Home / News

Minggu, 29 Oktober 2023 - 13:49 WIB

Penting! Link Format SK Kenaikan Pangkat PNS Terbaru

Dibaca 5,499 kali

Proses untuk para Pegawai Negeri Sipil atau KP PNS akan memiliki sistem baru, di mana skema baru dengan enam periode akan diterapkan mulai bulan Februari 2024.

Seluruh tahapan KP, mulai dari pengajuan, teknis oleh , hingga penerbitan SK oleh instansi, akan melalui satu sistem layanan BKN (https://siasn.bkn.go.id/).

SIASN akan menyediakan berbagai kemudahan dalam layanan kepangkatan. Bahkan, format SK kenaikan pangkat yang akan dikeluarkan oleh instansi juga telah tersedia di SIASN, sehingga instansi tidak perlu lagi membuat SK secara manual setelah proses Pertek BKN selesai.

SIASN, sebagai sistem yang mengintegrasikan BKN dengan seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah, akan memberikan kenyamanan kepada pengguna layanan kepegawaian BKN dengan menyediakan seluruh proses berbasis digital.

Sri Widayanti, Direktur Pengadaan dan Kepangkatan, menjelaskan bahwa penambahan periode KP ini tidak berarti seorang PNS dapat mengajukan KP sebanyak enam kali dalam setahun, tetapi memperpanjang masa pengusulan.

Jadi, selain periode sebelumnya pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, sekarang ditambahkan pada tanggal 1 Februari, 1 Agustus, dan 1 Desember setiap tahun. Dengan ini, PNS memiliki lebih banyak kesempatan untuk mengajukan KP dalam satu tahun, tidak lagi terbatas pada bulan April dan Oktober.

Baca Juga:  5 POIN BAIK PENYELESAIAN P1, STATUS P WAJIB TAU, DAN SEGERA IKUTI LANGKAH P1

Selain melayani instansi, BKN juga memberikan layanan mandiri bagi PNS untuk memeriksa status KP PNS mereka melalui SIASN BKN. Dengan ini, PNS dapat mengakses dan memantau perkembangan pengajuan KP mereka sendiri, sehingga lebih memahami proses layanan kepegawaian yang diberikan oleh instansi.

Perubahan dalam periode kenaikan ini adalah langkah lanjutan dari program percepatan manajemen melalui sistem terintegrasi antara BKN dan instansi pemerintah.

Tujuannya adalah mencapai satu set data ASN yang konsisten dengan tujuan pemerintah dalam menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) nasional, sebagaimana diatur dalam 95/2018 tentang SPBE dan Peraturan Presiden 132/2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional.

Semua ketentuan mengenai skema dengan enam periode ini mengikuti Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS dan Nomor 16 Tahun 2023.

Agar dapat mengajukan permohonan kenaikan pangkat, PNS perlu memenuhi yang telah ditetapkan sesuai dengan jenis kenaikan pangkat yang diinginkan.

Halaman Selanjutnya

Syarat-syarat kenaikan pangkat bergantung pada jenis kenaikan pangkat yang diperlukan

Share :

Baca Juga

News

Kendala Instalasi Aplikasi Ujian Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan dan Cara Mengatasinya

News

BKN Terbitkan Sistem Baru PNS dan PPPK Kini Diawasi

News

Simak! Cara Gunakan E-Materai di SSCASN BKN Untuk Daftar CASN

News

Jadwal Resmi Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan III 2023

News

MenPAN-RB Resmi Hapus Pegawai Honorer Bulan November

News

Sri Mulyani Umumkan Kabar Bahagia Bagi Guru Terkait Dengan Tunjangan Guru Di Tahun 2024

News

Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan, Hal Baru yang Wajib Guru Pahami

News

Besaran Kenaikan Gaji PNS Jika Terapkan Skema Single Salary
Download Sertifikat Pendidikan Gratis