Proses kenaikan pangkat untuk para Pegawai Negeri Sipil atau KP PNS akan memiliki sistem baru, di mana skema baru dengan enam periode akan diterapkan mulai bulan Februari 2024.
Seluruh tahapan KP, mulai dari pengajuan, penilaian teknis oleh BKN, hingga penerbitan SK oleh instansi, akan melalui satu sistem layanan SIASN BKN (https://siasn.bkn.go.id/).
SIASN akan menyediakan berbagai kemudahan dalam layanan kepangkatan. Bahkan, format SK kenaikan pangkat yang akan dikeluarkan oleh instansi juga telah tersedia di SIASN, sehingga instansi tidak perlu lagi membuat SK secara manual setelah proses Pertek BKN selesai.
SIASN, sebagai sistem yang mengintegrasikan BKN dengan seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah, akan memberikan kenyamanan kepada pengguna layanan kepegawaian BKN dengan menyediakan seluruh proses berbasis digital.
Sri Widayanti, Direktur Pengadaan dan Kepangkatan, menjelaskan bahwa penambahan periode KP ini tidak berarti seorang PNS dapat mengajukan KP sebanyak enam kali dalam setahun, tetapi memperpanjang masa pengusulan.
Jadi, selain periode sebelumnya pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, sekarang ditambahkan pada tanggal 1 Februari, 1 Agustus, dan 1 Desember setiap tahun. Dengan ini, PNS memiliki lebih banyak kesempatan untuk mengajukan KP dalam satu tahun, tidak lagi terbatas pada bulan April dan Oktober.
Selain melayani instansi, BKN juga memberikan layanan mandiri bagi PNS untuk memeriksa status KP PNS mereka melalui SIASN BKN. Dengan ini, PNS dapat mengakses dan memantau perkembangan pengajuan KP mereka sendiri, sehingga lebih memahami proses layanan kepegawaian yang diberikan oleh instansi.
Perubahan dalam periode kenaikan pangkat PNS ini adalah langkah lanjutan dari program percepatan manajemen ASN melalui sistem terintegrasi antara BKN dan instansi pemerintah.
Tujuannya adalah mencapai satu set data ASN yang konsisten dengan tujuan pemerintah dalam menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) nasional, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden 95/2018 tentang SPBE dan Peraturan Presiden 132/2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional.
Semua ketentuan mengenai skema kenaikan pangkat PNS dengan enam periode ini mengikuti Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS dan Surat Edaran BKN Nomor 16 Tahun 2023.
Agar dapat mengajukan permohonan kenaikan pangkat, PNS perlu memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sesuai dengan jenis kenaikan pangkat yang diinginkan.
Halaman Selanjutnya
Syarat-syarat kenaikan pangkat bergantung pada jenis kenaikan pangkat yang diperlukan