Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan memberikan penghasilan tambahan guru.

Sejauh ini yang kalangan guru ketahui hanya sertifikasi saja yang memperoleh Tunjangan atau TPG. Namun kali ini berencana membuat satu terobosan untuk para guru yang belum mengikuti program PPG dan belum bersertifiasi.

Dalam waktu dekat ini Kemendikbud akan memberikan penghasilan tambahan guru, terutama . tambahan guru ini berbeda dengan jumlah penghasilan guru non-ASN yangtelah tersetifikasi.

Untuk dapat mengklaim penghasilan tambahan, guru non sertifikasi harus memenuhi ketetapan Kemendikbud.

Merujuk pada Peraturan Mentiri Pendidikan Nomor 4 tahun 2022 yang memuat ketentuan penghasilan guru non setifikasi. Guru baru bisa mengklaim tunjangan profesi saat merek sudah tesertifikasi.

Tunjangan tersebut meliputi , tunjangan profesi dan tambahan penghasilan. Seluruh klausul tersebut berlaku untuk guru ASN daerah.

Baca Juga:  ASN Di 35 Kementerian dan Lembaga Ini Pindah IKN 2024

Adapun tunjangan profesi yang dimaksud pada aturan mentri itu diberikan sesuai aturan perundangan yaitu UU Guru dan Dosen. Akan tetapi untuk guru ASN yang belum sertifikasi tetap bisa memperoleh tambahan penghasilan.

Merujuk ketentuan pasal 11 Nomor 4 tahun 2022, tambahan penghasilan guru ASN daerah non sertifikasi yakni senilai Rp 250.000 per bulannya.

Rincian Pembayaran Non-Sertifikasi

  1. Pembayaran tunjangan triwulan I akan diberikan pada Maret
  2. Pembayaran tunjangan triwulan II akan diberikan pada bulan Juni
  3. Pemberian unjangan Triwulan II akan diberikan pada bulan September
  4. Pemberian tunangan triwualan IV akan diberikan pada bulan November

Pemberian setiap tunjangan tersebut akan menimbang sinkronisasi data setiap satu bulan sebelumnya.

Halaman Selanjutnya

Syarat Klaim Penghasilan Tambahan Guru

Share :

Baca Juga

Edutainment

Skema Baru Seleksi PTN, Adaptasi untuk Semakin Berprestasi

News

Menilik Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Simak Penjelasannya

News

Tegaskan Tolak Penghapusan Honorer Akhir Tahun, berikut penjelasannya

News

Ini Alasannya, Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2023 Tidak Dibayar Full Pemerintah!

News

Kemenkeu Bocorkan Tunjangan Baru 2024, Apakah Guru PNS Bisa Kebagian?

News

CATAT Syarat Diundang PPG Dalam Jabatan 2024 dan PPG Dalam Jabatan 2024 Kapan Dibuka?

News

SELAMAT..!! PEMDA & MENPAN RB SEPAKAT HONORER STATUS P MASUK PRIORITAS DI PPPK 2024

News

Terbaru! Berikut 3 Golongan yang Dinonaktifkan BKN
Download Sertifikat Pendidikan Gratis