Home / News

Senin, 8 Mei 2023 - 16:03 WIB

Penting! Kemdikbud Keluarkan Kebijakan Terbaru Pemotongan Dana BOS 2023

Dibaca 6,596 kali

Ada kabar yang kurang mengenakan datang dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) terkait dengan penyaluran dana BOS 2023 yang akan diterima oleh para semua pihak kepala sekolah, guru pada jenjang PAUD, TK, SD, SMP dan SMA.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sendiri merupakan bantuan dana khusus yang diberikan oleh Kemdikbud kepada satuan pendidikan untuk mendukung biaya operasional non personalia.

Pada tahun 2023 ini, terdapat skema baru terkait dengan pemotongan penyaluran dana BOS kepada satuan pendidikan. Hal tersebut terjadi diakibatkan karena satuan pendidikan melakukan keterlambatan dalam memberikan laporannya.

Jika nantinya terjadi pemotongan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah ini, maka satuan pendidikan tersebut kekurangan dana untuk tunjangan sekolah pada tahun 2023.

Skema pemotongan penyaluran dana BOS 2023 yaitu memberikan laporan wajib yang dilakukan pada bulan Juli jika penyaluran pada tahap pertama dilakukan pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni.

Jika memberikan laporan wajib nantinya lewat dari bulan yang telah ditetapkan yaitu memberikan laporan pada bulan Agustus maka akan dikenakan pemotongan sebesar 2 persen. Jika mengalami keterlambatan pada bulan September dan Oktober, maka akan dikenakan pemotongan sebesar 3 persen sampai dengan 4 persen.

Sedangkan itu untuk dana BOS 2023 yang akan disalurkan pada tahap ke 2 yaitu bulan Juli, Agustus, September dan Oktober. Maka para satuan pendidikan memberikan laporannya pada bulan Januari tahun 2024.

Apabila nantinya melewati batas bulan yang telah ditetapkan maka tetap akan memperoleh potongan mulai dari sebesar 2 persen sampai dengan 4 persen.

Maka dari itu satuan pendidikan jangan sampai mengalami keterlambatan dalam menyampaikan laporan, karena akan terkena pemotongan dan hal tersebut nantinya akan merugikan satuan pendidikan itu sendiri.

Apalagi pada tahun 2023 ini penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah reguler akan dilakukan melalui 2 tahapan saja. Dana BOS tahun 2023 ini mempunyai dua jenis yaitu dana BOS Reguler dan juga dana BOS Kinerja.

Penyaluran dana dari dana BOS Kinerja ini akan dilakukan oleh Kemendikbud hanya 1 kali tahapan saja yang akan disalurkan pada bulan April. Selain itu, penyaluran dana BOS reguler tahap 2 akan disalurkan melalui rekening Satok dan dilaksanakan pada bulan Juli dengan jumlah dana sebesar 50 persen.

Adapun manfaat dari dana BOS reguler yang akan diterima oleh satuan pendidikan yaitu seperti pengembangan perpustakaan, pengembangan profesi guru, penerimaan peserta didik baru, menunjangan kegiatan ekstrakulikuler dan yang tidak kalah penting yaitu pembayaran honor atau gaji guru.

Halaman Selanjutnya

Satuan pendidikan tidak perlu khawatir karena terdapat cara untuk mengantisipasi

Share :

Baca Juga

Ilustrasi Peserta PPG Dalam Jabatan 2023

News

SE Pengangkatan Tenaga Honorer Tanpa Tes 2023, Cek Adakah Namamu

News

Segera Daftar Pelatihan Gratis Bersertifikat 32JP : Peningkatan Kompetensi Pendidik Untuk Menyambut Tahun Pelajaran Baru

News

Ketahui! Passing Grade dan Situational Judgement PPPK Guru 2023

News

Terbaru! Gaji PNS 2023 Naik 10 Kali Lipat

News

Berikut Penentu Peroleh Tunjangan Besar, Usai Skema Gaji PNS Diganti

News

Menteri PANRB Jelaskan Contoh ASN Paruh Waktu, Simak Penjelasannya

News

Cek Gaji PNS Masa Kerja 0 Sampai 32 Tahun yang Cair November 2023

Edutainment

Program Gratis Bersertifikat 4JP Tips Meningkatkan Motivasi Belajar Siswa